

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:47
Dilihat : 958JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono, beserta sejumlah pejabat struktural MK mengunjungi Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) pada Selasa (8/7/2025). Audiensi tersebut berkaitan sehubungan dengan penghitungan/pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Mahkamah Konstitusi Tahun 2025. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Utama (Sestama) LAN RI Andi Taufik dan Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI Widhi Novianto.
Heru dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ke LAN RI untuk mempelajari kebijakan standarisasi kualitas kebijakan yang dirasa sangat penting bagi MK. “Kita harus mencapai kualitas kebijakan yang sudah distandarisasi LAN,” kata Heru.
Diungkapkan oleh Heru, IKK MK sebelumnya mendapatkan dispensasi dari LAN RI karena MK tidak boleh memiliki produk hukum kebijakan selain putusan MK yang final dan mengikat, sehingga MK tidak memiliki produk hukum lain yang dapat diuji untuk mengukur IKK.
“Akhirnya MK hanya punya peraturan untuk kepentingan internal dan para pihak, misalnya Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya,” ujar Heru.
Namun demikian setelah mendapatkan informasi dari LAN tahun ini tidak ada lagi dispensasi sehingga MK akan memperkenalkan peraturan yang dimiliki untuk dilakukan penilaian dari LAN RI yang dapat menunjukan kualitas yang dapat diukur sehingga dapat menunjukan layanan publik yang baik dari MK.
Sementara Sestama LAN RI Andi Taufik dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan merupakan forum diskusi tindak lanjut dari surat MK. Andi mengatakan forum-forum seperti ini harus sering dilakukan oleh setiap lembaga dalam rangka kecerdasan kolaboratif.
“Jadi, kita menyatukan ilmu, menyatukan pengalaman, menyatukan berbagai hal, itu menjadi suatu keharusan, dalam fakta-fakta empiris kolbaorasi ini selalu memberikan energi positif untuk menjadi lebih baik” ujar Andi.
Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI Widhi Novianto dalam pemaparannya menjelaskan IKK adalah instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah yang memiliki dampak atau hasil bagi pembangunan yang strategis dengan mengedepankan prinsip berbasis bukti. Dikatakan oleh Widhi, tujuan IKK adalah untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan pemerintah melalui metode pengukuran mandiri yang berfokus pada dampak kebijakan.
Empat dimensi pengukuran kualitas kebijakan adalah perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi dan keberlanjutan kebijakan, serta transparansi kebijakan. Menurut Widhi, terhadap lembaga yang memiliki keterbatasan seperti Setjen MK, Setjen Dewan Perwakilan Rakyat, atau instansi lain yang penggunanya bukan masyarakat langsung, maka kebijakan yang diukur pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan lembaga tersebut.
Berikutnya, kebijakan yang diukur adalah kebijakan yang berpengaruh terhadap pembangunan strategis yang mengatur kepentingan dan dampak langsung terhadap masyarakat luas, telah ditetapkan, dan diimplementasikan dalam kurun waktu tiga tahun. Jumlah kebijakan yang menjadi objek pengukuran pada 2025 ini maksimal berjumlah tiga kebijakan. Instrumen pengukuran semula 39 pernyataan menjadi 11 pertanyaan, dengan pertanyaan instrumen lebih ringkas. Berikutnya, dikatakan oleh Widhi, sektor kebijakan yang diukur harus memiliki dasar hukum kebijakan. Terakhir, dijelaskan olehnya kualifikasi nilai kualitas kebijakan, yakni Unggul, Sangat Baik, Baik, Cukup dan Kurang.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono, beserta sejumlah pejabat struktural MK melakukan audiensi dengan LAN RI, Selasa, (08/07/2025). Foto Humas/Ilham WM.



Selasa, 08 Juli 2025 | 17:47 WIB
Dibaca: 958
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono, beserta sejumlah pejabat struktural MK mengunjungi Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) pada Selasa (8/7/2025). Audiensi tersebut berkaitan sehubungan dengan penghitungan/pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Mahkamah Konstitusi Tahun 2025. Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Utama (Sestama) LAN RI Andi Taufik dan Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI Widhi Novianto.
Heru dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ke LAN RI untuk mempelajari kebijakan standarisasi kualitas kebijakan yang dirasa sangat penting bagi MK. “Kita harus mencapai kualitas kebijakan yang sudah distandarisasi LAN,” kata Heru.
Diungkapkan oleh Heru, IKK MK sebelumnya mendapatkan dispensasi dari LAN RI karena MK tidak boleh memiliki produk hukum kebijakan selain putusan MK yang final dan mengikat, sehingga MK tidak memiliki produk hukum lain yang dapat diuji untuk mengukur IKK.
“Akhirnya MK hanya punya peraturan untuk kepentingan internal dan para pihak, misalnya Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya,” ujar Heru.
Namun demikian setelah mendapatkan informasi dari LAN tahun ini tidak ada lagi dispensasi sehingga MK akan memperkenalkan peraturan yang dimiliki untuk dilakukan penilaian dari LAN RI yang dapat menunjukan kualitas yang dapat diukur sehingga dapat menunjukan layanan publik yang baik dari MK.
Sementara Sestama LAN RI Andi Taufik dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan merupakan forum diskusi tindak lanjut dari surat MK. Andi mengatakan forum-forum seperti ini harus sering dilakukan oleh setiap lembaga dalam rangka kecerdasan kolaboratif.
“Jadi, kita menyatukan ilmu, menyatukan pengalaman, menyatukan berbagai hal, itu menjadi suatu keharusan, dalam fakta-fakta empiris kolbaorasi ini selalu memberikan energi positif untuk menjadi lebih baik” ujar Andi.
Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI Widhi Novianto dalam pemaparannya menjelaskan IKK adalah instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah yang memiliki dampak atau hasil bagi pembangunan yang strategis dengan mengedepankan prinsip berbasis bukti. Dikatakan oleh Widhi, tujuan IKK adalah untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan pemerintah melalui metode pengukuran mandiri yang berfokus pada dampak kebijakan.
Empat dimensi pengukuran kualitas kebijakan adalah perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi dan keberlanjutan kebijakan, serta transparansi kebijakan. Menurut Widhi, terhadap lembaga yang memiliki keterbatasan seperti Setjen MK, Setjen Dewan Perwakilan Rakyat, atau instansi lain yang penggunanya bukan masyarakat langsung, maka kebijakan yang diukur pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan lembaga tersebut.
Berikutnya, kebijakan yang diukur adalah kebijakan yang berpengaruh terhadap pembangunan strategis yang mengatur kepentingan dan dampak langsung terhadap masyarakat luas, telah ditetapkan, dan diimplementasikan dalam kurun waktu tiga tahun. Jumlah kebijakan yang menjadi objek pengukuran pada 2025 ini maksimal berjumlah tiga kebijakan. Instrumen pengukuran semula 39 pernyataan menjadi 11 pertanyaan, dengan pertanyaan instrumen lebih ringkas. Berikutnya, dikatakan oleh Widhi, sektor kebijakan yang diukur harus memiliki dasar hukum kebijakan. Terakhir, dijelaskan olehnya kualifikasi nilai kualitas kebijakan, yakni Unggul, Sangat Baik, Baik, Cukup dan Kurang.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.