

Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:31
Dilihat : 1272JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), pada Selasa (26/8/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK ini menggabungkan tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Presiden/Pemerintah. Ahli yang dihadirkan yakni Choky Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman F. Ponto.
Choky dalam keterangannya menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki imunitas absolut, melainkan imunitas terbatas (qualified immunity) sepanjang melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Perlindungan jaksa diperlukan, namun dapat diberikan dalam bentuk penundaan pemeriksaan (temporary immunity) atau mekanisme khusus, terutama terhadap perkara yang bermotif pembalasan,” ujar Choky.
Ia juga menyinggung praktik internasional, di mana imunitas absolut pernah diberlakukan di Amerika Serikat melalui putusan Imbler v. Pachtman (1976). Namun kemudian diganti menjadi imunitas terbatas pada 1993.
“Artinya jaksa yang melaksanakan atau melanggar tindak pidana dalam menjalankan tugasnya itu tidak mendapatkan imunitas absolut berdasarkan putusan ini. Akan tetapi standar ini hanya berlangsung sebentar, di tahun 1993 Amerika Serikat membatalkan putusan tersebut dan menggantinya dengan imunitas terbatas,” ujarnya.
Menurut Choky, hal ini sejalan dengan panduan PBB, khususnya Pasal 21, yang menegaskan jaksa tetap dapat dihukum apabila melanggar hukum nasional. Choky mencontohkan, sepanjang 2008–2023 sedikitnya terdapat 12 perkara pidana dengan jaksa sebagai terdakwa yang kemudian diproses dan dijatuhi hukuman pidana.
Intelijen Kejaksaan
Pada kesempatan yang sama, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman F. Ponto menegaskan bahwa Intelijen Kejaksaan berfungsi sebagai “mata dan telinga” Jaksa, dengan peran mendukung penegakan hukum secara spesifik, melalui fokus yang berbeda dengan lembaga intelijen lainnya. Koordinasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung bukanlah bentuk kewenangan “superpower”, melainkan murni bersifat koordinatif guna menjamin konsistensi dalam penanganan perkara gabungan sipil dan militer.
Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 308 huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan adalah proporsional, wajar, serta konstitusional. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon sepatutnya ditolak seluruhnya.
Ia kemudian menutup dengan pernyataan bahwa “keadilan dan kepastian hukum hanya dapat terwujud melalui sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.”
Baca juga:
Hak Imunitas Jaksa Tanpa Batasan Jelas
Advokat Perbaiki Permohonan Uji Imunitas Jaksa
Menjamin Perlindungan Hukum Jaksa dan Keluarga
Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Jaksa
Respons Pemerintah, Polri, Kejaksaan dan Persaja Terhadap Uji Imunitas Jaksa
MA Soroti Potensi Impunitas Jaksa
Uji UU Kejaksaan: Imunitas Tak Berbatas Berujung Impunitas
Potensi Standar Ganda Perlakuan Hukum terhadap Jaksa
Izin Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum
Kekhususan Jaksa Beda dengan ASN pada Umumnya
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Para Pemohon mengujikan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Rabu (5/3/2025), kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat menyampaikan ketentuan pasal tersebut memberikan imunitas absolut kepada jaksa, sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa, sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, harus ada batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum,” ujar Ibnu di hadapan majelis hakim.
Pemohon juga membandingkan hak imunitas jaksa dengan imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di pengadilan.
Menurut Pemohon, konsep hak imunitas jaksa juga harus memiliki batasan serupa untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). “Frasa ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga:
Menyoal Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Memperkuat Dalil Penyebab Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Sedangkan Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Agus Setiawan (Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Para Pemohon menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan mencederai kemerdekaan dan independensi lembaga.
“Dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan jelas, akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi yang menyebabkan rusaknya independensi kejaksaan,” jelas Agus Setiawan dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (13/3/2025) lalu
Kemudian mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan tugas wewenang kepada Jaksa Agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca juga:
Advokat Persoalkan Ketimpangan Hak Imunitas Jaksa dengan Penegak Hukum Lainnya dalam UU Kejaksaan
Advokat Pertegas Petitum Permohonan Soal Perbedaan Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan
Terakhir, permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (16/5/2025) silam, para Pemohon mengatakan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung. Hal ini menurut pandangan para Pemohon memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.
Sementara advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, namun ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. Dengan adanya perbedaan perlakukan antara jaksa dengan penegak hukum lainya, sementara Indonesia telah mengakui prinsip equality before the law dalam UUD 1945, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025

Ahli dari Pemerintah diambil sumpahnya dihadapan majelis Hakim pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Selasa (26/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:31 WIB
Dibaca: 1272
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), pada Selasa (26/8/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK ini menggabungkan tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Presiden/Pemerintah. Ahli yang dihadirkan yakni Choky Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman F. Ponto.
Choky dalam keterangannya menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki imunitas absolut, melainkan imunitas terbatas (qualified immunity) sepanjang melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Perlindungan jaksa diperlukan, namun dapat diberikan dalam bentuk penundaan pemeriksaan (temporary immunity) atau mekanisme khusus, terutama terhadap perkara yang bermotif pembalasan,” ujar Choky.
Ia juga menyinggung praktik internasional, di mana imunitas absolut pernah diberlakukan di Amerika Serikat melalui putusan Imbler v. Pachtman (1976). Namun kemudian diganti menjadi imunitas terbatas pada 1993.
“Artinya jaksa yang melaksanakan atau melanggar tindak pidana dalam menjalankan tugasnya itu tidak mendapatkan imunitas absolut berdasarkan putusan ini. Akan tetapi standar ini hanya berlangsung sebentar, di tahun 1993 Amerika Serikat membatalkan putusan tersebut dan menggantinya dengan imunitas terbatas,” ujarnya.
Menurut Choky, hal ini sejalan dengan panduan PBB, khususnya Pasal 21, yang menegaskan jaksa tetap dapat dihukum apabila melanggar hukum nasional. Choky mencontohkan, sepanjang 2008–2023 sedikitnya terdapat 12 perkara pidana dengan jaksa sebagai terdakwa yang kemudian diproses dan dijatuhi hukuman pidana.
Intelijen Kejaksaan
Pada kesempatan yang sama, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman F. Ponto menegaskan bahwa Intelijen Kejaksaan berfungsi sebagai “mata dan telinga” Jaksa, dengan peran mendukung penegakan hukum secara spesifik, melalui fokus yang berbeda dengan lembaga intelijen lainnya. Koordinasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung bukanlah bentuk kewenangan “superpower”, melainkan murni bersifat koordinatif guna menjamin konsistensi dalam penanganan perkara gabungan sipil dan militer.
Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 308 huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan adalah proporsional, wajar, serta konstitusional. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon sepatutnya ditolak seluruhnya.
Ia kemudian menutup dengan pernyataan bahwa “keadilan dan kepastian hukum hanya dapat terwujud melalui sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik.”
Baca juga:
Hak Imunitas Jaksa Tanpa Batasan Jelas
Advokat Perbaiki Permohonan Uji Imunitas Jaksa
Menjamin Perlindungan Hukum Jaksa dan Keluarga
Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Jaksa
Respons Pemerintah, Polri, Kejaksaan dan Persaja Terhadap Uji Imunitas Jaksa
MA Soroti Potensi Impunitas Jaksa
Uji UU Kejaksaan: Imunitas Tak Berbatas Berujung Impunitas
Potensi Standar Ganda Perlakuan Hukum terhadap Jaksa
Izin Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum
Kekhususan Jaksa Beda dengan ASN pada Umumnya
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Para Pemohon mengujikan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Rabu (5/3/2025), kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat menyampaikan ketentuan pasal tersebut memberikan imunitas absolut kepada jaksa, sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa, sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, harus ada batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum,” ujar Ibnu di hadapan majelis hakim.
Pemohon juga membandingkan hak imunitas jaksa dengan imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di pengadilan.
Menurut Pemohon, konsep hak imunitas jaksa juga harus memiliki batasan serupa untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). “Frasa ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga:
Menyoal Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Memperkuat Dalil Penyebab Tumpang Tindihnya Kewenangan Jaksa
Sedangkan Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Agus Setiawan (Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Para Pemohon menguji Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan, maka pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Ayat (3) UUD 1945 karena pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan mencederai kemerdekaan dan independensi lembaga.
“Dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan jelas, akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi yang menyebabkan rusaknya independensi kejaksaan,” jelas Agus Setiawan dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (13/3/2025) lalu
Kemudian mengenai ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan tugas wewenang kepada Jaksa Agung yang dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung demikian merupakan bentuk intervensi terselubung yang dilegalisasikan melalui pemaknaan frasa “teknis hukum”.
Para Pemohon juga mempersoalkan tentang perluasan tugas dan wewenang Jaksa dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan. Seharusnya, kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca juga:
Advokat Persoalkan Ketimpangan Hak Imunitas Jaksa dengan Penegak Hukum Lainnya dalam UU Kejaksaan
Advokat Pertegas Petitum Permohonan Soal Perbedaan Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan
Terakhir, permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (16/5/2025) silam, para Pemohon mengatakan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung. Hal ini menurut pandangan para Pemohon memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.
Sementara advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, namun ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. Dengan adanya perbedaan perlakukan antara jaksa dengan penegak hukum lainya, sementara Indonesia telah mengakui prinsip equality before the law dalam UUD 1945, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025