Pokok Perkara
:
Pengujian UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan [Pasal 115 ayat (1)]
Pemohon
:
1. Enryo Oktavian 2. Abhisam Demosa Makahekum 3. Irwan Sofyan
Amar Putusan
:
Dikabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Kesehatan; Pasal 115 ayat (1); enryo; oktavian; abhisam; demosa; makahekum; irwan; sofyan; merokok; tempat umum; tempat khusus; kesehatan; rokok; kawasan tanpa rokok; identitas budaya; hak masyarakat tradisional; larangan