Nomor
:
100/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Raden Violla R.H., S.H., M. Ihsan Maulana, S.H., Rahmah Mutiara M, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Dalam Pengujian Formil:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Dalam Pengujian Materiil:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
UU MK, pengujian formil dan materiil, syarat menjadi hakim konstitusi, tata cara seleksi hakim konstitusi, batas usia hakim konstitusi, masa jabatan hakim konstitusi, unsur pengajuan hakim konstitusi