Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
17
Apr
2012
16:00 WIB
Nomor
:
57/PUU-IX/2011
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pemohon
:
    1. Enryo Oktavian 2. Abhisam Demosa Makahekum 3. Irwan Sofyan
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
196740
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Kesehatan; Pasal 115 ayat (1); enryo; oktavian; abhisam; demosa; makahekum; irwan; sofyan; merokok; tempat umum; tempat khusus; kesehatan; rokok; kawasan tanpa rokok; identitas budaya; hak masyarakat tradisional; larangan
File Pendukung
:
1