Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi terhadap UUD 1945
Pemohon
:
H. Jarizal Hatmi, S.E., Drs. Amri Swarta, M.M., Drs. H. Zainun Manaf, Eliyusnadi, S.Kom., M.Si. DPT., Hj. Mor Anita, S.E., M.M., Pahruddin Kasim, S.H., M.H., DR. H. Rasidin, M.Ag., Satria Gunawan, dan Nopantri, S.P., M.Si.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi terhadap UUD 1945