Nomor
:
86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Permohonan:
1.Menolak permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Donggala 2;
2.Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5 untuk sebagian;
3.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5;
4.Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum), untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo;
5.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
6.Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas;
7.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019