Penyuluh Hukum Ahli Pertama Achmad Junaedi saat memberikan materi kuliah kerja lapangan keoada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra di Ruang Aula Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Fauzan

Senin, 27 April 2026 | 15:51 WIB

Dibaca: 355

Belajar Langsung di MK, Mahasiswa Universitas Janabadra Nikmati Diskusi Kritis yang Interaktif

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra melalukan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk memperluas pemahaman terhadap hukum tata negara serta praktik penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Achmad Junaedi yang menyampaikan penjelasan secara menyeluruh mengenai konstitusi serta fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional. Dalam sesi pemaparan, Achmad Junaedi menguraikan secara mendalam sejarah perkembangan konsep judicial review di berbagai negara. Ia memulai dengan menyinggung perkara Hylton vs United States sebagai salah satu contoh awal praktik pengujian hukum. Kemudian ia menjelaskan lebih lanjut putusan Marbury vs Madison yang menjadi titik krusial dalam menegaskan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut menjadi fondasi penting bagi berkembangnya prinsip supremasi konstitusi dalam sistem hukum modern.

Lebih lanjut, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai konsep konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi (supreme law of the land) yang berfungsi membatasi kekuasaan negara. Narasumber juga memaparkan kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan strategis, seperti menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, hingga memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

"Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi dalam suatu negara, tujuan konstitusi diantaranya sebagai haluan dan dasar hukum sebuah negara. Konsep konstitualisme merupakan paham pembatasan atas kekuasaan agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya," ujar Achmad Junaedi dalam pemaparannya saat menjelaskan materi terkait Mahkamah Konstitusi.

Tidak hanya menyimak materi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra juga aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan kritis kepada narasumber, hal tersebut menunjukkan tingginya antusiasme serta kemampuan analisis mahasiswa dalam memahami isu-isu konstitusional secara mendalam.

Achmad Junaedi mengapresiasi sikap kritis mahasiswa dan mendorong mereka untuk terus mengasah kemampuan berpikir analitis, khususnya dalam melihat hubungan antara hukum dan praktik ketatanegaraan.

"Sungguh luar biasa sambutannya di MK hari ini, karena kita selama beberapa semester selalu melakukan kunjungan ke MK. Ini langkah yang bagus, adik-adik juga sangat kritis pertanyaannya sehingga ini menambah ilmu untuk mereka," ucap Sri Hendarto Kunto selaku Dosen Fakultas Hukum di Universita Janabadra.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkaya wawasan mahasiswa terkait peran strategis Mahkamah Konstitusi, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran akan pentingnya menjaga dan menegakkan konstitusi sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)
 

Penulis: Adriana A.Y.
Editor: Lulu Anjarsari P.