Pokok Perkara
:
Pengujian UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LNRI Tahun 2003 Nomor 37, TLNRI Nomor 4277) terhadap UUD 1945
Pemohon
:
PPD, PPIB, PBR, PDS, PBB, PKPI, PPDK, PNBK, PP, PPDI, PBSD, PSI, PKPB.
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; pemilu sistem proporsional dikenal adanya pembatasan; threshold; pembatasan adalah salah satu unsur dalam sistem
kepartaian multipartai dan sistem perwakilan berimbang; threshold digunakan untuk pembatasan ikut pemilu berikutnya; threshold tujuannya adalah; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; diskriminatif terhadap hak Partai Politik; An introduction to politics; sistem one man one vote; Stufend Theorie oleh Hans Kelsen; Prof. Padmo Wahyono, SH; Prof. Abdul Bari, SH., MH.; Makmur Amir SH., MH; Hak Write of Habeas Corpus; Lafayetta; R.H. Soltau; Bernard Shan; Prof Dr. C. F. G Sunaryati Hartono, SH; Ehrlich;