Nomor
:
141/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BLITAR Tahun 2024
Pemohon
:
Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BLITAR Tahun 2024