Pokok Perkara
:
Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
H. Hendrajoni, S.H., M.H.
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Kata Kunci
:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.13-360 Tahun 2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Barat.