

Kamis, 11 September 2025 | 06:46
Dilihat : 451JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai konstitusi dan dasar hukum negara, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (Puslitka MK) menyelenggarakan Diskusi Literasi Konstitusi (Diksi) Seri #8, pada Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini merupakan wujud kerja sama antara Mahkamah Konstitusi, EduLaw Project, dan PT Rajagrafindo Persada dengan menggelar diskusi secara daring dan luring dari Perpustakaan MK serta disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK).
Diksi Seri #8 kali ini menghadirkan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Bisariyadi sebagai narasumber. Bisariyadi yang akrab disapa Bisar membedah karya tulis ilmiahnya yang berjudul “Hak Konstitusional”.
Bisar mengatakan bahwa dalam ilmu pengetahuan, bahasa memiliki nilai dan peran yang penting, terutama dalam pemilihan kata yang di dalamnya memuat konsep. Demikian pula dalam memahami bidang hukum, dikenal adanya konsep language precision yang berpengaruh pada keberadaan ilmu hukum, termasuk dengan hak-hak konstitusional yang diserap dari ilmu hukum barat.
Ketika melakukan pemadanan dari istilah-istilah barat, maka terjadi beberapa konsep yang berbeda. Misalnya mengenai human rights dan constitutional rights, dua hal yang dalam istilah umum hukum dipersamakan. Padahal dalam pandangan Bisar, kedua konsep ini berbeda. Untuk itulah, melalui karya tulis ilmiah ini Bisar menuangkan gagasan tersebut dengan membaginya dalam beberapa penjabaran, yakni batasan-batasan hak konstitusional; dan hak konstitusional yang dikaitkan dengan hukum acara MK dalam pengujian undang-undang (PUU).
“Mengenai batasan-batasan hak konstitusional, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa hak dasar (human rights) merupakan hak yang dapat dikonstruksikan menjadi hak konstitusional. Misalnya hak pilih, yang tidak disebutkan dalam konstitusi secara eksplisit. Namun kemudian Pengadilan memberikan tafsir hak tersebut sebagai hak konstitusional (turunan),” ujar Bisar dalam acara yang dimoderatori oleh Sizil Azzahra Sa'dillah dari EduLaw Project.
Selanjutnya Bisar membahas bagian dari buku ini tentang hak konstitusional yang dikaitkan dengan hukum acara MK dalam pengujian undang-undang (PUU). Dalam penilaian kedudukan hukum di MK, terdapat beberapa pembagian, di antaranya, pertama adanya klasifikasi subjek hukum, yakni perseorangan warga negara, lembaga negara, badan hukum, dan masyarakat adat. Kedua, ada hak konstitusional yang terlanggar, namun undang-undang tetap konstitusional. Ketiga, perlu ada perbaikan paradigma tentang hak yang diartikan sebagai “kepentingan”.
“Seharusnya MK ketika mempertimbangkan legal standing, dapat membedakan antara hak itu adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Harusnya yang dipertimbangkan adalah ada atau tidaknya kepentingan. Jangan diukur dulu ada atau tidaknya kerugian konstitusionalnya. Gagasan ini yang saya tawarkan dalam buku ini pada MK. Namun saat 2022 tulisan ini dibuat dan hingga 2025, pertimbangan legal standing di MK masih sama yakni dinilai dari pihaknya dan ada atau tidak kerugian konstitusionalnya,” jelas Bisar yang menyelesaikan disertasi di Universitas Andalas.
Hak Konstitusional Bersifat Relatif
Kemudian Bisar pada bagian inti dari karya tulisnya mengungkapkan bahwa dirinya memberikan gagasan tentang bagaimana cara menafsirkan hak konstitusional. Dalam hal ini, Bisar menawarkan melalui dua tahap. Pertama, menentukan ruang lingkupnya. Misalnya, hak hidup yang tertuang dalam Pasal 28A UUD 1945. Terhadap hak ini, Bisar mengungkapkan perlu dibuatkan batasan dari hidup yang dimaksudkan. Sebagai contoh di Amerika, bahwa hak hidup mulai ada saat janin sudah berusia tertentu, sehingga hak tersebut baru melekat pada si janin. Contoh lainnya terkait kebebasan berekspresi, apakah menyampaikan sesuatu secara guyonan dapat dikatakan sebagai bentuk kebebasan berekspresi? Oleh karenanya, perlu diberikan batasan-batasannya.
“Jadi definisi batasan dari hak konstitusional itu seperti apa, harus diberikan tafsir dengan jelas. Lalu setelah memberikan batasan, maka tahap kedua perlu pula untuk menentukannya ketika dalam kebijakan yang dikeluarkan pada porsi yang membatasi hak atau tidak. Oleh karenanya, hak konstitusional itu harus dilihat karakteristiknya, ada yang sifatnya mutlak dan relatif (nisbi). Dalam pendirian saya, hak konstitusional itu sifatnya relatif,” terang Bisar.
Sebagai informasi, Diskusi Literasi Konstitusi (Diksi) diselenggarakan secara rutin setiap bulan oleh MK melalui Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (Puslitka MK), bekerja sama dengan Edu Law Project dan Rajagrafindo Persada. Program ini bertujuan mempromosikan Perpustakaan MK sebagai pusat referensi hukum dan konstitusi. Selain itu, tujuan terpenting program ini adalah untuk meningkatkan dan membudayakan literasi konstitusi ke tengah publik secara lebih luas. Literasi konstitusi dipertajam dengan diskusi yang menghadirkan para penulis buku sebagai narasumber.
Mari tingkatkan wawasan hukum dan konstitusi dengan menjadi peserta Diksi secara daring. Ikuti Diksi Seri 9 bulan depan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Diksi Seri #8 kali ini menghadirkan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Bisariyadi sebagai narasumber. Bisariyadi membedah karya tulis ilmiahnya yang berjudul “Hak Konstitusional”. Foto Humas/Fauzan



Kamis, 11 September 2025 | 13:46 WIB
Dibaca: 451
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai konstitusi dan dasar hukum negara, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (Puslitka MK) menyelenggarakan Diskusi Literasi Konstitusi (Diksi) Seri #8, pada Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini merupakan wujud kerja sama antara Mahkamah Konstitusi, EduLaw Project, dan PT Rajagrafindo Persada dengan menggelar diskusi secara daring dan luring dari Perpustakaan MK serta disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK).
Diksi Seri #8 kali ini menghadirkan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Bisariyadi sebagai narasumber. Bisariyadi yang akrab disapa Bisar membedah karya tulis ilmiahnya yang berjudul “Hak Konstitusional”.
Bisar mengatakan bahwa dalam ilmu pengetahuan, bahasa memiliki nilai dan peran yang penting, terutama dalam pemilihan kata yang di dalamnya memuat konsep. Demikian pula dalam memahami bidang hukum, dikenal adanya konsep language precision yang berpengaruh pada keberadaan ilmu hukum, termasuk dengan hak-hak konstitusional yang diserap dari ilmu hukum barat.
Ketika melakukan pemadanan dari istilah-istilah barat, maka terjadi beberapa konsep yang berbeda. Misalnya mengenai human rights dan constitutional rights, dua hal yang dalam istilah umum hukum dipersamakan. Padahal dalam pandangan Bisar, kedua konsep ini berbeda. Untuk itulah, melalui karya tulis ilmiah ini Bisar menuangkan gagasan tersebut dengan membaginya dalam beberapa penjabaran, yakni batasan-batasan hak konstitusional; dan hak konstitusional yang dikaitkan dengan hukum acara MK dalam pengujian undang-undang (PUU).
“Mengenai batasan-batasan hak konstitusional, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa hak dasar (human rights) merupakan hak yang dapat dikonstruksikan menjadi hak konstitusional. Misalnya hak pilih, yang tidak disebutkan dalam konstitusi secara eksplisit. Namun kemudian Pengadilan memberikan tafsir hak tersebut sebagai hak konstitusional (turunan),” ujar Bisar dalam acara yang dimoderatori oleh Sizil Azzahra Sa'dillah dari EduLaw Project.
Selanjutnya Bisar membahas bagian dari buku ini tentang hak konstitusional yang dikaitkan dengan hukum acara MK dalam pengujian undang-undang (PUU). Dalam penilaian kedudukan hukum di MK, terdapat beberapa pembagian, di antaranya, pertama adanya klasifikasi subjek hukum, yakni perseorangan warga negara, lembaga negara, badan hukum, dan masyarakat adat. Kedua, ada hak konstitusional yang terlanggar, namun undang-undang tetap konstitusional. Ketiga, perlu ada perbaikan paradigma tentang hak yang diartikan sebagai “kepentingan”.
“Seharusnya MK ketika mempertimbangkan legal standing, dapat membedakan antara hak itu adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Harusnya yang dipertimbangkan adalah ada atau tidaknya kepentingan. Jangan diukur dulu ada atau tidaknya kerugian konstitusionalnya. Gagasan ini yang saya tawarkan dalam buku ini pada MK. Namun saat 2022 tulisan ini dibuat dan hingga 2025, pertimbangan legal standing di MK masih sama yakni dinilai dari pihaknya dan ada atau tidak kerugian konstitusionalnya,” jelas Bisar yang menyelesaikan disertasi di Universitas Andalas.
Hak Konstitusional Bersifat Relatif
Kemudian Bisar pada bagian inti dari karya tulisnya mengungkapkan bahwa dirinya memberikan gagasan tentang bagaimana cara menafsirkan hak konstitusional. Dalam hal ini, Bisar menawarkan melalui dua tahap. Pertama, menentukan ruang lingkupnya. Misalnya, hak hidup yang tertuang dalam Pasal 28A UUD 1945. Terhadap hak ini, Bisar mengungkapkan perlu dibuatkan batasan dari hidup yang dimaksudkan. Sebagai contoh di Amerika, bahwa hak hidup mulai ada saat janin sudah berusia tertentu, sehingga hak tersebut baru melekat pada si janin. Contoh lainnya terkait kebebasan berekspresi, apakah menyampaikan sesuatu secara guyonan dapat dikatakan sebagai bentuk kebebasan berekspresi? Oleh karenanya, perlu diberikan batasan-batasannya.
“Jadi definisi batasan dari hak konstitusional itu seperti apa, harus diberikan tafsir dengan jelas. Lalu setelah memberikan batasan, maka tahap kedua perlu pula untuk menentukannya ketika dalam kebijakan yang dikeluarkan pada porsi yang membatasi hak atau tidak. Oleh karenanya, hak konstitusional itu harus dilihat karakteristiknya, ada yang sifatnya mutlak dan relatif (nisbi). Dalam pendirian saya, hak konstitusional itu sifatnya relatif,” terang Bisar.
Sebagai informasi, Diskusi Literasi Konstitusi (Diksi) diselenggarakan secara rutin setiap bulan oleh MK melalui Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (Puslitka MK), bekerja sama dengan Edu Law Project dan Rajagrafindo Persada. Program ini bertujuan mempromosikan Perpustakaan MK sebagai pusat referensi hukum dan konstitusi. Selain itu, tujuan terpenting program ini adalah untuk meningkatkan dan membudayakan literasi konstitusi ke tengah publik secara lebih luas. Literasi konstitusi dipertajam dengan diskusi yang menghadirkan para penulis buku sebagai narasumber.
Mari tingkatkan wawasan hukum dan konstitusi dengan menjadi peserta Diksi secara daring. Ikuti Diksi Seri 9 bulan depan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.