Nomor
:
32/PHPU.C-VII/2009
Pokok Perkara
:
PHPU Tahun 2009 Calon Anggota Legislatif DPR, DPD, dan DPRD
Amar Putusan
:
Tidak dapat diterima (Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Cirebon) dan menolak (Daerah Pemilihan Minahasa Selatan 3 dan Daerah Pemilihan Tapanuli Utara 1)
Kata Kunci
:
PHPU Tahun 2009 Calon Anggota Legislatif DPR, DPD, dan DPRD; Partai Pemuda Indonesia; Tidak dapat diterima (Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Cirebon) dan menolak (Daerah Pemilihan Minahasa Selatan 3 dan Daerah Pemilihan Tapanuli Utara 1).