Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pemohon
:
Pemohon 1 : Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS ANAK) Pemohon
2 : Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat Pemohon
3 : Perorangan Anak Indonesia (Alfie & Faza) Kuasa Pemohon: Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Penyiaran; Komnas Anak; Lembaga Perlindungan Anak; Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945; ”yang memperagakan wujud rokok”; nikotin; rokok; iklan rokok; UU Penyiaran; Philip Morris; Surgeon
General US Department of Health and Human Services; Framework Convention on Tobacco
Control (FCTC); Campaign For Tobacco
Free Kids; Thomas
Noach Peea; Dina Kania; Hary Chairansyah; Mardiyah Chamin; Subliminal Advertising; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; dr. Kartono Muhammad; Prof. Hasbullah Thabrany; Dr. Zulazmi Mamdi; constitutional review; Alex Kumara; olahraga; butet kertaredjasa; w.s. rendra; Pengamanan Rokok
Bagi Kesehatan; pendapat berbeda; zat adiktif