Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Election Law; Communism-Indonesia; Civil rights; Right to vote;Right to be candidate; Human rights-Indonesia; Komunis-Indonesia-G.30 S/PKI; Hak politik; Hak Pilih; Hak Sipil; Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran;pemilihan umum; anggota dewan perwakilan rakyat; anggota dewan perwakilan daerah; anggota dewan perwakilan rakyat daerah; Partai Komunis Indonesia (PKI), organisasi terlarang; diskriminasi, deliar noer; rekonsiliasi nasional; tanggung jawab pidana; pidana; ajaran komunisme; komunis; pelarangan; politis; pembatasan hak; kebebasan; political rights, hak sipil dan politik