

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:51
Dilihat : 857JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) dan Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI). Pengucapan Putusan Nomor 113/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan pada Kamis (14/8/2025) dari Ruang Sidang Pleno MK.
Sebagaimana diketahui bahwa para Pemohon mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 ayat (1) (c) (d) (e), Pasal 30 ayat (2) (4) (5) (6) (7), Pasal 31 ayat (5), Pasal 68 ayat (4), Pasal 69 ayat (5) (6) (7), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) (3) (4) (5) (6), Pasal 72 ayat (1) (4), Pasal 84 ayat (2) (5) (6) (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan ini mengatakan para Pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan pertentangan masing-masing norma dan/atau ayat dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Akibatnya, Mahkamah tidak mengetahui dengan pasti pertentangan antara pasal yang diujikan dengan UUD NRI 1945.
Sebab uraian terkait alasan pertentangan yang dimohonkan pengujian, menjadi syarat dasar dalam pengujian undang-undang di Mahkamah. Para Pemohon lebih menguraikan kasus konkret sebagai dampak berlakunya UU 2/2017 terhadap aktivitas asosiasi para Pemohon. Sementara masalah utama yang seharusnya diuraikan pada bagian alasan permohonan adalah alasan konstitusional dari norma yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
“Tanpa menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan dengan dasar pengujian, sulit bagi Mahkamah menilai suatu norma bertentangan dengan UUD NRI 1945,” jelas Wakil Ketua MK Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Oleh karena ketiadaan uraian argumentasi hukum yang mengarah pada pertentangan norma yang jelas terkait masalah konstitusionalitas norma, sehingga alasan permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum meskipun Mahkamah berwenang mengadilli permohonan, namun permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
“Mengadili menyatakan permohonan para Pemohon Perkara Nomor 113/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca selengkapnya:
AKSI dan PATI Ungkap Dampak Hilangnya Peran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
AKSI dan PATI Pertegas Kerugian Konstitusional Uji Independensi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 113/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) diajukan Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) dan Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI). Para Pemohon mengujikan Pasal 5 ayat (1) (c) (d) (e), Pasal 30 ayat (2) (4) (5) (6) (7), Pasal 31 ayat (5), Pasal 68 ayat (4), Pasal 69 ayat (5) (6) (7), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) (3) (4) (5) (6), Pasal 72 ayat (1) (4), Pasal 84 ayat (2) (5) (6) (9) UU JK.
Direktur Eksekutif PATI Yanuar Samson dalam sidang perdana di MK, Selasa (22/7/2025), mengatakan pemerintah telah mengesahkan UU 2/2017 menggantikan keberadaan UU 18/1999, yang di dalamnya menyebutkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bersifat independen dan mandiri, sehingga memajukan masyarakat Jasa Konstruksi. Namun pada kenyataannya, pada UU 2/2027 tersebut justru LPJK tidak bersifat Independen dan mandiri karena dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Secara sederhana, Menteri telah mengambil alih hak konstitusional dengan melakukan birokratisasi; dan mengambil alih pelaksanaan pemberian sertifikat badan usaha, akreditasi badan usaha, dan registrasi yang selama ini dilaksanakan oleh LPJK. Sehingga berdampak dan menimbulkan kerugian para Pemohon yang dinilai juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 C ayat (2) Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945. Kesembilan pasal yang diujikan tersebut menurut para Pemohon, merugikan Masyarakat Jasa Konstruksi karena mengambil alih peran masyarakat terkait Akreditasi, Sertifikasi, Lisensi, Pelatihan asosiasi Badan Usaha dan Profesi.
“Akibatnya, banyak Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi yang tutup dan tidak lagi berjalan sebagai layaknya organisasi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selain itu, tutupnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) di 34 provinsi, sehingga banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan usaha jasa konstruksi karena sulitnya mendapatkan sertifikat-sertifikat tersebut dan berdampak pada pengangguran besar-besaran masyarakat jasa konstruksi,” jelas Yanuar kepada panel hakim.
Instansi pemerintah dimaksud terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM. Dari kelompok unsur instansi pemerintah tersebut tak hanya melibatkan Kementerian PUPR lintas kementerian. Sementara dulunya pada proses seleksi calon Pengurus LPJK dipilih melalui tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Kelompok Unsur dari Masyarakat Jasa Konstruksi yang terdiri dari perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi. Pengurus LPJK menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan mandiri serta bertanggung jawab kepada masyarakat jasa konstruksi dengan pembinaan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 113/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Kamis (14/8/2025). Humas/Bay

Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:51 WIB
Dibaca: 857
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) dan Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI). Pengucapan Putusan Nomor 113/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan pada Kamis (14/8/2025) dari Ruang Sidang Pleno MK.
Sebagaimana diketahui bahwa para Pemohon mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 ayat (1) (c) (d) (e), Pasal 30 ayat (2) (4) (5) (6) (7), Pasal 31 ayat (5), Pasal 68 ayat (4), Pasal 69 ayat (5) (6) (7), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) (3) (4) (5) (6), Pasal 72 ayat (1) (4), Pasal 84 ayat (2) (5) (6) (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan ini mengatakan para Pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan pertentangan masing-masing norma dan/atau ayat dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Akibatnya, Mahkamah tidak mengetahui dengan pasti pertentangan antara pasal yang diujikan dengan UUD NRI 1945.
Sebab uraian terkait alasan pertentangan yang dimohonkan pengujian, menjadi syarat dasar dalam pengujian undang-undang di Mahkamah. Para Pemohon lebih menguraikan kasus konkret sebagai dampak berlakunya UU 2/2017 terhadap aktivitas asosiasi para Pemohon. Sementara masalah utama yang seharusnya diuraikan pada bagian alasan permohonan adalah alasan konstitusional dari norma yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
“Tanpa menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan dengan dasar pengujian, sulit bagi Mahkamah menilai suatu norma bertentangan dengan UUD NRI 1945,” jelas Wakil Ketua MK Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Oleh karena ketiadaan uraian argumentasi hukum yang mengarah pada pertentangan norma yang jelas terkait masalah konstitusionalitas norma, sehingga alasan permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum meskipun Mahkamah berwenang mengadilli permohonan, namun permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
“Mengadili menyatakan permohonan para Pemohon Perkara Nomor 113/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca selengkapnya:
AKSI dan PATI Ungkap Dampak Hilangnya Peran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
AKSI dan PATI Pertegas Kerugian Konstitusional Uji Independensi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 113/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) diajukan Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) dan Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI). Para Pemohon mengujikan Pasal 5 ayat (1) (c) (d) (e), Pasal 30 ayat (2) (4) (5) (6) (7), Pasal 31 ayat (5), Pasal 68 ayat (4), Pasal 69 ayat (5) (6) (7), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) (3) (4) (5) (6), Pasal 72 ayat (1) (4), Pasal 84 ayat (2) (5) (6) (9) UU JK.
Direktur Eksekutif PATI Yanuar Samson dalam sidang perdana di MK, Selasa (22/7/2025), mengatakan pemerintah telah mengesahkan UU 2/2017 menggantikan keberadaan UU 18/1999, yang di dalamnya menyebutkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bersifat independen dan mandiri, sehingga memajukan masyarakat Jasa Konstruksi. Namun pada kenyataannya, pada UU 2/2027 tersebut justru LPJK tidak bersifat Independen dan mandiri karena dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Secara sederhana, Menteri telah mengambil alih hak konstitusional dengan melakukan birokratisasi; dan mengambil alih pelaksanaan pemberian sertifikat badan usaha, akreditasi badan usaha, dan registrasi yang selama ini dilaksanakan oleh LPJK. Sehingga berdampak dan menimbulkan kerugian para Pemohon yang dinilai juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 C ayat (2) Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945. Kesembilan pasal yang diujikan tersebut menurut para Pemohon, merugikan Masyarakat Jasa Konstruksi karena mengambil alih peran masyarakat terkait Akreditasi, Sertifikasi, Lisensi, Pelatihan asosiasi Badan Usaha dan Profesi.
“Akibatnya, banyak Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi yang tutup dan tidak lagi berjalan sebagai layaknya organisasi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selain itu, tutupnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) di 34 provinsi, sehingga banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan usaha jasa konstruksi karena sulitnya mendapatkan sertifikat-sertifikat tersebut dan berdampak pada pengangguran besar-besaran masyarakat jasa konstruksi,” jelas Yanuar kepada panel hakim.
Instansi pemerintah dimaksud terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM. Dari kelompok unsur instansi pemerintah tersebut tak hanya melibatkan Kementerian PUPR lintas kementerian. Sementara dulunya pada proses seleksi calon Pengurus LPJK dipilih melalui tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Kelompok Unsur dari Masyarakat Jasa Konstruksi yang terdiri dari perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi. Pengurus LPJK menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan mandiri serta bertanggung jawab kepada masyarakat jasa konstruksi dengan pembinaan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 113/PUU-XXIII/2025