Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon
:
ENDANG KUSNANDAR,
ASYRIQIN SYARIF WAHADI,
KAHONO WIBOWO,
MOHAMAD ABDURRAHMAN,
JURIANTO BAMBANG SISWANTORO,
SUHANTO,
AGUS SUPRIYONO,
AKHIB MUSADAD,
SAHLAN,
BAMBANG PURWOKO,
YUSRAN, dan
RUSMANTO
Amar Putusan
:
- Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon VI sepanjang berkenaan dengan Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) tidak dapat diterima;
- Menyatakan permohonan Pemohon VII sepanjang berkenaan dengan Pasal 25 dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) tidak dapat diterima;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Penyebutan “Desa”, Nomenklatur “Kepala Desa”, Proses Pemilihan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Pengangkatan PNS dari Pemda/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa, dan Aturan Mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa