Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1940 47%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 984 24%
4 PHPKADA 1136 28%
Total4089100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
03
Jan
2025
09:28 WIB
Nomor
:
83/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pemohon
:
    Maribati Duha
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
269
Kata Kunci
:
pembatalan pertanggungan
File Pendukung
:
03
Jan
2025
09:17 WIB
Nomor
:
131/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pemohon
:
    P.T. Tanjung Bersinar Cemerlang yang diwakili oleh Eric Kurniadi selaku Direktur Utama
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
141
Kata Kunci
:
tafsir frasa "permohonan"dan "putusan
File Pendukung
:
03
Jan
2025
08:43 WIB
Nomor
:
100/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pemohon
:
    Togi M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga norma Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, selengkapnya menjadi berbunyi, “Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai suatu putusan arbitrase internasional”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
193
Kata Kunci
:
putusan arbitrase internasional
File Pendukung
:
03
Jan
2025
08:27 WIB
Nomor
:
165/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
:
    Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
49
Kata Kunci
:
mekanisme pengusulan RUU di luar Prolegnas
File Pendukung
:
03
Jan
2025
08:11 WIB
Nomor
:
144/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
:
    A. Fahrur Rozi
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
72
Kata Kunci
:
Sepanjang Frasa “atas materi mauatan”
File Pendukung
:
02
Jan
2025
18:27 WIB
Nomor
:
166/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
Pemohon
:
    Muhammad Fadhil Arief selaku Bupati Kabupaten Batang Hari dan Rahmad Hasrofi, S.E., selaku Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
387
Kata Kunci
:
frasa dan kata Kabupaten Batang Hari serta tanggal pembentukan Kabupaten Barang Hari
File Pendukung
:
02
Jan
2025
18:20 WIB
Nomor
:
163/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
    Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh Boyamin Bin Saiman, S.H. sebagai Koordinator - Pendiri dan Supriyadi sebagai Pendiri
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
239
Kata Kunci
:
proses pemilihan dan pengesahan capim dan cadewas KPK
File Pendukung
:
02
Jan
2025
18:16 WIB
Nomor
:
160/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
    Boyamin Bin Saiman, S.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
98
Kata Kunci
:
pemilihan dan penentuan calon Pimpinan KPK
File Pendukung
:
02
Jan
2025
18:07 WIB
Nomor
:
158/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
    Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3)
Amar Putusan
:
1.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. 2.Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
106
Kata Kunci
:
larangan bagi pimpinan KPK
File Pendukung
:
02
Jan
2025
17:51 WIB
Nomor
:
164/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
    AMUL HIKMAH, INDRI HAFSARI
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
82
Kata Kunci
:
batasan periode masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPRD
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 6 ... 432 >