Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1898 47%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 984 24%
4 PHPKADA 1136 28%
Total4047100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
30
Jul
2024
12:35 WIB
Nomor
:
39/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
    Muhammad Kahfi Andhika Bayu Adji
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
762
Kata Kunci
:
kerugian minimal dalam korupsi, 1 milyar, korupsi, KPK, tugas KPK, kewenangan KPK, syarat formil permohonan, pemohon tidak hadir dalam sidang perbaikan
File Pendukung
:
30
Jul
2024
12:26 WIB
Nomor
:
35/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon
:
    Leonardo Olefins Hamonangan., S.H
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1521
Kata Kunci
:
batas usia, diskriminasi, ketenagakerjaan, lowongan kerja, pengalaman kerja, syarat kerja, tenaga kerja
File Pendukung
:
30
Jul
2024
12:03 WIB
Nomor
:
34/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon
:
    Sunyoto (Pemohon I) dan Jaka Fiton (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
905
Kata Kunci
:
batas usia pensiun notaris, pembatasan wilayah jabatan notaris, pembatasan organisasi tunggal notaris, rangkap jabatan notaris, honorarium notaris, frasa "berhadapan", akta otentik
File Pendukung
:
30
Jul
2024
11:48 WIB
Nomor
:
162/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pemohon
:
    Djunatan Prambudi
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
799
Kata Kunci
:
syarat merek, kriteria pembeda merek
File Pendukung
:
30
Jul
2024
11:24 WIB
Nomor
:
144/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pemohon
:
    Ricky Thio
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun” dalam norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) tahun”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”. 3. Menyatakan frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup “termasuk dalam kondisi force majeure”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
1059
Kata Kunci
:
penghapusan merek, yang diajukan oleh pihak ketiga melalui pengadilan niaga, jika merek tidak digunakan 3 (tiga) tahun berturut-turut
File Pendukung
:
30
Jul
2024
10:42 WIB
Nomor
:
57/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
    Pasai
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
726
Kata Kunci
:
ambang batas, pemilihan pimpinan DPR
File Pendukung
:
30
Jul
2024
10:36 WIB
Nomor
:
53/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pemohon
:
    Dr. Charles Mangaraja Tampubolon, S.H., M.K.K.K.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
747
Kata Kunci
:
sanksi pidana, keselamatan kerja
File Pendukung
:
30
Jul
2024
10:30 WIB
Nomor
:
51/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
1716
Kata Kunci
:
pleno hakim MK dan tenggat putusan PHPU presiden
File Pendukung
:
30
Jul
2024
10:25 WIB
Nomor
:
47/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon
:
    Elrodo Natama Sihaloho; Ir. Pierre W.G. Abraham; Andry Hendarsyah, S.T.; Saiful Alamsyah; dan Usman
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan dalam perkara Nomor 47/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 47/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
345
Kata Kunci
:
pembayaran manfaat pensiun secara berkala bagi peserta, janda/duda, anak
File Pendukung
:
30
Jul
2024
10:19 WIB
Nomor
:
43/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
    Ahmad Farisi (Pemohon I); A. Fahrur Rozi (Pemohon II); dan Abdul Hakim (Pemohon III)
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 43/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan ayat (2) huruf a, b, c, d, e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 43/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas Permohonan kepada para Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
426
Kata Kunci
:
calon independen kepala daerah dari ormas, calon indepanden, ormas, calon usulan ormas, syarat dukungan calon calon independen kepala daerah, syarat calon gubernur independen, syarat calon bupati independen
File Pendukung
:
< 1 ... 7 8 9 10 11 12 13 ... 428 >