

Sabtu, 13 September 2025 | 16:29
Dilihat : 598Malang HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjadi pembicara kunci dalam opening ceremony Constitutional Law Festival (CLFEST) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FKPH FH UB) bekerja sama dengan MK, pada Sabtu (13/09).
CLFEST 2025 mengangkat tajuk “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Prinsip Check and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan”. CLFEST 2025 diikuti oleh finalis yang berasal dari 10 universitas. Agenda kolaborasi FKPH FH UB dan MK ini terdiri atas kompetisi perancangan Undang-Undang dan penulisan artikel ilmiah.
Opening Ceremony CLFEST 2025 sekaligus seminar nasional digelar di Hall Rudi Margono FH UB, menghadirkan tiga orang pemateri. Pemateri pertama Fajar Laksono dari MK, pemateri kedua ialah Dosen Hukum Tata Negara FH UB Ibnu Sam Widodo. Adapun pemateri ketiga ialah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Haidar Adam.
Ibnu Sam Widodo menyampaikan bahwa partisipasi publik memiliki pengaruh besar dalam proses legislasi, di antaranya dalam peningkatan kualitas undang-undang, perwujudan pemerintahan yang transparan, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Selain itu, Ibnu Sam Widodo juga menyatakan bahwa pada saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap badan pembentuk undang-undang sedang mengalami penurunan, sehingga diperlukan partisipasi publik untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Pemateri berikutnya, Haidar Adam mengatakan legitimasi MK merupakan hal yang fundamental untuk dirawat. Upaya itu harus diikuti dengan penguatan integritas MK, serta meningkatkan kualitas argumentasi putusan dan komunikasi publik yang baik. Baginya, MK sebagai penjaga keberlangsungan demokrasi harus didukung dengan kepercayaan publik.
Senada dengan Ibnu Sam Widodo dan Haidar Alam, Fajar Laksono mengungkapkan bahwa aktivitas MK merupakan public events, sehingga semua masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi berkenaan dengan aktivitas MK. Lebih lanjut, Fajar Laksono mengutip pernyataan Hakim MK Arief Hidayat bahwa tanpa adanya meaningful participation, sebuah UU menjadi cacat sejak lahir dan bersifat inkonstitusional.
Penulis: LPM ManifesT FH UB.
Editor: N. Rosi.

Fajar Laksono Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi saat menjadi pemateri di acara Constitutional Law Festival (CLFEST) 2025, Malang Sabtu (13/09).


Sabtu, 13 September 2025 | 23:29 WIB
Dibaca: 598
Malang HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjadi pembicara kunci dalam opening ceremony Constitutional Law Festival (CLFEST) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FKPH FH UB) bekerja sama dengan MK, pada Sabtu (13/09).
CLFEST 2025 mengangkat tajuk “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Prinsip Check and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan”. CLFEST 2025 diikuti oleh finalis yang berasal dari 10 universitas. Agenda kolaborasi FKPH FH UB dan MK ini terdiri atas kompetisi perancangan Undang-Undang dan penulisan artikel ilmiah.
Opening Ceremony CLFEST 2025 sekaligus seminar nasional digelar di Hall Rudi Margono FH UB, menghadirkan tiga orang pemateri. Pemateri pertama Fajar Laksono dari MK, pemateri kedua ialah Dosen Hukum Tata Negara FH UB Ibnu Sam Widodo. Adapun pemateri ketiga ialah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Haidar Adam.
Ibnu Sam Widodo menyampaikan bahwa partisipasi publik memiliki pengaruh besar dalam proses legislasi, di antaranya dalam peningkatan kualitas undang-undang, perwujudan pemerintahan yang transparan, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Selain itu, Ibnu Sam Widodo juga menyatakan bahwa pada saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap badan pembentuk undang-undang sedang mengalami penurunan, sehingga diperlukan partisipasi publik untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Pemateri berikutnya, Haidar Adam mengatakan legitimasi MK merupakan hal yang fundamental untuk dirawat. Upaya itu harus diikuti dengan penguatan integritas MK, serta meningkatkan kualitas argumentasi putusan dan komunikasi publik yang baik. Baginya, MK sebagai penjaga keberlangsungan demokrasi harus didukung dengan kepercayaan publik.
Senada dengan Ibnu Sam Widodo dan Haidar Alam, Fajar Laksono mengungkapkan bahwa aktivitas MK merupakan public events, sehingga semua masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi berkenaan dengan aktivitas MK. Lebih lanjut, Fajar Laksono mengutip pernyataan Hakim MK Arief Hidayat bahwa tanpa adanya meaningful participation, sebuah UU menjadi cacat sejak lahir dan bersifat inkonstitusional.
Penulis: LPM ManifesT FH UB.
Editor: N. Rosi.