

Rabu, 24 September 2025 | 06:27
Dilihat : 646JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Rabu (24/9/2025). Sidang untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Seharusnya sidang ketiga perkara ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Akan tetapi, baik DPR maupun Pemerintah belum dapat memberikan keterangan. Oleh karenanya, sidang ditunda hingga Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB.
“Berdasarkan surat dari kuasa Presiden dan DPR bahwa persidangan hari ini dilakukan penundaan karena keterangan belum siap untuk disampaikan. Kami meringkas waktu dan persidangan digabung karena penundaan saja, sehingga ke depannya akan dipisahkan karena tidak satu jenis pengujiannya. Mahkamah akan menunda untuk sidang Perkara 68, 82, dan 92 hingga Kamis 9 Oktober 2025, pukul 10.30 dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan DPR dan Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Menyoal Meluasnya Kewenangan TNI Dalam Pemerintahan
Perkuat Alasan Tak Perlunya Perluasan Kewenangan TNI di Ranah Sipil
Menguji Konstitusionalitas Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi TNI
Memperkuat Argumentasi Hukum Uji Konstitusionalitas Aturan Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi TNI
Sebelumnya, Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Prabu Sutisna (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II), Noverianus Samosir (Pemohon III), Christian Adrianus Sihite (Pemohon IV), Fachri Rasyidin (Pemohon V), dan Chandra Jakaria (Pemohon VI). Para Pemohon mendalilkan norma a quo disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan. Berlakunya ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunakan kekuasaan oleh penguasa karena mengangkat prajurit TNI pada jabatan strategis yang hanya ditujukan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan prinsip demokrasi. Bahkan jauh dari menjunjung prinsip supremasi sipil yang dicita-citakan pada masa reformasi 1998 sebagai bentuk pencegahan terhadap dwifungsi militer dalam menduduki jabatan sipil.
Kemudian, Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh permohonan Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV). Pasal 7 ayat (2) Angka 9 dan Angka 15 serta Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual. Sebab, keterlibatan yang berlebihan akan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya dalam menghadapi perang. Sehingga keterlibatan TNI ini, dapat melupakan raison d'etre militer itu sendiri. Selain itu, keterlibatan yang tidak tepat dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil. Hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun maupun pembangunan profesionalisme. Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus dibatasi secara tegas dan dilaksanakan berdasarkan prinsip dan pengaturan norma yang ketat.
Sementara, Tri Prasetio Putra Mumpuni yang merupakan Pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa norma yang diujikan berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang Eksekutif. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang. Dengan demikian, norma a quo dinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif. Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang uji formil dan materill Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (24/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 24 September 2025 | 13:27 WIB
Dibaca: 646
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Rabu (24/9/2025). Sidang untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Seharusnya sidang ketiga perkara ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Akan tetapi, baik DPR maupun Pemerintah belum dapat memberikan keterangan. Oleh karenanya, sidang ditunda hingga Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB.
“Berdasarkan surat dari kuasa Presiden dan DPR bahwa persidangan hari ini dilakukan penundaan karena keterangan belum siap untuk disampaikan. Kami meringkas waktu dan persidangan digabung karena penundaan saja, sehingga ke depannya akan dipisahkan karena tidak satu jenis pengujiannya. Mahkamah akan menunda untuk sidang Perkara 68, 82, dan 92 hingga Kamis 9 Oktober 2025, pukul 10.30 dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan DPR dan Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Menyoal Meluasnya Kewenangan TNI Dalam Pemerintahan
Perkuat Alasan Tak Perlunya Perluasan Kewenangan TNI di Ranah Sipil
Menguji Konstitusionalitas Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi TNI
Memperkuat Argumentasi Hukum Uji Konstitusionalitas Aturan Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi TNI
Sebelumnya, Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Prabu Sutisna (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II), Noverianus Samosir (Pemohon III), Christian Adrianus Sihite (Pemohon IV), Fachri Rasyidin (Pemohon V), dan Chandra Jakaria (Pemohon VI). Para Pemohon mendalilkan norma a quo disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan. Berlakunya ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunakan kekuasaan oleh penguasa karena mengangkat prajurit TNI pada jabatan strategis yang hanya ditujukan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan prinsip demokrasi. Bahkan jauh dari menjunjung prinsip supremasi sipil yang dicita-citakan pada masa reformasi 1998 sebagai bentuk pencegahan terhadap dwifungsi militer dalam menduduki jabatan sipil.
Kemudian, Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh permohonan Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV). Pasal 7 ayat (2) Angka 9 dan Angka 15 serta Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual. Sebab, keterlibatan yang berlebihan akan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya dalam menghadapi perang. Sehingga keterlibatan TNI ini, dapat melupakan raison d'etre militer itu sendiri. Selain itu, keterlibatan yang tidak tepat dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil. Hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun maupun pembangunan profesionalisme. Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus dibatasi secara tegas dan dilaksanakan berdasarkan prinsip dan pengaturan norma yang ketat.
Sementara, Tri Prasetio Putra Mumpuni yang merupakan Pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa norma yang diujikan berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang Eksekutif. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang. Dengan demikian, norma a quo dinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif. Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.