Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1940 45%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 984 23%
4 PHPKADA 1406 32%
Total4359100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
05
Feb
2025
20:30 WIB
Nomor
:
143/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN Tahun 2024
Pemohon
:
    Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
50
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN Tahun 2024
File Pendukung
:
05
Feb
2025
20:30 WIB
Nomor
:
141/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BLITAR Tahun 2024
Pemohon
:
    Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
73
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BLITAR Tahun 2024
File Pendukung
:
05
Feb
2025
20:30 WIB
Nomor
:
270/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN Tahun 2024
Pemohon
:
    Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
64
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN Tahun 2024
File Pendukung
:
05
Feb
2025
20:30 WIB
Nomor
:
77/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SAROLANGUN Tahun 2024
Pemohon
:
    Tontawi Jauhari dan A.Harris.Ab
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
61
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SAROLANGUN Tahun 2024
File Pendukung
:
05
Feb
2025
20:30 WIB
Nomor
:
130/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KATINGAN Tahun 2024
Pemohon
:
    Sakariyas dan Endang Susilawatie
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
75
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KATINGAN Tahun 2024
File Pendukung
:
05
Feb
2025
20:30 WIB
Nomor
:
86/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Tahun 2024
Pemohon
:
    Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
59
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Tahun 2024
File Pendukung
:
05
Feb
2025
20:30 WIB
Nomor
:
206/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SUMENEP Tahun 2024
Pemohon
:
    Ali Fikri dan Muh. Unais Ali Hisyam
Amar Putusan
:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
92
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SUMENEP Tahun 2024
File Pendukung
:
05
Feb
2025
20:30 WIB
Nomor
:
65/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MANGGARAI BARAT Tahun 2024
Pemohon
:
    Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
108
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MANGGARAI BARAT Tahun 2024
File Pendukung
:
05
Feb
2025
20:30 WIB
Nomor
:
147/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PRINGSEWU Tahun 2024
Pemohon
:
    Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
52
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PRINGSEWU Tahun 2024
File Pendukung
:
05
Feb
2025
20:30 WIB
Nomor
:
246/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA AMBON Tahun 2024
Pemohon
:
    Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
40
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA AMBON Tahun 2024
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 6 ... 216 >