Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
1. Tamsil Linrung, sebagai Pemohon I;
2. Fahira Idris, SE., M.H., sebagai Pemohon II; dan
3. Edwin Pratama Putra, S.H., M.H., sebagai Pemohon III.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Ambang batas pencalonan Presiden, presidential threshold, kedudukan hukum Anggota DPD