Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Febuar Rahman, S.H. dkk.
Chairil Syah, SH., dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pemerintahan Daerah, pengajuan calon kepala daerah, pengajuan calon wakil kepala daerah, pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, pengajuan calon wakil kepala daerah oleh partai politik, persentase kursi DPRD, syarat pengajuan calon kepala daerah, syarat pengajuan calon wakil kepala daerah.