Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1628 47%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 676 19%
4 PHPKADA 1136 33%
Total3469100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
28
Feb
2023
11:59 WIB
Nomor
:
3/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Pemohon
:
    Ihda Misla
Amar Putusan
:
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
317
Kata Kunci
:
Pengajuan Peninjauan Kembali
File Pendukung
:
28
Feb
2023
11:43 WIB
Nomor
:
2/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
    Drs. Edi Damansyah, M.Si.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
413
Kata Kunci
:
Frasa menjabat secara definitif selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama untuk Calon Kepala Daerah
File Pendukung
:
28
Feb
2023
11:20 WIB
Nomor
:
10/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
    Andi Redani Suryanata, Abdullah Ariansyah, Muhammad Ridwan, Muhammad Nurfaldi Hanafi, M. Rony Syamsuri, dkk.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
45
Kata Kunci
:
Memberikan frasa pidana mati sebagai ancaman pokok untuk tindak pidana korupsi serta frasa pemberitahuan untuk setiap aksi masyarakat.
File Pendukung
:
28
Feb
2023
11:06 WIB
Nomor
:
7/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
    Fernando Manullang (Pemohon I), Dina Listiorini (Pemohon II), Eriko Fahri Ginting (Pemohon III), dan Sultan Fadillah Effendi (Pemohon IV)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
333
Kata Kunci
:
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
File Pendukung
:
28
Feb
2023
10:47 WIB
Nomor
:
1/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemohon
:
    Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
398
Kata Kunci
:
Pencemaran Nama Baik.
File Pendukung
:
31
Jan
2023
16:44 WIB
Nomor
:
119/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pemohon
:
    dr. Gede Eka Rusdi Antara, dr. Made Adhi Keswara, dr. Heryani HS Parewasi, M.Kes., Sp.OG., dr. A. Wahyudi Pababbari, Sp.PD., dan Dwi Bagas Andika
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
2511
Kata Kunci
:
Kompetensi keanggotaan MKDI serta Keputusan MKDKI yang dapat menjadi dasar gugatan perdata maupun pidana.
File Pendukung
:
31
Jan
2023
16:23 WIB
Nomor
:
118/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
    Juliana Helemayana (Pemohon I) dan Asril (Pemohon II)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian”. Sehingga, Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) yang semula berbunyi “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan” menjadi selengkapnya berbunyi, “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
2272
Kata Kunci
:
Daluarsa tindak pidana
File Pendukung
:
31
Jan
2023
16:03 WIB
Nomor
:
117/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon
:
    Muchdi Purwopranjono (selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat) dan Fauzan Rachmansyah (selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat) dari Partai Berkarya
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
854
Kata Kunci
:
Pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
File Pendukung
:
31
Jan
2023
15:31 WIB
Nomor
:
115/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat
Pemohon
:
    Hermus Indou (Bupati Manokwari), selaku Pemohon I dan Edi Budoyo (Wakil Bupati Manokwari), selaku Pemohon II
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
457
Kata Kunci
:
Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
File Pendukung
:
31
Jan
2023
13:56 WIB
Nomor
:
109/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pemohon
:
    Muh. Ibnu Fajar Rahim
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
708
Kata Kunci
:
Perlindungan Atas Tuntutan Hukum Bagi Ahli Dalam Perkara Pidana Maupun Perdata Atas Keterangan Yang Diberikannya Dalam Proses Penyidikan dan Peradilan
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 ... 164 >