Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
Syamsudin Noer (Pemohon I), dan Triyono Edy Budhiarto (Pemohon II)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
usia pensiun Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi