Nomor
:
54/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Kamal Barok, S.H., M.H., Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, S.H., Melita Kristin BR., Helli Nurcahyo, S.H., dan M. Suprio Pratomo
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat