Nomor Perkara
:
65/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 ayat (2), Pasal
21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48 huruf a dan huruf
b, Pasal 67, Pasal 100A, Pasal 122, Pasal 140, Pasal 151, Pasal 169B
ayat (5) huruf g, Pasal 173B, dan pasal-pasal lainnya sepanjang
dimaknai “menghapus/mengubah kewenangan Pemerintah Daerah
Provinsi” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945