Pokok Perkara
:
Verifikasi Partai Persatuan Nasional Indonesia (PPNI)
Pemohon
:
H. Karimullah Ganda Bako, Cs
Amar Putusan
:
MKRI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERKARA (KETETAPAN)
Kata Kunci
:
Partai Persatuan Nasional Indonesia (PPNI); Bukan kewenangan; Ketetapan; Tidak berwenang