Pokok Perkara
:
Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) [Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 72 ayat (1), (2), (3), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), (2), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), (2), Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 ayat (1), (2), (3), Pasal 80 ayat (1), (2), (3), Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 ayat (1), (2), dan Pasal 86 ayat (1), (2)]]
Pemohon
:
Pemohon : Mohammad Yusuf Hasibuan dan Reiza Aribowo
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; penjajahan ekonomi, politik, sosial, dan budaya; Mohamad Yusuf Hasibuan; Reiza Aribowo; Prof. DR. Sri Soemantri; Hak Uji Materiil sebagai wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai; verordenende macht; asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum; zonder belang geen rechtsingan; Ketentuan restrukturisasi dan privatisasi; memprioritaskan privatisasi bagi BUMN; reorganisasi dalam alat-alat produksi; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Reaganomics” dan Tharchersm; Komite Privatisasi Kementerian Negara; Muhammad Said Didu; privatisasi cenderung merugikan masyarakat; kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat; oezichthoudensdaad; restrukturisasi dalam rangka penyehatan BUMN; restrukturisasi pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; memudahkan privatisasi atau denasionalisasi BUMN; Restrukturisasi sektoral; restrukturisasi perusahaan/korporasi; Konsep restrukturisasi; Beberapa bentuk restrukturisasi; Prof. DR. Sri Redjeki Hartono, SH;