Nomor Perkara
:
100/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian formil dan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perbaikan Permohonan)