Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1683 48%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 676 19%
4 PHPKADA 1136 32%
Total3524100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
15
Aug
2023
14:21 WIB
Nomor
:
65/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Handrey Mantiri sebagai Pemohon I dan Ong Yenny sebagai Pemohon II
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
4885
Kata Kunci
:
larangan kampnye pemilu, kampnye di tempat ibadah
File Pendukung
:
15
Aug
2023
13:45 WIB
Nomor
:
30/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
    Jovi Andrea Bachtiar
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
452
Kata Kunci
:
syarat rekrutmen Jaksa Agung, jabatan non politik, checks and balances
File Pendukung
:
31
Jul
2023
15:53 WIB
Nomor
:
70/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
    I. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin (Koordinator dan Pendiri) (Pemohon I); II. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (Ketua) (Pemohon II); III. Arkaan Wahyu Re A (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1419
Kata Kunci
:
kewenangan penyidikan kejaksaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme
File Pendukung
:
31
Jul
2023
15:43 WIB
Nomor
:
69/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon
:
    Eliadi Hulu, S.H. (Pemohon I) dan Saiful Salim, S.H. (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1245
Kata Kunci
:
periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai politik
File Pendukung
:
31
Jul
2023
15:26 WIB
Nomor
:
64/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
    Marion
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
382
Kata Kunci
:
advokat sebagai tersangka, perintangan penyidikan, UU Tipikor, “menabrak”, permohonan kabur
File Pendukung
:
31
Jul
2023
15:12 WIB
Nomor
:
63/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon
:
    Utari Sulistiowati sebagai Pemohon I dan Edwin Dwiyana sebagai Pemohon II
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
489
Kata Kunci
:
bunga/interest, KUH Perdata, perbankan konvensional, perbankan syariah, perjanjian utang piutang, riba
File Pendukung
:
31
Jul
2023
14:59 WIB
Nomor
:
62/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
    Elly Engelbert Lasut dan Mokhtar Arunde Parapaga
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
396
Kata Kunci
:
masa jabatan kepala daerah, basis penghitungan, masa jabatan, tahun pemilihan, pelantikan, pengucapan sumpah, pembatasan masa jabatan, pilkada serentak
File Pendukung
:
31
Jul
2023
14:27 WIB
Nomor
:
93/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon
:
    Yayasan Indonesian Mental Health Association dalam hal ini diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti selaku Ketua dan Ira Askarin selaku Bendahara (Pemohon I); Syaiful Anam (Pemohon II); dan Nurhayati Ratna Saridewi (Pemohon III)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” tidak dimaknai “adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual”, dan sepanjang kata “harus” tidak dimaknai “dapat”, sehingga ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selengkapnya menjadi “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.” 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
1227
Kata Kunci
:
dungu, mata gelap, sakit otak, keborosan, disabilitas mental, disabilitas intelektual, pengampuan, KUH Perdata, cakap, tidak cakap
File Pendukung
:
18
Jul
2023
11:18 WIB
Nomor
:
60/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
    Johannes Rettob, S.Sos., M.M.
Amar Putusan
:
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
214376
Kata Kunci
:
pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah
File Pendukung
:
18
Jul
2023
10:55 WIB
Nomor
:
56/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    DPP Partai Berkarya, dalam hal ini diwakili oleh Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum dan Fauzan Rachmansyah selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
214545
Kata Kunci
:
masa jabatan presiden dan wakil presiden
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 ... 374 >