Pokok Perkara
:
Pengujian UU No. 12 tahun 2003, tentang pemilu anggota DPR, DPD & DPRD, UU No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan Presiden & Wapres, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI
Pemohon
:
Kombes. Pol. (Purn.) Drs. H.M. Sofwat Hadi, S.H.
Amar Putusan
:
TIDAK DAPAT DITERIMA
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;Pemilu;hak pilih; diskriminatif