Pokok Perkara
:
Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Drs. Arukat Djaswadi, K.H. Ibrahim, K.H.M. Yusuf Hasyim, H. Murwanto S, Drs. Moh. Said, Abdul Mun?im, S.H
Amar Putusan
:
TIDAK DAPAT DITERIMA
Kata Kunci
:
Pemohon Drs. Arukat Djaswadi, dkk
Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), PAsal 24 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan REkonsiliasi
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pengadilan HAM berat