Pokok Perkara
:
Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan [Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 67]
Pemohon
:
Pemohon : 1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); 2. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu; 3. Kesatuan Masyarakat Adat Kesepuhan Cisitu. Kuasa pemohon : Sulistiono, S.H., dkk.
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Kata Kunci
:
Masyarakat Hukum Adat; Pemerintahan Hukum Adat; Hutan Hak; Hutan Adat; Pemegang Hak atas Tanah; Earth Summit; Rio Declaration on Environment and Development; Sustainable development; Wewenang hak ulayat; Hutan Negara; Hutan Marga; Hutan Pertuanan; Leluri; Kesatuan Wilayah; in de volksfeer; Solidaritas organis; affirmative action; Undang-undang kehutanan; Aliansi Masyarakat Adat Nusantara; Abdon Nababan; Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegaraan Kuntu; Bustamir; Moch. Okri; Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Cisitu.