Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 99/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Kamis (2/4/2026). Humas/Bay

Kamis, 02 April 2026 | 11:31 WIB

Dibaca: 2559

Dirugikan Akibat Praktik Bunga Berbunga, Warga Uji UU Perbankan dan UU P2SK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Rachmad Rofik kembali mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, dia mempersoalkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) serta Pasal 236 ayat (1) dan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diregistrasi dengan Permohonan Nomor 99/PUU-XXIV/2026.

Rachmad mengaku mengalami praktik predatory lending (pinjaman memangsa) melalui skema Top-Up/Refinancing yang eksploitatif dari PT MNC Leasing. Secara faktual, Pemohon hanya menerima dana bersih (net disbursement) sebesar Rp50 juta. Namun, akibat ketiadaan batasan norma yang jelas dalam UU Perbankan dan UU P2SK mengenai larangan Anatocismus (bunga berbunga), utang pokok Pemohon dimanipulasi secara akuntansi menjadi Rp 157 juta dan saat ini dituntut hingga Rp 204 juta.

“Dalam praktiknya itu banyak pelanggaran, pada kontak-kontrak yang terjadi itu banyak dilanggar sehingga Pemohon ini memohon agar supaya bila klausul kontrak itu melanggar maka otomatis dia dianggap void atau null,” ujar Rachmad dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang diikutinya secara daring pada Kamis (2/4/2026).

Saat ini, Pemohon sedang menuntut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan Nomor Perkara: 7/Pdt.G/2026/PN Gsk. Namun, tuntutan tersebut terhambat karena UU a quo tidak memberikan perlindungan status quo (larangan eksekusi) selama sengketa berlangsung, sehingga hak milik Pemohon (objek jaminan) terancam dieksekusi paksa secara sewenang-wenang.

Kerugian Pemohon timbul secara langsung karena norma dalam Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 236 ayat (1) UU P2SK yang memberikan ruang tafsir yang terlalu luas (multitafsir) dan tidak memberikan batasan tegas mengenai larangan bunga berbunga serta kewajiban transparansi dokumen. Jika norma tersebut dimaknai ulang oleh MK sesuai petitum Pemohon, maka kerugian konstitusional Pemohon berupa ketidakpastian hukum dan ancaman perampasan hak milik tidak akan terjadi lagi. Perkara di PN Gresik hanya menyelesaikan sengketa kontrak spesifik, sedangkan permohonan ini menguji norma UU yang menyebabkan ketidakadilan sistemik nasional.

Sebagai informasi, Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan) berbunyi: “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”. Pasal 236 ayat (1) UU P2SK berbunyi: “Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor keuangan, PUSK memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi”.

Pasal 238 UU P2SK berbunyi: “(1) PUSK memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perjanjian tertulis. (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk Perjanjian Baku yang memuat klausul baku, kecuali yang dilarang berdasarkan undang-undang ini. (4) PUSK dilarang membuat dan menggunakan Perjanjian Baku yang memuat klausul baku yang berisi: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUSK kepada Konsumen; b. menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada PUSK, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen”.

Pemohon menyampaikan petitum dengan memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “…dan dilarang menerapkan anatocismus (bunga berbunga) yang eksploitatif serta wajib transparan dalam perhitungan utang”. Menyatakan Pasal 236 ayat (1) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “…termasuk larangan predatory lending, kewajiban automatic stay selama sengketa berlangsung, serta kewajiban menyertakan asuransi kredit tidak 15 hanya pada objek jaminan tetapi juga pada subjek jaminan (debitur), sehingga apabila terjadi kredit macet akibat bangkrut usaha, asuransi subjek cair dan mencegah eksekusi objek jaminan” serta menyatakan Pasal 238 UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “…dan dilarang klausul yang memungkinkan eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan”.

Pemohon juga mengajukan petitum alternatif kepada Mahkamah agar menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak mencakup sanksi pembatalan kontrak otomatis jika melanggar prinsip keadilan, di mana setiap kontrak yang berlawanan atau melanggar undangundang otomatis batal demi hukum (null and void secara otomatis).

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam penasehatannya Ridwan menyoroti permohonan ini serupa dengan permohonan yang sebelumnya diajukan dan bahkan sudah diputus Mahkamah. Namun, permohonan yang baru ini hanya terdapat penambahan satu objek permohonan.

“Saudara harus mampu menguraikan bahwa permohonan ini tidak ne bis idem, tidak berulang dengan permohonan, dengan pasal, baik pasal yang diuji maupun dasar pengujian itu yang persis sama. Ini Saudara harus elaborasi lebih tajam lagi sehingga tidak sama persis dengan Putusan 32 itu maupun permohonan yang sudah sebelumnya Saudara ajukan juga yang hampir sama persis,” kata Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 99/PUU-XXIV/2026