Anggota Komisi III DPR Abdullah memberikan keterangannya secara daring pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Senin (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:53 WIB

Dibaca: 1206

DPR: Pengaturan Zakat sebagai PAD Merupakan Kekhususan Pemerintah Aceh

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengaturan zakat sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bentuk kekhususan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh. Aturan ini sejatinya telah ada sejak UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nangro Aceh Darussalam, yang saat ini telah dicabut dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Demikian keterangan DPR RI yang disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) terhadap Pasal 18 B Ayat (1) juncto Pasal 28 D Ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Kamis (2/10/2025). Sidang ketiga untuk Permohonan Perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Arslan Abd Wahab, Pensiunan Pengawai Negeri Sipil Kabupaten Aceh Tengah ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden.

DPR RI berpandangan, secara filosofis adanya pengaturan zakat sebagai salah satu PAD dan kehadiran baitul mal sebagai lembaga pengelola zakat di Aceh telah melatarbelakangi penerapan Islam secara menyeluruh bagi masyarakat Aceh dalam kehidupan bernegara. Hal ini dapat dilihat dari dua undang-undang, yakni UU 44/1999 dan UU Otsus Aceh. Kedua undang-undang ini, sambung Abdullah, menjadi bukti awal adanya keinginan untuk melaksanakan ajaran Islam dalam Pemerintahan Aceh. Oleh karenanya, guna menerapkan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka dalam UU Pemerintahan Aceh mengakomodir pengelolaan zakat.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, pengelolaan zakat dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi, mendistribusikan kekayaan kepada yang berhak (mustahik) dengan memasukkan zakat dalam PAD, sehingga kesadaran masyarakat dalam membayarkan zakat  dapat meningkat. Sebab hal ini penting bagi pembangunan daerah dan zakat pun dapat dikelola dengan efektif dan terstruktur demi kesejahteraan masyarakat Aceh. Dengan kata lain, zakat sebagai PAD bagi pemerintah daerah Aceh memiliki instrumen keuangan kuat dalam mendanai pembagunan daerah.

“Pemberlakuan norma a quo telah memberikan kepastian hukum tentang pengelolaan zakat. Dan ditinjau dari pengaturan norma, maka ketentuan ini masih diperlukan dan relevan serta dalam implementasinya tidak akan menimbulkan pertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh khususnya dalam pengelolaan zakat, sehingga perkara ini bukan persoalan konstitusional norma,” jelas Abdullah pada Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta hakim konstitusi lainnya.

 

Kepastian Hukum Pengelolaan Zakat

Keterangan Pemerintah/Presiden dalam persidangan disampaikan oleh Abu Rokhmad. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama ini mengatakan UU PZ berlaku secara nasional, termasuk di Aceh, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sehingga ketentuan Pasal 44 UUPZ tersebut, tidak dimaksudkan untuk menghapus kekhususan Aceh, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan zakat secara nasional dengan tetap menghormati kekhususan daerah.

Selanjutnya Rokhmad menyampaikan tanggapan Pemerintah terhadap dalil Pemohon terkait rumusan ketentuan penutup dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah menggarisbawahi bahwa ketentuan penutup dalam peraturan perundang-undangan diperlukan sebagai bagian yang memastikan kejelasan, kepastian, dan keberlakuan suatu peraturan.

Tanpa ketentuan penutup, sambung Rokhmad, suatu peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan keraguan apakah peraturan tersebut sudah berlaku atau masih ada aturan lama yang hidup. Sehingga adalah tidak tepat jika menambahkan frasa "kecuali Provinsi Aceh" pada ketentuan Pasal 44 UU PZ karena tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam angka 137 dan angka 148 Lampiran II UU P3.

“Sehingga ketentuan penutup diperlukan untuk memastikan kejelasan akhir, keberlakuan, serta kepastian hukum dari peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya serta agar proses peralihan dan penyesuaian dengan UU a quo berjalan baik, tertib, tidak menimbulkan persoalan, serta menghindari adanya kekosongan hukum,” terang Rokhmad.


Baca juga:

Kekhususan Aceh dalam Pengelolaan Zakat

Pemohon Perkuat Kedudukan Hukum Uji UU Pengelolaan Zakat Khas Aceh


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Arslan Abd Wahab, Pensiunan Pengawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah 2022 s.d. 2024. Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (22/8/2025) lalu, Zulkifli selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan dengan berlakunya ketentuan pasal tersebut telah merugikan pihaknya dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh, yang memiliki kekhususan untuk tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Zulkifli menjelaskan, Pemohon memiliki kewenangan untuk mengelola dan/atau mengatur Arus Kas Pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dalam Pemindahan Buku Kas yang bersumber pada Pendapatan Asli daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Oleh karenanya Pemohon berkewajiban untuk segera melakukan pembayaran atas Pelaksanaan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2022 paling telat per 31 Desember 2022. Apabila tidak dilakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus, maka untuk tahun selanjutnya Pemerintah Pusat tidak melakukan Transfer Dana Alokasi Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Akibat hal ini, Pemohon sebagai pihak yang mengelola dan/atau mengatur Arus Kas Pengeluaran Kabupaten Aceh terhadap keuangan zakat menjadi PAD dapat diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Tkn dengan pidana penjara tiga bulan tanpa ada perintah untuk penahanan juncto Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 543/PID.SUS/2024/PT BNA, dengan pidana penjara satu tahun tanpa ada perintah untuk ditahan juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 5381 K/PID.SUS/2025 dengan menolak kasasi Pemohon maupun kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Atas adanya ketidakpastian penafsiran terhadap pasal tersebut, sambung Zulkifli, dapat dipastikan seluruh Kepala Badan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bendahara Pengeluaran Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun Kepala Badan Keuangan Provinsi Aceh dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Aceh atau Seluruh Tim Anggaran Kabupaten/Kota atau Tim Anggaran Pemerintah Aceh akan menjadi tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas pemberlakuan norma tersebut, termasuk Pemohon yang saat ini menjadi terdakwa dan/atau terpidana atas Pengelolaan Pendapat Asli Daerah (zakat).

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini” haruslah dimaknai, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini Kecuali Provinsi Aceh.”


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025