Pokok Perkara
:
Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan [Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g]
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan; UU No. 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) No. 1 Tahun 2004; Pengujian Materiil; Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan; Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 dan 18A UUD 1945; H. Andi Harahap, S.Sos.; Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara; Kabupaten Paser; Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; UU 32/2004; Perizinan; Otonomi Daerah; Pasal 66 UU 41/1999; Kepala Daerah; AMDAL; Kawasan Hutan; Pasal 33 ayat (4) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Pasal 74 UU 4/2009; Mardian Wibowo