Keterangan DPR saat Sidang Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (13/4/2026). Humas/Bay

Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB

Dibaca: 1457

DPR: KUHP Baru Sudah Bedakan Kritik dengan Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/04/2026). Dalam persidangan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini, DPR diwakili Diwakili Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.

Dalam keterangannya, Rudianto menegaskan pengaturan delik penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta Presiden dan Wakil Presiden secara normatif telah membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan. Menurutnya, penghinaan dimaknai sebagai serangan terhadap kehormatan atau martabat. Sedangkan kritik tetap dilindungi dalam negara demokratis.

Ia menyampaikan bahwa ketentuan pasal yang diuji tersebut telah memenuhi asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana. Selain itu, tujuan pemidanaan dalam norma tersebut bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sehingga tidak dimaksudkan sebagai alat represif negara.

Lebih lanjut, DPR berpandangan ketentuan Pasal 218 KUHP tidak menghilangkan kehidupan demokratis di masyarakat. Hal ini karena dalam formulasi delik telah terdapat pembedaan antara kritik dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, menurutnya, sifat represif negara telah dihilangkan dengan mengkategorikan ketentuan tersebut sebagai delik aduan.

Rudianto juga menjelaskan putusan MK sebelumnya yang menyatakan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama inkonstitusional bukan semata karena norma yang kabur, melainkan karena tidak adanya mekanisme delik aduan sehingga menjadikannya sebagai delik biasa yang rawan dipolitisasi. Oleh karena itu, ia menilai Pasal 218 KUHP 2023 merupakan formulasi baru yang telah memperbaiki kelemahan tersebut, terutama dengan memasukkan unsur delik aduan dan pengecualian untuk kepentingan umum.

“Dengan konstruksi normatif yang berbeda, menjadi tidak relevan apabila Pasal 218 KUHP 2023 dianalisis menggunakan preseden yang lahir dari struktur norma sebelumnya,” ujarnya.

DPR juga mengutip pandangan Prof. Muladi yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih diperlukan, dengan penyesuaian dalam perumusan norma agar lebih jelas. Perbedaan mendasar dengan pengaturan sebelumnya, lanjutnya, terletak pada penegasan bahwa perbuatan yang dipidana adalah tindakan merendahkan atau merusak nama baik, termasuk melalui fitnah dan penghinaan dengan tujuan memfitnah.


Baca juga:

Uji Materiil Pasal Penghinaan Presiden, Pemohon Nilai KUHP Ancam Kebebasan Berekspresi

Pemohon Perluas Ruang Lingkup Uji Pasal Penghinaan Presiden

Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Membungkam Kritik


Sebagai tambahan informasi, permohonan ini diajukan sejumlah mahasiswa yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu dan Alexandra Asheila Taufik.

Para Pemohon mengujikan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026) Tandya adyaksa menyampaikan norma Pasal 218 KUHP menempatkan Presiden dan Wakil Presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain. Sehingga menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.

Para Pemohon juga menilai pengecualian dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP, yang menyatakan perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak memberikan kepastian hukum karena bersifat ambigu dan multitafsir. Kondisi tersebut dinilai tetap menimbulkan rasa takut, khususnya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kemudian, para Pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.

Pemohon juga mengingatkan bahwa MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sebelumnya telah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP lama. Menurut Pemohon, Pasal 218 KUHP merupakan penghidupan kembali substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, meskipun dengan perubahan redaksi.

Lebih lanjut, para Pemohon menilai norma Pasal 218 KUHP menghambat hak atas komunikasi dan informasi sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945.  Ketentuan tersebut juga dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga negara, termasuk dalam penyampaian materi akademik, publikasi ilmiah, maupun diskursus evaluatif terhadap kebijakan pemerintah.

Dari aspek kepastian hukum, Pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat abstrak dan subjektif sehingga tidak memenuhi asas lex certa dalam hukum pidana. Oleh karena itu, para Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 


Penulis: Utami Argawati

Editor: N. Rosi.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025