

Rabu, 12 November 2025 | 05:40
Dilihat : 3202JAKARTA, HUMAS MKRI – Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (Puslitka MK) bersama PT RajaGrafindo Persada dan EduLaw Project menggelar Diskusi Literasi Konstitusi (Diksi) Seri Ke-10. Diksi kali ini membahas buku Hukum Pidana Baru Indonesia: Penjelasan Lengkap Mengenai Aturan Umum KUHP Baru karya Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya MK Oly Viana Agustine serta buku Politik Hukum Pidana: Teori dan Praktik di Mahkamah Konstitusi karya Analis Hukum Ahli Pertama MK Adam Ilyas. Diksi kali ini digelar secara daring maupun luring di Perpustakaan MK pada Rabu (12/11/2025).
Oly menjelaskan bukunya ditulis berawal dari keresahannya atas berbagai permasalahan aturan pidana di Tanah Air yang tampak dari banyaknya permohonan pengujian undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian atas masifnya putusan pengujian norma pidana di MK itu telah memberikan pengaruh pada penormaan pidana yang ada dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Putusan MK merupakan politik hukum MK yang mempengaruhi politik kriminal (criminal policy) terhadap norma pidana yang diuji,” ujar Oly.
Menurut Oly, dalam rangka memelihara perkembangan hukum di masyarakat, terdapat usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam membarui hukum kolonial yang tidak hanya terbatas melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, melainkan juga dapat melalui putusan hakim. Dari hasil inventarisasi atas Putusan MK terkait dengan norma pidana selama periode 2003-2020, terdapat berbagai norma yang berubah akibat adanya putusan MK.
Dia mengatakan putusan MK dalam pengujian norma pidana memberikan politik hukum penormaan hukum baru melalui metode penafsiran. Akan tetapi, tidak semua putusan terkait dengan norma pidana dikabulkan oleh MK dengan membuat norma baru. Dengan demikian, dapat diperbandingkan bagaimana perlakuan yang berbeda terhadap norma pidana dalam pengujian undang-undang di MK.
Kendati demikian, tidak semua Putusan MK yang terkait dengan norma pidana yang dimintakan oleh para Pemohon dikabulkan oleh MK. Terdapat beberapa putusan di mana MK menolak permohonan para Pemohon yang meminta MK untuk membuat penormaan baru
Oly menuturkan, MK menempatkan dirinya sebagai negative legislator terhadap perkara yang memiliki konsekuensi sanksi pidana. Meskipun diketahui terdapat kekosongan hukum yang ada, dianggap bukan menjadi kewenangan MK untuk mengisinya melalui putusan, sehingga MK cenderung bersikap dengan mengarahkannya pada lembaga pembentuk undang-undang untuk mengisi kekosongan hukum yang ada.
Sementara, MK bertindak sebagai positive legislator pada norma pidana formil seperti perluasan definisi saksi, penambahan objek sengketa praperadilan, serta batas usia anak dapat dipidana. Kemudian pada norma pidana materiil, MK pernah mengeluarkan putusan berkaitan dengan dekriminalisasi pasal penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan perubahan delik biasa menjadi delik aduan.
Pro Kontra Posisi MK dalan Uji Norma Pidana
Oly juga menjelaskan terdapat pandangan pro dan kontra terhadap pembentukan hukum oleh MK. Pandangan pro melihat peraturan yang tidak lengkap dalam hukum pidana, adanya kekosongan hukum, serta adanya kelalaian inkonstitusional legislatif. Sedangkan, pandangan kontra menyoroti prinsip legalitas dalam norma pidana, ajaran pemisahan kekuasaan, dan norma pidana merupakan pembatasan hak asasi manusia.
Namun, kata Oly, pengujian norma pidana di MK dapat mewujudkan negara hukum yang responsif. Kompromi perlu dilakukan agar didapatkan proporsionalitas atas kewenangan yang dimiliki oleh MK maupun pembentuk undang-undang agar tidak terdapat tumpang tindih kewenangan ataupun melahirkan lembaga yang super power.
Dalam hal ini, MK merasa memiliki kewajiban dalam memunculkan solusi untuk menemukan hukum dari aturan yang ada dalam undang-undang. Kendati demikian, tindakan MK dalam pembentukan hukum perlu diatur dengan jelas disertai batasan.
“Pada penelitian ini, alternatif yang ditawarkan adalah dengan memunculkan amar putusan baru yakni unvereinbar atau amar constitutional nonconformity merupakan jalan tengah yang dianggap sesuai terutama bagi norma pidana yang memuat sanksi pidana,” tutur Oly.
Sementara itu, Adam menyoroti KUHP baru melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHP baru yang resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026 untuk menggantikan KUHP lama yang telah berlaku sejak era kolonial menandai transformasi fundamental dalam pendekatan hukum pidana Indonesia.
“KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia, menandai transformasi dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum yang modern, demokratis, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal,” kata Adam.
Paradigma modern ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, melainkan juga mengintegrasikan tiga pilar keadilan yang saling melengkapi, mencerminkan pemahaman yang lebih holistik tentang tujuan pemidanaan. Menurut Adam, lima pilar utama yaitu demokratisasi, dekolonialisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi yang menjadi landasan pembaruan KUHP Indonesia ini sekaligus mencerminkan komitmen untuk menciptakan sistem hukum pidana yang modern, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
Adam pun membahas Pasal 3 KUHP Baru yang mengatur prinsip Lex Favor Reo, hukum yang menguntungkan terdakwa atau memberikan perlindungan maksimal kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan. Misalnya saja, ketika ada perubahan undang-undang setelah suatu perbuatan pidana dilakukan, maka undang-undang yang baru akan diterapkan.
“Namun, jika undang-undang yang lama justru lebih menguntungkan bagi pelaku atau pihak yang membantu tindak pidana, maka undang-undang yang lama itulah yang akan diberlakukan,” tutur Adam.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.

Diskusi Literasi Konstitusi (Diksi) Seri Ke-10 membahas buku karya Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya MK Oly Viana Agustine dan Analis Hukum Ahli Pertama MK Adam Ilyas, Rabu (12/11/2025). Humas/Bay

Rabu, 12 November 2025 | 12:40 WIB
Dibaca: 3202
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (Puslitka MK) bersama PT RajaGrafindo Persada dan EduLaw Project menggelar Diskusi Literasi Konstitusi (Diksi) Seri Ke-10. Diksi kali ini membahas buku Hukum Pidana Baru Indonesia: Penjelasan Lengkap Mengenai Aturan Umum KUHP Baru karya Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya MK Oly Viana Agustine serta buku Politik Hukum Pidana: Teori dan Praktik di Mahkamah Konstitusi karya Analis Hukum Ahli Pertama MK Adam Ilyas. Diksi kali ini digelar secara daring maupun luring di Perpustakaan MK pada Rabu (12/11/2025).
Oly menjelaskan bukunya ditulis berawal dari keresahannya atas berbagai permasalahan aturan pidana di Tanah Air yang tampak dari banyaknya permohonan pengujian undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian atas masifnya putusan pengujian norma pidana di MK itu telah memberikan pengaruh pada penormaan pidana yang ada dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Putusan MK merupakan politik hukum MK yang mempengaruhi politik kriminal (criminal policy) terhadap norma pidana yang diuji,” ujar Oly.
Menurut Oly, dalam rangka memelihara perkembangan hukum di masyarakat, terdapat usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam membarui hukum kolonial yang tidak hanya terbatas melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, melainkan juga dapat melalui putusan hakim. Dari hasil inventarisasi atas Putusan MK terkait dengan norma pidana selama periode 2003-2020, terdapat berbagai norma yang berubah akibat adanya putusan MK.
Dia mengatakan putusan MK dalam pengujian norma pidana memberikan politik hukum penormaan hukum baru melalui metode penafsiran. Akan tetapi, tidak semua putusan terkait dengan norma pidana dikabulkan oleh MK dengan membuat norma baru. Dengan demikian, dapat diperbandingkan bagaimana perlakuan yang berbeda terhadap norma pidana dalam pengujian undang-undang di MK.
Kendati demikian, tidak semua Putusan MK yang terkait dengan norma pidana yang dimintakan oleh para Pemohon dikabulkan oleh MK. Terdapat beberapa putusan di mana MK menolak permohonan para Pemohon yang meminta MK untuk membuat penormaan baru
Oly menuturkan, MK menempatkan dirinya sebagai negative legislator terhadap perkara yang memiliki konsekuensi sanksi pidana. Meskipun diketahui terdapat kekosongan hukum yang ada, dianggap bukan menjadi kewenangan MK untuk mengisinya melalui putusan, sehingga MK cenderung bersikap dengan mengarahkannya pada lembaga pembentuk undang-undang untuk mengisi kekosongan hukum yang ada.
Sementara, MK bertindak sebagai positive legislator pada norma pidana formil seperti perluasan definisi saksi, penambahan objek sengketa praperadilan, serta batas usia anak dapat dipidana. Kemudian pada norma pidana materiil, MK pernah mengeluarkan putusan berkaitan dengan dekriminalisasi pasal penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan perubahan delik biasa menjadi delik aduan.
Pro Kontra Posisi MK dalan Uji Norma Pidana
Oly juga menjelaskan terdapat pandangan pro dan kontra terhadap pembentukan hukum oleh MK. Pandangan pro melihat peraturan yang tidak lengkap dalam hukum pidana, adanya kekosongan hukum, serta adanya kelalaian inkonstitusional legislatif. Sedangkan, pandangan kontra menyoroti prinsip legalitas dalam norma pidana, ajaran pemisahan kekuasaan, dan norma pidana merupakan pembatasan hak asasi manusia.
Namun, kata Oly, pengujian norma pidana di MK dapat mewujudkan negara hukum yang responsif. Kompromi perlu dilakukan agar didapatkan proporsionalitas atas kewenangan yang dimiliki oleh MK maupun pembentuk undang-undang agar tidak terdapat tumpang tindih kewenangan ataupun melahirkan lembaga yang super power.
Dalam hal ini, MK merasa memiliki kewajiban dalam memunculkan solusi untuk menemukan hukum dari aturan yang ada dalam undang-undang. Kendati demikian, tindakan MK dalam pembentukan hukum perlu diatur dengan jelas disertai batasan.
“Pada penelitian ini, alternatif yang ditawarkan adalah dengan memunculkan amar putusan baru yakni unvereinbar atau amar constitutional nonconformity merupakan jalan tengah yang dianggap sesuai terutama bagi norma pidana yang memuat sanksi pidana,” tutur Oly.
Sementara itu, Adam menyoroti KUHP baru melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHP baru yang resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026 untuk menggantikan KUHP lama yang telah berlaku sejak era kolonial menandai transformasi fundamental dalam pendekatan hukum pidana Indonesia.
“KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia, menandai transformasi dari sistem hukum kolonial menuju sistem hukum yang modern, demokratis, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal,” kata Adam.
Paradigma modern ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, melainkan juga mengintegrasikan tiga pilar keadilan yang saling melengkapi, mencerminkan pemahaman yang lebih holistik tentang tujuan pemidanaan. Menurut Adam, lima pilar utama yaitu demokratisasi, dekolonialisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi yang menjadi landasan pembaruan KUHP Indonesia ini sekaligus mencerminkan komitmen untuk menciptakan sistem hukum pidana yang modern, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
Adam pun membahas Pasal 3 KUHP Baru yang mengatur prinsip Lex Favor Reo, hukum yang menguntungkan terdakwa atau memberikan perlindungan maksimal kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan. Misalnya saja, ketika ada perubahan undang-undang setelah suatu perbuatan pidana dilakukan, maka undang-undang yang baru akan diterapkan.
“Namun, jika undang-undang yang lama justru lebih menguntungkan bagi pelaku atau pihak yang membantu tindak pidana, maka undang-undang yang lama itulah yang akan diberlakukan,” tutur Adam.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.