No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
- Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
PengujianMateriil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Uji Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
- Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil (Pembatalan) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil dan Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- PARTAI BURUH
Diwakili AGUS SUPRIYADI & FERRI NUZARLI
- FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI) diwakili oleh: RIDEN HATAM AZIZ & SABILAR ROSYAD
- KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (KSPSI) diwakili oleh FREDY SEMBIRING & MUSTOPO
- KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KPBI) diwakili oleh ILHAMSYAH & DAMAR PANCA MULYA
- KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (KSPI) diwakili oleh AGUS SARJANTO & RAMIDI
- MAMUN
- ADE TRIWANTO
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
|
No. Tanda Terima
:
2143/PAN.MK/XI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
:
- Teja Maulana Hakim
- Otniel Raja Maruli Situmorang
- Michael Munthe
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
Pemohon
:
- SAGAP TUA RITONGA .,S.E.,B.K.P.,M.A.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- JOVI ANDREA BACHTIAR
- ALFIN JULIAN NANDA
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
|
No. Tanda Terima
:
2142/PAN.MK/XI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
|
No. Tanda Terima
:
2139/PAN.MK/X/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
- Sugeng Nugroho
- Teguh Nugroho
- Azeem Marhendra Amedi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
- Asy Syifa Nuril Jannah
- Lamria Siagian, S.H., M.H.
- RD. Ilham Maulana Aula
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Fatikhatus Sakinah
- Gunadi Rachmad Widodo, SH
- Dr. Hery Dwi Utomo, SH.,MH
- Ratno Agustio Hoetomo, SH.,MH
- Zaenal Mustofa, S.Pd.,SH
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Ir Heri Purwanto
- Bambang Barata Ají
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Denny Indrayana
- Zainal Arifin Mochtar
|
No. Tanda Terima
:
2141/PAN.MK/XI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil (Pengajuan Kembali) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pemohon
:
- Drs. Dedie A. Rachim, MA
- Drs. Murad Ismail
- Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc.
- Dr. Bima Arya Sugiarto
- H. Marten A. Taha, S.E
- Hendri Septa, B.BUS. (Acc), MIB
- dr.Khairul, M.Kes
|
No. Tanda Terima
:
2140/PAN.MK/X/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemohon
:
- SHELVIA
- AELYN HALIM
- NUR
- ANGELIA SUSANTO
- ROSHAN KAISH SADARANGGANI
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon
:
- Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
2138/PAN.MK/IX/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
|
No. Tanda Terima
:
2137/PAN.MK/IX/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- A. Fahrur Rozi
- Muhamad Syeh Sultan
- Tri Rahma Dona
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- GUGUM RIDHO PUTRA, S.H., M.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon
:
- Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
|
No. Tanda Terima
:
2136/PAN.MK/IX/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- RIDHO RAHMADI
- A. MUHAJIR, SH, MH
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
|
No. Tanda Terima
:
2135/PAN.MK/IX/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pemohon
:
- Rahadian Pratama Mahpudin
- Asep Muhidin
- Asep Ahmad
- Rahadian Pratama Mahpudin
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Pasal 7A UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Khoirunnisa Nur Agustyati
- Irmalidarti
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
- BUDI WIBOWO HALIM, S.H., M.Kn., M.M.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
- Leonardo Olefins Hamonangan Siahaan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Pemohon
:
- Samsudin Anggiluli, S.E., M.Tr.A.P
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- WIWIT ARIYANTO, SH.
- RAHAYU FATIKA SARI, SH.
- RIO SAPUTRO, SH.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Soefianto Soetono
- Imam Hermanda, SH
|
No. Tanda Terima
:
2134/PAN.MK/VIII/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon
:
- Mohammad Yusuf Mansur
- Muhammad Fauzan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Peria Ronal Pidu
- Mulyadi Taufik Hidayat
- Febri Bagus Kuncoro
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
:
- Sersan Kepala TNI Suwardi
- Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., L.LM. Ph.D
- Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, S.H., M.H.
- Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, S.H., M.H.
- Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto
- Kolonel Chk TNI. Sumaryo, S.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- HITE BADENGGAN LUMBANTORUAN
- MARSON LUMBAN BATU
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
|
No. Tanda Terima
:
2133/PAN.MK/VIII/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
- GUGUM RIDHO PUTRA, S.H., M.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
- Sefriths Eduard Dener Nau
- Misban Ratmaji, S.E.
- Kardinal
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon
:
- Rita Marlina
- Budi Hariadi
- Meliana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
- Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
|
No. Tanda Terima
:
2132/PAN.MK/VII/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pemohon
:
- Harry Pratama
- Harry Pratama
|
No. Tanda Terima
:
2131/PAN.MK/VII/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana; dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon
:
- Haris Azhar
- Sasmito
- Ika Ningtyas Unggraini
- Fatiah Maulidiyanti
- Muhamad Isnur
- Zainal Arifin
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Mahardhikka Prakasha Shatya
- Partai Buruh
- Wiratno Hadi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
No. Tanda Terima
:
2130/PAN.MK/VII/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pemohon
:
- Hasanuddin Rahman Daeng Naja
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
Pemohon
:
- Kopli Ansori
- Carles Ronsen
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon
:
- Eliadi Hulu, S.H
- Saiful Salim, S.H
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
- BOYAMIN
- CHRISTOPHORUS HARNO
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon
:
- Edwin Dwiyana
- Utari Sulistiowati
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
:
- PROF. DR YUSRIL IHZA MAHENDRA
- AFRIANSYAH NOOR
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Handrey Mantiri, S.H
- Ong Yenni
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
- Boyamin
- Arif Sahudi, SH., MH.
- Arkaan Wahyu Re A
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Elly Engelbert Lasut
- MOKTAR ARUNDE PARAPAGA
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
- Johannes Rettob, S.Sos., M.M.
|
No. Tanda Terima
:
2129/PAN.MK/V/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal dan Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Muchdi Purwopranjono
- Fauzan Rachmansyah
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Wiwit Widuri, S.H., M.H.
- Dedi Sudarajat
- Gatot Subroto
- Moch. Edi Priyanto
- Abdul Ghofur
- Arif Minardi
- Ir Idrus
- Arizal
- Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M.
- Sri Ambar Wiyanti
- Mariyah
- Achmad Mundji
- Saadi
- Stefanus Willa Faradian Purwoko
- Arif Minardi
- H. Ahmad Yani
- Wahidin
- Zulkhair
- Nanang Guprani
- Penny Rahayu
- Mirah Sumirat
- Sabda Pranawa Djati
- Baso Rukman Abdul Jihad
- Lilis Mahmudah
- Siti Istikharoh
- Umi Kalsum
- Mulyono
- Firlandie, A.Md
- Moh. Jumhur Hidayat
- M. Bustanul Ulum
- Estiningsih
- M. Taat Badarudin
- Rudi Hartono B Daman
- Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan
- Wahidin
- Ajat Sudrajat
- DK Arief Kusnadi
- Moh. Jumhur Hidayat
- Sunarti
- Asep Djamaludin
- Hermawan
- Iyus Ruslan
- Sudarto A.S
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Erman Safar
- Pandu Kesuma Dewangsa
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Ir. H. SAID IQBAL, M.E
- FERRI NUZARLI
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Yohanna Murtika
- Ahmad Ridha Sabana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
- Mohamad Anwar, S.H., M.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Agus Ruli Ardiansyah
- Mansuetus Alsy Hanu
- Dewi Kartika
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pemohon
:
- Mansuetus Alsy H
- Jazuri
- Albertus Wawan
- Irfan
|
No. Tanda Terima
:
2127/PAN.MK/IV/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
No. Tanda Terima
:
2128/PAN.MK/IV/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Elly Rosita Silaban
- Dedi Hardianto
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pemohon
:
- Andrew Chua
- Albert Ola Masan Setiawan Muda
|
No. Tanda Terima
:
2126/PAN.MK/III/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Federasi SP KEP SPSI
- Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP)
- Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI)
- Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98)
- Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN)
- Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP),
- Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB
- Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR
- Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI)
- Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG)
- Laksono Widodo
- Kurniadi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN)
- Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP)
- Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB)
- Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI)
- Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP)
- Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98)
- Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR)
- Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI)
- Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG)
- Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI)
- Laksono Widodo
- Kurniadi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
Pemohon
:
- H. Irnensif, S.H., M.H.
- Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H.
- Wilmar Ambarita, S.H., M.H., M.Si.
- I Wayan Dana Aryantha, S.H.
- Made Putriningsih, S.H.
- Mangatur Hutauruk, S.H., M.H.
- Zairida, S.H., M.Hum.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
- Leonardo Siahaan, S.H
- Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H
|
No. Tanda Terima
:
2125/PAN.MK/III/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
2124/PAN.MK/III/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
- Asep Muhidin
- Rahadian Pratama Mahpudin
|
No. Tanda Terima
:
2123/PAN.MK/III/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
- Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
- Risky Kurniawan
- Michael Munthe
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
- Abdul Hakim
- R. Abdullah
- Afif Johan
- Indra Munaswar
- Sofyan Bin Abd Latief
- Dwi Hantoro Sutomo Putra
- Andy Wijaya
- Sunandar
- Zulkarnaen
- Muhammad Abrar Ali
- Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM
- Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H
- T. Putri Kawistari
- Agus Wibawa
- Ide Bagus Hapsara
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pemohon
:
- dr. Gede Eka Rusdi Antara
- dr. Made Adhi Keswara
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon
:
- Nandang Rakhmat
- Bayu Alhafizh Nurhuda
- Achmad Rizki Zulfikar
- Muhammad Alfian
- Sofyan Hadimawan
|
No. Tanda Terima
:
2122/PAN.MK/II/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- DR. SRI MULYONO, M.Si
- Gede Pasek Suardika, S.H., M.H
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
- Baso Rukman Abdul Jihad
- Lilis Mahmudah
- Wiwit Widuri, S.H., M.H.
- Gatot Subroto
- Dedi Sudarajat
- Moch. Edi Priyanto
- Arif Minardi
- Ir Idrus
- Moh. Jumhur Hidayat
- Muhammad Asrul Ramadhan Ramadhan, S.H., M.M.
- M. Bustanul Ulum
- Firlandie, A.Md
- Achmad Mundji
- Saadi
- Stefanus Willa Faradian Purwoko
- M. Taat Badarudin
- Rudi Hartono B Daman
- Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan
- Wahidin
- Ajat Sudrajat
- Moh. Jumhur Hidayat
- Arif Minardi
- Wahidin
- Zulkhair
- Sunarti
- Asep Djamaludin
|
No. Tanda Terima
:
2121/PAN.MK/I/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Irmalidarti
- Khoirunnisa Nur Agustyati
|
No. Tanda Terima
:
2120/PAN.MK/I/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujiaan Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pemohon
:
- Patuan Siahaan
- Tyas Muharto,S.H
- Poltak Manulang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
- Elly Rosita Silaban
- Dedi Hardianto
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
- Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H
- Siti Badriyah, S.H.
- Harseto Setyadi Rajah, S.H.
- Jati Puji Santoso
- Syaloom Mega G Matitaputty
- Ananda Luthfia Rahmadhani
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
2119/PAN.MK/XII/2022
Pokok Perkara
:
Pasal 7 ayat (1) huruf b serta penjelasan juncto Pasal 18 huruf b serta penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
- Triyono Edy Budhiarto
- Syamsudin Noer
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Dedi Subroto
- Bahrain, S.H., M.H.
- YAYASAN PUSAT STUDI STRATEGIS DAN KEBIJAKAN PUBLIK INDONESIA
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pemohon
:
- dr. Gede Eka Rusdi Antara
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon
:
- Muchdi Purwopranjono
- Fauzan Rachmansyah
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
:
- Bonatua Silalahi
- PT. Bina Jasa Konstruksi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Demas Brian Wicaksono
- Yuwono Pintadi
- Fahrurrozi
- Ibnu Rachman Jaya
- Riyanto
- Nono Marijono
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|
No. Tanda Terima
:
2118/PAN.MK/XI/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
|
No. Tanda Terima
:
2117/PAN.MK/XI/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon
:
- Abdul Kadir Bubu
- Gunawan A. Tauda
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
|
No. Tanda Terima
:
2116/PAN.MK/X/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pemohon
:
- TEGUH BOEDIYANA
- GUN GUN MUHAMAD LUTFI NUGRAHA
- FERRY KUSMAWAN
- IRFAN ARIF
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
- Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon
:
- Utep Ruspendi
- Fredi Supriadi
- Yuliana Efendi
- Wibowo Nugroho
- Hendra Juanda
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
:
- SANDI EBENEZER SITUNGKIR SH, MH
- SANDI EBENEZER SITUNGKIR SH, MH
|
No. Tanda Terima
:
2115/PAN.MK/IX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- H Muhammad Jafar Sukhairi Nst
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pemohon
:
- 2. Muhammad Busyro Muqoddas
- 1. Marzuki Darusman
- Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam hal ini, diwakili oleh Sasmito sebagai Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan AJI
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat
Pemohon
:
- Basilius Naijiu
- DEDI JULIASMAN SAKATSILAK
- DICKY CHRISTOPHER
- WAHYU SETIADI
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah; dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon
:
- Yayasan Indonesian Mental Health Association (diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti)
- Syaiful Anam
- Nurhayati Ratna Saridewi
- Torando El Edwan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana)
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Irmalidarti
- Khoirunnisa Nur Agustyati
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
- Rizki Puguh Wibowo
- Zainal Hudha Purnama
- Minggus Umboh
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
:
- Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H.
- Dr. Laurensius Arliman S, S.H., M.H., M.M., M.Kn., M.Si.
- Bayu Satrio Utomo
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Khoirunnisa Nur Agustyati
- Irmalidarti
|
No. Tanda Terima
:
2114/PAN.MK/VIII/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Ir. SAID IQBAL, ME
- FERRI NUZARLI
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
- Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
|
No. Tanda Terima
:
2113/PAN.MK/VII/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
- Ir. Barid Effendi
- Dedy Sani Ardi, S.E., M.E.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Ahmad Syaikhu
- Aboe Bakar
- Salim Segaf Aljufri
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon
:
- Een Sunarsih
- Muhayati
- Dewiyah
- Kurniyah
- Sumini
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
- Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.
- Fardiaz Muhammad, S.H.
- Resti Fujianti Paujiah, S.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
|
No. Tanda Terima
:
2112/PAN.MK/VII/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juncto. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pemohon
:
- Emir Dhia Isad, S.H.
- Syukrian Rahmatulùla, S.H.
- Rahmat Ramdani, S.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
- H. Irnensif, S.H., M.H.
- Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.M
- Wilmar Ambarita, S.H., M.Si
- Dra. Renny Ariyani, S.H., M.H., LLM.
- Dra. Indrayati H S., S.H., M.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pemohon
:
- Ir. H. Said Iqbal, ME
- Ferri Nuzarli
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
- Ainur Rofiq, S.Ag, M.PD, Dkk
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Giring Ganesha Djumaryo
- Dea Tunggaesti
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
- Hurriyah Ainaa Mardiyah
- Nanda Trisua Hardianto
- Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi
- Dea Karisna
- Rafi Muhammad
- Ackas Depry Aryando
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
- Ari Torando
- Agung Laksono
- Octolin H Hutagalung, S.H., M.H
- Muhammad Nuzul Wibawa
- Imran Nating
- Andrijani Sulistiowati, SH, MH
- Hernoko Dono Wibowo
- Bayu Prasetyo
- Ida Haerani, SH., MH
- Muhamad Arifudin
- Bernard Jungjungan P
- Rahayu Ningsih Hoed, SH., LLM
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Pemohon
:
- Rini Wulandari, S.E., M.BA.
- Herman Saleh
- IR Budiman Widyatmoko
- Kristyawan Dwibhakti
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
Pemohon
:
- H. HARRY WIJAYA, S.H., M.H.
- H. IBNU SINA, S.Pi., M.Si.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
Pemohon
:
- Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN Kota Banjarmasin dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Akbar Utomo Setiawan
- Syarifuddin Nisfuady
- Ali
- Hamdani
- Khairiadi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
Pemohon
:
- Syarifuddin Nisfuady
- Ali
- Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN Kota Banjarmasin diwakili oleh Muhammad Akbar Utomo Setiawan
- Hamdani
- Khairiadi
|
No. Tanda Terima
:
2111/PAN.MK/IV/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
- Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti
- Nono Sampono
- Dr. H. Mahyudin ST. MM.
- Sultan Baktiar
- Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra
- Afriansyah Noor
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
- Muhammad Busyro Muqoddas
- DR Trisno Raharjo, S.H., M.Hum
- Yati Dahlia
- Dwi Putri Cahyawati
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara diwakili oleh Rukka Simbolinggi
- Wahana Lingkungan Hidup
|
No. Tanda Terima
:
2109/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
|
No. Tanda Terima
:
2110/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
- Ir. SM. Phiodias Marthias
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
|
No. Tanda Terima
:
2108/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon
:
- E. Ramos Petege
- Yanuarius Mote
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon
:
- E. Ramos. Petege
- Yanuarius Mote
- Muhammad Helmi Fahrozi
- Elko Tebai
|
No. Tanda Terima
:
2107/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
:
- Tommy Chandra Kurniawan
- Daniel Maringantua Warren Haposan Gultom
- Mira Sylvania Setianingrum
- Lingga Nugraha
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pemohon
:
- Sindi Enjelita Sitorus
- Hesti Br Ginting
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- A. Komarudin
- Eny Rochayati
- Hana Lena Mabel
- Festus Menasye Asso
- Yohanes G. Raubaba
- Prilia Yustiati Uruwaya
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon
:
- Leon Maulana Mirza Pasha, S.H.
- Eriko Fahri Ginting, S.H.
- Ferdinand Sujanto, S.H.
- Andi Redani Suryanata
- Belgis Shafira
- Sandra Nabila Diya Ul-Haq
- Tria Noviantika
- Benaya Marcel Devara Taka
- Desty Puteri Hardyati
- Jeanifer Gabriella Hardi
- Dara Manista Harwika
- Isrotul Munawaroh
- Maylita Evely Kandalina
- Sultan Fadillah Effendi
- Raihan Azalia
- Ghina Gatriliananda
- Nukhbah Salsabila
- Elizza Rizky Mauri
- Arum Mahdavika
- Muhammad Adjrin
- Jennyver Willyanto
- Yusa Rahman Sanjani
- Nisrina Hasnia
- M. Ainun Fitria Maulana
- Salsabilah Anton Subijanto
- Agatha Vinci Goran
- I Made Dwi Gayatri
- Aryadi Kristianto Simanjuntak
- Fransiska Naomi Sitanggang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- MUHAMMAD ANIS MATTA
- Mahfuz Sidik
- Fahri Hamzah, S.E.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pemohon
:
- PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah ParahyanganDalam hal ini diwakili oleh MARTADINATA, S.E., MAB., Ak selaku Direktur Utama
|
No. Tanda Terima
:
2106/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
- Nurhayati Djamas
- Didin S. Damanhuri
- Jilal Mardhani
- Azyumardi Azra
- M. Sirajuddin Syamsuddin
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
|
No. Tanda Terima
:
2105/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
- FENTJE EYFERT LOWAY, SH., MH.
- DRA. RENNY ARIYANNY SH
- T. R. SILALAHI, SH., MH
- DRA. MARTINI, SH.
- FAHRIANI SUYUTHI SH., MH
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
- Dr. Abdullah Hehamahua
- Dr. Marwan Batubara, M.Sc.
- Dr. H. Muhyiddin Junaidi, M.A.
- Letjen. TNI Mar (Purn) Suharto
- Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
- Dr. Taufik Bahaudin, S.E.
- Dr. Syamsul Balda, S.E., M.M., MBA.
- Habib Muhsin Al Attas
- Agus Muhammad Maksum
- Drs. H. M. Mursalim R
- Ir. Irwansyah
- Agung Mozin
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemohon
:
- TASYA NABILA
- Dr. ACHMAD KHOLIDIN, S.H,. M.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pemohon
:
- Marselinus Edwin Hardhian
- Boyamin
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- AJBAR
- MUHAMMAD J. WARTABONE
- M. SYUKUR
- ENI SUMARNI
- ABDUL RACHMAN THAHA, SH., MH.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon
:
- LAKIUS PEYON, SST.Par
- NAHUM MABEL, SH
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- ALI RIDHOK
- BENNIE AKBAR FATAH
- ADANG SUHARDJO
- MARWAN BATUBARA
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
:
- Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M., C.L.A., C.I.R.P., C.T.L.C.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Suzie Alancy Firman, SH
- Moch. Sidik
- Rahmatulloh,S.Pd, M.Si
- Mohammad Syaiful Jihad
- Dr. ( Can. ) Dewi Nadya Maharani, S.H., M.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap UUD 1945
Pemohon
:
- Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M., C.L.A., C.I.R.P., C.T.L.C.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon
:
- Muhammad Reynaldi Ariananda Arkiang, S.H., L.LM.
|
No. Tanda Terima
:
2104/PAN.MK/I/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
2103/PAN.MK/I/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
2102/PAN.MK/I/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon
:
- Viktor Santoso Tandiasa
- Muhammad Saleh, S.H., M.H.
- Nur Rizqi Khafifah
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Ridho Rahmadi
- A. Muhajir, S.H., M.H.
|
No. Tanda Terima
:
2101/PAN.MK/I/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
|
No. Tanda Terima
:
2100/PAN.MK/I/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Tamsil Linrung
- Edwin Pratama Putra, SH., MH
- Fahira Idris, SE., MH.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon
:
- JURIANTO BAMBANG SISWANTORO
- ENDANG KUSNANDAR
- ASYRIQIN SYARIF WAHADI.
- KAHONO WIBOWO
- MOHAMAD ABDURRAHMAN
- SUHANTO
- AGUS SUPRIYONO
- AKHIB MUSADAD
- SAHLAN
- BAMBANG PURWOKO
- YUSRAN
- RUSMANTO
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pemohon
:
- Johanes Halim
- Syilfani Lovatta Halim
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- H. Bustami Zainudin S.pd., M.H.
- H. Fachrul Razi, M.I.P
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
- DR. H. M. Munawaroh
- Jeck Ruben Simatupang
- Dwi Retno Bayu Pramono
- Deddy Fachrudin Kurniawan
- Oky Yosianti Christiawan
- Desyanna
- Widagdo Sri Nugroho
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Ferry Joko Yuliantono SE AK M.si
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon
:
- LAKIUS PEYON, SST.Par
- NAHUM MABEL, SH
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Yalimo Tahun 2020
Pemohon
:
- ERDI DABI, S.Sos
- JOHN W. WILIL, A.Md Par
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
- Bartolomeus Mirip
- Makbul Mubarak
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
:
- EUIS KURNIASIH
- JERRY INDRAWAN G,S.IP., M.Si (Han)
- HARDIANSYAH
- A. ISMAIL IRWAN MARZUKI, S.H
- BUDI WIDIYANTO
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
:
- Fransiscus Arian Sinaga
- Leonardo Siahaan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
- Farwiza
- Badrul Irfan
- Kurnia Asni
- YAYASAN HUTAN, ALAM DAN LINGKUNGAN ACEH
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pemohon
:
- H. ARMANSYAH, S.E., M.M., Bin SYAMSUDDIN.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Pemohon
:
- Gunawan A. Tauda
- Abdul Kadir Bubu
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (diwakili oleh Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal)
- Partai Bulan Bintang (PBB) (diwakili oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. selaku Ketua Umum)
- Partai Bulan Bintang (PBB) (diwakili oleh Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal)
- Partai Beringin Karya (Berkarya) (diwakili oleh Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum)
- Partai Beringin Karya (Berkarya) (diwakili oleh Badaruddin A.P. selaku Sekretaris Jenderal)
- Partai Perindo (Persatuan Indonesia) (diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo selaku Ketua Umum)
- Partai Perindo (Persatuan Indonesia) (diwakili oleh Ahmad Rofiq selaku Sekretaris Jenderal)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (diwakili oleh Grace Natalie Louisa selaku Ketua Umum)
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
- NALOANDA
- MARTONDI
- M GONTAR LUBIS
- MUHAMMAD YASID
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
- EKO NOER KRISTIYANTO, S.H., M.H.
- HERU SUSETYO, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pemohon
:
- Soegiharto Santoso
- Heintje Grontson Mandagie
- Hans M Kawengian
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pemohon
:
- Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.
- Sidik, S. H.I., M.H.
- Janteri, S.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pemohon
:
- SITI WARSILAH
- Ev Arini Uswatun Khasanah
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pemohon
:
- Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020
Pemohon
:
- YUFINIA MOTE, S.SiT
- MUHAMMAD DARWIS
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
|
No. Tanda Terima
:
2095/PAN.MK/VII/2021
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs FRANSISCUS XAVERIUS MOTE, M.Si
- TABRONI BIN M CAHYA
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- H. Hendrajoni, SH., MH
- Hamdanus, S. Fil.I., M.Si
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
Pemohon
:
- Martinus Wagi, S.P
- Isak Bangri, SE
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
- Drs H DIFRIADI
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon
:
- LAKIUS PEYON, SST.Par
- NAHUM MABEL, SH
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2020
Pemohon
:
- Hj. ANANDA
- H. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
Pemohon
:
- JOEL B. WOGONO, SH
- DRS SAID BAJAK, M.Si
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- Hj. HASNAH HARAHAP, SE
- Drs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, MM
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020
Pemohon
:
- H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, ST
- FAIZAL AMRI SIREGAR, ST
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. H. HAFITH SYUKRI, MM
- H. ERIZAL, ST
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. H. DAHLAN HASAN NASUTION
- H. ASWIN
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020
Pemohon
:
- H. HAMULIAN, SP
- M. SAHRIL TOPAN, ST
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2020
Pemohon
:
- RUPINUS, SH, M.Si
- ALOYSIUS, SH, M.Si
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si
- Ir. Herman Hegi Radja Haba
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- M. Husni
- H. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H.
- Ir. Hj. Nelly Armida, MM.
- M. Husni, H. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H., dan Ir. Hj. Nelly Armida, MM.
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
Pemohon
:
- Marthen Radja
- Herman Lawe Hiku
- Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO), serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku (keduanya selaku perorangan Warga Negara Indonesia
- Yanuarse Bawa Lomi
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si
- Yohanis Uly Kale, A.Md
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
Pemohon
:
- Martinus Wagi, S.P
- Isak Bangri, SE
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. H. CEK ENDRA
- Hj. RATU MUNAWAROH
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020
Pemohon
:
- H ISDIANTO, S.Sos. MM
- SURYANI, S.E
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. H Mulyadi
- Drs.H Ali Mukhni
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Batam Tahun 2020
Pemohon
:
- Dr.Ir LUKITA DINARSYAH TUWO
- DRS ABDUL BASYID HAS, M.Pd
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. H Nasrul Abit
- Dr. Ir. H Indra Catri, M.T.
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bima Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. H. SYAFRUDIN H.M.NUR, M.Pd
- ADY MAHYUDI
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
Pemohon
:
- ROBBY WILSON RUMANSARA, SP, MH
- LUKAS JANTJE PUNY, S.Pd
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs H. HABSI WAHID, MM
- IRWAN SATYA PUTRA PABABARI
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020
Pemohon
:
- DR ANDIN SOFYANOOR, S.H., M.H
- KH MUHAMMAD SYARIF BUSTHOMI
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. BEN BRAHIM S. BAHAT,, MM., MT
- Dr. H. UJANG ISKANDAR, ST., M.Si
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
- Drs H DIFRIADI
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. RAPIDIN SIMBOLON, MM
- Ir. JUANG SINAGA
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tanjung Balai Tahun 2020
Pemohon
:
- EKA HADI SUCIPTO, SE
- GUSTAMI, S.Sos.i
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020
Pemohon
:
- H. YUSUF WIDYATMOKO, S.Sos
- KH. MUHAMMAD RIZA AZIZIY, M.IEB
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020
Pemohon
:
- COSTAN OKTEMKA, S.IP
- DEKI DEAL, S.IP
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020
Pemohon
:
- AGUSRIN MARYONO
- Dr. Ir. H. M. IMRON ROSYADI, M.M., M.Si.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
Pemohon
:
- DORINUS DASINAPA, AKS, S.Sos
- ANDRIS PARIS YOSAFAT MAAY, SH
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kep. Aru Tahun 2020
Pemohon
:
- TIMOTIUS KAIDEL
- LAGANI KARNAKA, SE
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020
Pemohon
:
- Mudassir Hasri Gani, S.Psi
- Dr Aksah Kasim, SH., MH.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020
Pemohon
:
- COSTAN OKTEMKA, S.IP
- DEKI DEAL, S.IP
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020
Pemohon
:
- DR. NURHAJIZAH M., S.H., M.H.
- HENRI SIREGAR, S.H.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs CHRISTIAN ZEBUA, M.M
- ANOFULI LASE, S.H., M.H
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hilir Tahun 2020
Pemohon
:
- H SUYATNO
- Drs. H JAMILUDIN
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020
Pemohon
:
- YUFINIA MOTE, S.SiT
- MUHAMMAD DARWIS
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Palu Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. Hidayat, M.Si.
- Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST., M.Si.
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020
Pemohon
:
- IRWAN BACHRI SYAM, ST
- ANDI MUH. RIO PATIWIRI, SH., M.Kn
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon
:
- LAKIUS PEYON, SST.Par
- NAHUM MABEL, SH
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2020
Pemohon
:
- Dr Yulianus Payzon Aituru, SH, M.Sc
- Bonefasius Jakfu
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020
Pemohon
:
- SAMAUN DAHLAN, S.Sos, M.AP
- CLIFFORD H. NDANDARMANA, SE
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020
Pemohon
:
- OLLEN OSTAL DAIMBOA, S.Pd.,MM
- YEHESKIEL IMBIRI, SP
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. H MUHAMAD, M. Si
- RAHAYU SARASWATI D. DJOJOHADIKUSUMO
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020
Pemohon
:
- RIZAL ZAMZAMI
- YOGHI SUSILO
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020
Pemohon
:
- H. ARSYAD KASMAR
- ANDI SUKMA
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020
Pemohon
:
- Mahmuzin
- Drs H. Nuriman, MH
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. H. Husen Habibu, M.H.I
- Paulina, S.E., M.Si.
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020
Pemohon
:
- DANY MISSY, SE, MM
- IMRAN LOLORY, S.IP M.Si
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020
Pemohon
:
- H. M. Malkan Amin
- A. Salahuddin Rum
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020
Pemohon
:
- DARMAN SAHLADI, SE. MM
- MASKAR M, DT. POBO
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. H. SYARAFUDDIN JAROT, M.P
- Ir. H. MOKHLIS, M.Si
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok Tahun 2020
Pemohon
:
- H. NOFI CANDRA, SE
- H. YULFADRI, SH
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020
Pemohon
:
- H. MUHAMMAD JAFAR SUKHAIRI NST
- ATIKA AZMI UTAMMI, B.App.Fin, M.Fin
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Padang Pariaman Tahun 2020
Pemohon
:
- TRI SURYADI, SE, M.Si
- H. TASLIM, SH, MM
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Poso Tahun 2020
Pemohon
:
- DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU
- AMDJAD LAWASA
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. MACHFUD ARIFIN, S.H.
- MUJIAMAN
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020
Pemohon
:
- YUSAK SAMUEL WONATOREY, , SIP, SH, MBA
- MUHAMMAD IMRAN
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020
Pemohon
:
- AMALIA RAMADHAN SEHAN LANDJAR, SKM
- UYUN KUNAEFI PANGALIMA, S.Pd
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado Tahun 2020
Pemohon
:
- Prof. Dr. JULYETA PAULINA AMELIA RUNTUWENE, MS
- Dr. HARLEY ALFREDO BENFICA MANGINDAAN, SE.MSM
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020
Pemohon
:
- Mohammad Joesoef Alias HM. Jusuf Rizal
- Mustakim Ishak
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020
Pemohon
:
- HENDRATA THES, S.Pd.K
- Drs. UMAR UMABAIHI
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. H. SUHANDOYO, SP
- Dra. ASTITI SUWARNI
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lombok Tengah Tahun 2020
Pemohon
:
- H. MASRUN, SH
- H. HABIB ZIADI
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali Utara Tahun 2020
Pemohon
:
- HOLILIANA
- H. ABUDIN HALILU
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Timur Tahun 2020
Pemohon
:
- H. MAHYUNADI, SE., M.Si
- H. LULU KINSU
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. Hi. SUHENDRO BOROMA, M.Si
- Drs. RUSDI GUMALANGIT
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs FRANSISCUS XAVERIUS MOTE, M.Si
- TABRONI BIN M CAHYA
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020
Pemohon
:
- ALI IBRAHIM BAUW, SE, MT
- YOHANIS MANIBUY, .
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020
Pemohon
:
- FACHRI HUSNI ALKATIRI, Lc., M.Si
- AROBI KELIAN, S.Sos
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2020
Pemohon
:
- H. M. SOFWAT NASUTION
- Ir. H. ZUBEIR LUBIS
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
Pemohon
:
- ROBBY WILSON RUMANSARA, SP, MH
- LUKAS JANTJE PUNY, S.Pd
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2020
Pemohon
:
- NIKOLAS JOHAN KILIKILY, SH, MH
- DESIANUS ORNO, S.Sos, M.Si
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. H. HAFITH SYUKRI, MM
- H. ERIZAL, ST
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pandeglang Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. H. THONI FATHONI MUKSON
- MIFTAHUL TAMAMY, S.Pd.I, M.M
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020
Pemohon
:
- SIUS DOWANSIBA
- MOZES RUDY FRANS TIMISELA
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020
Pemohon
:
- ISKANDARSYAH
- Drs H ANWAR, M.Si MMP
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. H Muhammad Ishak, MM
- Salmizi, ST
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020
Pemohon
:
- DR. H RUSTAM Hs. AKILI, SE, SH, MH
- DICKY GOBEL, SE
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- PIETER KONDJOL, SE.,MA
- MADUN NARWAWAN
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020
Pemohon
:
- ELYSA AURI, SE., MM
- FERY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY, S. Sos
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- YANCE SALAMBAUW, SH.MH
- dr FELIKS DUWIT, MSc, MPH. SpPD
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020
Pemohon
:
- H HALIM
- KOMPERENSI, S.P.,M.Si
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Wakatobi Tahun 2020
Pemohon
:
- H. ARHAWI, SE., MM.
- HARDIN LAOMO, SE.
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020
Pemohon
:
- GUSRIL PAUSI, S.Sos, M.A.P
- MEDI YULIARDI, ST
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- Hj. HASNAH HARAHAP, SE
- Drs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, MM
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- H. TONY EKA CANDRA
- ANTONI IMAM, S.E.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. H. AKHYAR NASUTION , MSi
- H SALMAN ALFARISI, Lc., MA
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 2020
Pemohon
:
- MUCHTAR DELUMA, SH,.MM
- BAKRI IDRUS
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020
Pemohon
:
- ARIA LUKITA BUDIWAN, ST
- ERLINA, SP., MH
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020
Pemohon
:
- Hi. THAIB DJALALUDDIN, S.IP
- NOVERIUS A. BULANGO
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2020
Pemohon
:
- H. IWAN SJAFRUDDIN ADAM, SH
- ZUNAIDI Z. HASAN
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- H. Hendrajoni, SH., MH
- Hamdanus, S. Fil.I., M.Si
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Timur Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. MOH. ABDU NASAR, M.Si
- AZIS AJARAT, S.Pd, M.Kes
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020
Pemohon
:
- MUHAMMAD YUSUF KOHAR, SE. MM.
- Drs. H. TULUS PURNOMO WIBOWO
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
Pemohon
:
- KRISTIAN WANIMBO
- YONAS TASTI
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020
Pemohon
:
- RENDY M. AFANDY LAMADJIDO
- Drs. HASAN LASIATA, MM
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- MUH. ENDANG SA, S,Sos.,SH.,M.AP
- H. WAHYU ADE PRATAMA IMRAN, SH
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Magelang Tahun 2020
Pemohon
:
- AJI SETYAWAN, S.I.Kom., M.M.
- Dra WINDARTI AGUSTINA
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
Pemohon
:
- JOEL B. WOGONO, SH
- DRS SAID BAJAK, M.Si
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- Seblum Mandacan S. TH, MA
- Imam Syafi'i
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- H. BUDIMAN, S.Pd., M.M.
- HELMI PAMAN, S.Sos
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Balikpapan Tahun 2020
Pemohon
:
- Adi Dharma Wiranata
- Rinto
- Ferdy Yuliansyah
- Muhammad Rizal Fadillah, S.H.,M.H
- Iqbal Mulyono
- Irisma
- Hamjah
- Muhammad Ambran Agus
- Zulkifli
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malinau Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. Jhonny Laing Impang, M.Si
- Muhrim, SE
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh Tahun 2020
Pemohon
:
- FIKAR AZAMI, SH, MH
- YOS ADRINO, SE
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. H. ABD. RAHMAN ASSAGAF, M.I.Kom
- Ir. MUAMMAR MUHAYANG, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020
Pemohon
:
- H Hendri Susanto, LC
- Indra Gunalan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020
Pemohon
:
- Hi. MOHAMAD KILAT WARTABONE
- SYAMSIR DJAFAR KIAYI, ST. , Msi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020
Pemohon
:
- TIMOTIUS KAIDEL
- LAGANI KARNAKA, SE
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020
Pemohon
:
- Hj. ANANDA
- H. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rembang Tahun 2020
Pemohon
:
- H. HARNO, S.E.
- H. BAYU ANDRIYANTO, S.E.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- H MHD YUSUF SIREGAR
- ROBY AGUSMAN HARAHAP
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020
Pemohon
:
- dr STEFANUS BRIA SERAN, M.PH
- Wendelinus Taolin
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020
Pemohon
:
- Dr. H. Iwan Saputra, SE, M.Si
- Iip Miptahul Paoz
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Purworejo Tahun 2020
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020
Pemohon
:
- Hj. Kurnia Agustina
- Drs. Usman Sayogi JB, M.Si
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Barat Tahun 2020
Pemohon
:
- Drh. MARIA GEONG, Ph.D
- SILVERIUS SUKUR, SP
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- H. HIPNI, SE
- Hj. MELIN HARYANI WIJAYA, SE.,MM
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. H. BURHANUDIN
- Drs. H. BAHRUDIN, MAP
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- IDEALISMAN DACHI
- SOZANOLO NDRURU
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020
Pemohon
:
- H. TONNY S. JUNUS
- H. DARYATNO GOBEL
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020
Pemohon
:
- dr. RUSLIYANTO MONOARFA
- UMAR IBRAHIM, S.AP
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020
Pemohon
:
- dr. H. ERIK ADTRADA RITONGA, MKM
- Hj. ELLYA ROSA SIREGAR, S.Pd, MM
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020
Pemohon
:
- LA ODE M. RAJIUN TUMADA
- H LA PILI, S.Pd
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nunukan Tahun 2020
Pemohon
:
- H. DANNI ISKANDAR
- MUHAMMAD NASIR, S.Pi.,M.M.
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Ternate Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs H. MUHAMMAD HASAN BAY, MM
- MOHAMMAD ASGHAR SALEH, SE., ME.
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020
Pemohon
:
- MUHAMMAD OHEO SINAPOY, SE, MBA
- MUTTAQIN SIDDIQ
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karo Tahun 2020
Pemohon
:
- IWAN SEMBIRING DEPARI, SH
- Ir. BUDIANTO SURBAKTI, MM
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020
Pemohon
:
- H. ASKAR. HL, SE
- ARUM SPINK, S.Hi
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020
Pemohon
:
- JUSUA GINTING, S.IP.
- dr. SABERINA BR. TARIGAN, M.A.R.S.
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020
Pemohon
:
- RUPINUS, SH, M.Si
- ALOYSIUS, SH, M.Si
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs. H. M. Syarif HD
- Surian
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020
Pemohon
:
- SALAHUDDIN ADRIAS
- MUHAMAD DJABIR TAHA
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sumba Barat Tahun 2020
Pemohon
:
- Drs AGUSTINUS NIGA DAPAWOLE, -
- GREGORIUS H. B. L. PANDANGO, SE
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020
Pemohon
:
- Willybrodus Lay, SH
- Drs. J. T. Ose Luan
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat Tahun 2020
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020
Pemohon
:
- DEVI HARIANTO, SH.MH
- H. DARMADI SUHAIMI, SH
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020
Pemohon
:
- Ir. H. HERWIN YATIM, MM.
- H MUSTAR LABOLO
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020
Pemohon
:
- MUHAMMAD RUDINI DARWAN ALI
- H. SAMSUDIN, S.Pd.I
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangandaran Tahun 2020
Pemohon
:
- H ADANG HADARI
- H SUPRATMAN, S.AP
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020
Pemohon
:
- RITA TEURUPUN, S. Sos
- LEONARDO SYAKEMA
|
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020
Pemohon
:
- H. Muhaimin Syarif, SE
- Syafruddin Mohalisi
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020
Pemohon
:
- HELMI UMAR MUCHSIN
- LA ODE ARFAN
|
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Tengah Tahun 2020
Pemohon
:
- Hj NESSY KALVIYA, S.T
- IMAM SUHADI
|
No. Tanda Terima
:
2034/PAN.MK/X/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
2020/PAN.MK/IX/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1981/PAN.MK/V/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Berkelanjutan terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1980/PAN.MK/V/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1979/PAN.MK/V/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1977/PAN.MK/V/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1976/PAN.MK/V/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1974/PAN.MK/V/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1973/PAN.MK/V/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1972/PAN.MK/V/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1970/PAN.MK/V/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1957/PAN.MK/III/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1926/PAN.MK/XI/2019
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
No. Tanda Terima
:
1917/PAN.MK/XI/2019
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1891/PAN.MK/VII/2019
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
No. Tanda Terima
:
345/DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019
|
No. Tanda Terima
:
346/DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019
|
No. Tanda Terima
:
94/DPR-DPRD/PAN.MK/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2019
|
No. Tanda Terima
:
56/PAN/PHP-KOT/2018
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bengkulu Tahun 2018
|
No. Tanda Terima
:
1756/PAN.MK/II/2018
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Darah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
No. Tanda Terima
:
1659/PAN.MK/IV/2017
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian juncto Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
No. Tanda Terima
:
1628/PAN.MK/X/2016
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
No. Tanda Terima
:
1447/PAN.MK/V/2015
Pokok Perkara
:
Judicial Review Pasal 5 Ayat 2 Dan 3 PKPU No.9 Tahun 2015
|
No. Tanda Terima
:
1405/PAN.MK/III/2015
Pokok Perkara
:
Permohonan Constitutional Complaint
|
No. Tanda Terima
:
1380/PAN.MK/XII/2014
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
|
No. Tanda Terima
:
1364/PAN.MK/XI/2014
Pokok Perkara
:
pasal 315 KUHP (penghinaan ringan)
|
No. Tanda Terima
:
1361/PAN.MK/XI/2014
|
No. Tanda Terima
:
1359/PAN.MK/XI/2014
Pokok Perkara
:
Permohonan Uji Materi pada Undang-Undang Nomor 6 Th 2014 tentang Desa pasal 33 poin g
|
No. Tanda Terima
:
1343/PAN.MK/X/2014
Pokok Perkara
:
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Desa bertentangan dengan UUD 1945 karena semua pasal dalam UUD 1945 tidak ada yang mengatur Desa dalam pengertian Desa yang diatur dalam Pasal 1-95 UU No. 6 Tahun 2014
|
No. Tanda Terima
:
1340/PAN.MK/X/2014
Pokok Perkara
:
Gugatan Judicial Review konstitusional bersyarat Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2014
|
No. Tanda Terima
:
1333/PAN.MK/X/2014
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil terhadap PERPU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
|
No. Tanda Terima
:
1320/PAN.MK/X/2014
Pokok Perkara
:
Permohonan Uji Formil Perrpu No 1/2014
|
No. Tanda Terima
:
1310/PAN.MK/IX/2014
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 Tentang APBN Tahun 2014
|
No. Tanda Terima
:
1295/PAN.MK/VIII/2014
Pokok Perkara
:
Saya ingin menguji pasal 31 UU ITE apakah sudah tersosialisasi dengan baik atau belum baik terhadap masyarakat, organisasi islam. Saya salah korban penyadapan yang membuat privasi diketahui beberapa orang. Sms diforward orang-orang tertentu salah satu ke nomor ini 08975515587, telfon dan juga komunikasi lewat internet kadangkala di hack oleh salah satu pengikut atau mungkin organisasi Wahdah Islamiyah memiliki sistem penyadapan tersendiri. Saya menginginkan kejelasan dari organisasi tersebut dan kominfo atas regulasi sadap menyadap tersebut.
Pasal 31 UU ITE
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
No. Tanda Terima
:
1292/PAN.MK/VIII/2014
Pokok Perkara
:
Permohonan tentang Uji Materi Pasal 6 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1246/PAN.MK/V/2014
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Pasal 119 dan 123 ayat (3) Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1199/PAN.MK/V/2014
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
1177/PAN.MK/IV/2014
Pokok Perkara
:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Paragraf Kelima Alat kelengkapan DPRD Pasal 47 (2) Anggota Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD) dan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MATA PASAL NO. 50 TENTANG BADAN KEHORMATAN ayat 2 (anggota badan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipilih dari dan oleh anggota DPRD)
|
No. Tanda Terima
:
1166/PAN.MK/III/2014
Pokok Perkara
:
PP 48 Tahun 2005 sangat menzalimi seluruh honorer yang telah mengabdi puluhan tahun di lembaga non pemerintah
|
No. Tanda Terima
:
1159/PAN.MK/III/2014
Pokok Perkara
:
1. Pelaksanaan Pilkada Putaran II cacat hukum karena adanya penggantian anggota PPK sebanyak 16 orang yang melanggar Undang-Undang No,15 Tahun 2011 dan Surat Edaran KPU No.870/KPU/XII/2013 Point 4.
2. Telah terjadi manipulasi data secara Sistematis, Terstruktur dan Massif dalam proses pendaftaran, Verifikasi dan penetapan calon Perseorangan walikota dan wakil walikota Padang Periode 2014-2019, sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara termasuk keabsahan hasil Pemilukada
|
No. Tanda Terima
:
1156/PAN.MK/III/2014
Pokok Perkara
:
Pertentangan UU No.12 Tahun 2013 tentang Pemekaran Kab.Morowali Utara dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
|
No. Tanda Terima
:
1149/PAN.MK/III/2014
Pokok Perkara
:
Keberatan terhadap tidak dilaksanakan Pemilukada Putaran Kedua Kabupaten Mimika, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24/KPTS/KPU.PROV.030/2013, tentang Revisi Penetapan Tahapan Program Dan Jadwal Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Mimika Putaran Kedua Tahun 2014.
|
No. Tanda Terima
:
1139/PAN.MK/II/2014
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara pada Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara
Tahun 2013
|
No. Tanda Terima
:
1129/PAN.MK/I/2014
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
|
No. Tanda Terima
:
1122/PAN.MK/I/2014
Pokok Perkara
:
Keberatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Di Tingkat Kota Subulussalam Oleh KIP Kota Subulusssalam Tanggal 02 Januari 2014
|
No. Tanda Terima
:
1120/PAN.MK/I/2014
Pokok Perkara
:
Gugatan Pelanggaran /Pengesampingan Terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1960
|
No. Tanda Terima
:
1100/PAN.MK/XII/2013
Pokok Perkara
:
Gugatan SKLN yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 antara komponen komunitas masyarakat terhadap pemerintah
|
No. Tanda Terima
:
1092/PAN.MK/XII/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Nomor : 142/PHPU.D-XI/2013
|
No. Tanda Terima
:
1089/PAN.MK/XII/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan terhadap Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013
|
No. Tanda Terima
:
1084/PAN.MK/XI/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan Kebaratan terhadap Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum BUpati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2013
|
No. Tanda Terima
:
1081/PAN.MK/XI/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan uji Materiil Pasal 4 Bab II Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Batang Tubuh UUD NRI 1945) Terhadap Pancasila Sebagai Falsafah Negara Dan Norma Dasar Negara
|
No. Tanda Terima
:
1075/PAN.MK/XI/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan Uji Materi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 62/PHPU.D-XI/2013 Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
|
No. Tanda Terima
:
1061/PAN.MK/X/2013
Pokok Perkara
:
Uji Materi antara SK Kemendagri Nomor 29 Tahun 2002 dan PP 43 Tahun 2007
|
No. Tanda Terima
:
1053/PAN.MK/X/2013
Pokok Perkara
:
Pemohonan Uji Materi SK HGU BPN RI Nomor: 90/HGU/BPN.RI/2013
|
No. Tanda Terima
:
1012/PAN.MK/IX/2013
Pokok Perkara
:
Keberatan terhadap Hasil Pemungutan PSU Provinsi Maluku
|
No. Tanda Terima
:
1003/PAN.MK/IX/2013
Pokok Perkara
:
Sengketa Tanah / Lahan Usaha II Warga Transmigrasi TSM yang di serobot PT Makin
|
No. Tanda Terima
:
942/PAN.MK/VIII/2013
Pokok Perkara
:
Pengajuan Gugatan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Atas Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2013
|
No. Tanda Terima
:
941/PAN.MK/VIII/2013
Pokok Perkara
:
Pengujian Syah tidaknya Ijazah Rektor Universitas Mulawarman. Hal ini karena bertentangan dengan UU RI No 20 Thn 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU RI No 12 Thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi
|
No. Tanda Terima
:
938/PAN.MK/VIII/2013
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang 42 tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
|
No. Tanda Terima
:
936/PAN.MK/VII/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan
|
No. Tanda Terima
:
933/PAN.MK/VII/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan uji materi Pedoman Tata kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang PEDOMAN
PENGELOLAAN RANTAI SUPLAI
KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
|
No. Tanda Terima
:
923/PAN.MK/VII/2013
Pokok Perkara
:
Pengaduan dan/atau Laporan Tentang Sengketa Pra Pemilukada dan Sengketa Pasca Pemilukada di Kabupaten Parigi-Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
|
No. Tanda Terima
:
915/PAN.MK/VII/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun 2-013 terkait Program Kenaikan Harga BBM dan BLSM Terhadap Pasal 33 Ayat 1 dan pasal 34 Ayat1 UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
916/PAN.MK/VII/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan Pembatalan Terhadap Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten SIkka Oleh KPU Kabupaten Sikka Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2013 Sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor : 36/KPTS/PILBUP/KPU-KAB-018.433971/2013 Tanggal 27 Mei 2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sikka Putaran II Tahun 2013
|
No. Tanda Terima
:
900/PAN.MK/VI/2013
Pokok Perkara
:
Dugaan tentang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pembentukan undang-undang [abuse of legislation] oleh fungsi pembentukan undang-undang [yang diemban pejabat Presiden RI] dalam UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dengan penyertaan ke dalam undang-undang dimaksud di atas, seperangkat peraturan yang secara terbuka menistai dan mencederai “ekslusivisme” hak-hak konstitusional warga [hak milik privat atas tanah] sebagai bagian tak terpisahkan dari hak-hak asasi manusia yang mendapat perlindungan mutlak dalam: pembukaan UUD 1945 jo Pasal 28G ayat [1] UUD 1945, jo Pasal 28H ayat [2] & [4] UUD 1945 jo Pasal 28I ayat [4] UUD 1945 jo Pasal 28J ayat [1] UUD 1945 jo Pasal 28A UUD 1945, Pasal 28C ayat [2] UUD 1945; Pasal 1 ayat [2] & [3] UUD 1945 jo Pasal 4 ayat [1] UUD 1945, jo Pasal 18B UUD 1945.
|
No. Tanda Terima
:
886/PAN.MK/VI/2013
Pokok Perkara
:
PERMOHONAN INTERVENSI
SIAU, 14 Juni 2013
Kepada Yth : Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 07
Jakarta Pusat 10110
Perihal : Permohonan Intervensi sebagai Pihak terhadap Permohonan Pembatalan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten sesuai berita acara tanggal 12 Juni 2013 dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih sesuai Keputusan KPU Kab.Kepl. SITARO No. 22/Kpts/KPU-SITARO/2013 tanggal 12 Juni 2013, yang diajukan oleh Pasangan No. Urut 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs Winsulangi Salindeho dan Drs Piet Hein Kuera terhadap KPU Kab.Kepl. SITARO.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Tommy Kansil, tempat tanggal lahir Tatahadeng, 18 Mei 1946, Jenis Kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen Katolik, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Bengawan Solo Kel. Singkil 2 Lk I, Kecamatan Singkil, Kota Manado bertindak dalam jabatan sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan No. Urut 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Winsulangi Salindeho dan Drs. Piet Hein Kuera, Selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………..……………Pemohon Intervensi ;
Dengan ini mengajukan Permohonan Intervensi untuk masuk sebagai pihak dalam perkara permohonan pembatalan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kab.Kepl. SITARO tahun 2013 sesuai berita acara bertanggal 12 Juni 2013 serta Penetapan Pasangan Calon Terpilih sesuai Surat Keputusan KPU Kab.Kepl. SITARO No. 22/Kpts/KPU-SITARO/2013 bertanggal 12 Juni 2013 yang diajukan pasangan No Urut 1. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Drs. Winsulangi Salindeho dan Drs Piet Hein Kuera selanjutnya dalam permohonan ini disebut : Termohon Intervensi I/Pemohon, kepada Komisi Pemilihan Umum Kab.Kepl. SITARO beralamat di Jl. Lokongbanua Kel. Tarorane Kec. Siau Timur, Kab.Kepl. SITARO, Propinsi Sulawesi Utara untuk selanjutnya dalam Permohonan ini disebut : Termohon Intervensi II/Termohon ; dan pasangan No Urut 2. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Toni Supit dan Siska Salindeho, disebut juga dalam Permohonan ini sebagai : Termohon Intervensi III/Pihak Terkait
Adapun permohonan ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON INTERVENSI
1. Bahwa sehubungan dengan Pemilukada Kab. Kepl. SITARO, Termohon Intervensi I/Pemohon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 1. Drs Winsulangi Salindeho dan Drs Piet Hein Kuera telah mempercayakan Pemohon Intervensi sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan tersebut yang dikenal dengan julukan “SALERA” ;
2. Bahwa dalam tahapan/jadwal pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan Termohon Intervensi II/Termohon, Pemohon Intervensi sebagaimana Tugasnya beberapa kali menyampaikan orasi untuk Pasangan Calon No. Urut 1 (Termohon Intervensi I/Pemohon) ;
3. Bahwa dalam tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab.Kepl. SITARO, Pemohon Intervensi selaku Ketua Tim Kampanye selalu diberikan undangan maupun pemberitahuan dari KPU Kab.Kepl. SITARO (Termohon Intervensi II/Termohon) ;
4. Bahwa demikian pula dalam tahapan pelaksanaan Pemilukada, Pemohon Intervensi telah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 Toni Supit dan Siska Salindeho selaku pihak Termohon Intervensi III/Pihak Terkait, kepada Panwaslu Kabupaten Sitaro;
5. Bahwa demikian pula ketika KPU Kab.Kepl. SITARO (Termohon Intervensi II/Termohon) mengeluarkan Surat Edaran No. 88/KPU-SITARO/023/VI-2013 Perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan MK No. 85/PUU-X/2012 bertanggal 03 Juni 2013, yang dikeluarkan dua hari sebelum hari pelaksanaan Pilkada 05 Juni 2013, Pemohon Intervensi menyampaikan keberatan kepada Termohon Intervensi II/Termohon;
6. Bahwa demikian pula dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilakukan KPU Kab.Kepl. SITARO (Termohon Intervensi II/Termohon) tanggal 12 Juni 2013 yang menetapkan Toni Supit-Siska Salindeho (Termohon Intervensi III/Pihak Terkait), sebagai peraih suara terbanyak, Pemohon Intervensi hadir sebagai saksi mewakili Pasangan Calon No. Urut 1 ( Termohon Intervensi I/Pemohon);
7. Bahwa setelah kekalahan pasangan calon nomor urut 1, banyak simpatisan dan pendukung mendatangi kediaman Pemohon Intervensi sambil mempertanyakan langkah apa yang akan ditempuh termasuk mendesak untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi namun menyangkut hal tersebut Pemohon Intervensi belum mendapat kejelasan karena hal tersebut tergantung dari Termohon Intervensi I ;
8. Bahwa dalam pertemuan di kediaman Calon Wakil Bupati Drs Piet Hein Kuera tanggal 12 Juni 2013 malam, Pemohon Intervensi mulai meragukan dan mempertanyakan keseriusan langkah hukum Termohon Intervensi I khususnya pada diri Drs. Winsulangi Salindeho karena ketika ditanyakan mengenai Gugatan PILKADA ke MK, Drs. Winsulangi Salindeho akan mengajukan Gugatan tetapi terkesan tertutup dan merahasiakan mengenai siapa tim advokasi yang akan dipakai untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi dan nampaknya saat itu mulai ada Indikasi yang tidak baik untuk tidak melibatkan tim advokasi pasangan ‘SALERA’ yang dikoordinir oleh Richard A. Salindeho, SH yang dahulu dipercayakan oleh Termohon Intervensi I/Pemohon masuk dalam Tim Sukses Pasangan SALERA, dan menurut pengamatan maupun penilaian dari Pemohon Intervensi, sudah bekerja keras selama tahapan pilkada namun kini diabaikan begitu saja oleh Termohon Intervensi I/Pemohon padahal tim advokasi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang sangat akurat untuk diajukan dalam sengketa Pemilukada;
9. Bahwa pada hari Jumat 14 Juni 2013, Pemohon Intervensi mendapat kabar dari Termohon Intervensi melalui pesan singkat bahwa gugatan/sengketa Pemilukada telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi namun meskipun demikian tetap ada kekhwatiran dan keraguan dari Pemohon Intervensi terhadap Termohon Intervensi I/Pemohon, sebab dengan melihat dan memperhatikan gelagat dari Termohon Intervensi I/Pemohon yang terkesan tertutup serta berkaca dari pengalaman Pilkada Kab.Kepl. Sangihe Tahun 2011, dimana Termohon Intervensi I/Pemohon khususnya Calon Bupati Drs Winsulangi Salindeho yang kala itu berpasangan dengan Drs Sigfried Takarakiang Makagansa selaku pihak yang kalah pernah mengajukan gugatan permohonan kepada KPU Kab.Kepl. Sangihe yaitu Perkara No. 94/PHPU.D-IX/2011, namun kemudian sebelum perkara tersebut disidangkan, Drs Winsulangi Salindeho mencabut gugatannya tertanggal 30 September 2011 yang diterima di Kepaniteraan MK tanggal 03 Oktober 2011 dan pencabutan gugatan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Decroly J. Raintama, SH dan Richard A. Salindeho, SH yang sekarang ini menjadi kuasa Pemohon Intervensi ;
10. Bahwa dengan melihat perjuangan dan pengorbanan seluruh pendukung dan simpatisan pasangan ‘SALERA’ di Kab.Kepl. SITARO yang telah berjuang mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan sampai menimbulkan 2 (dua) korban jiwa dan dalam setiap rapat pasca kekalahan pasangan calon nomor urut 1 begitu sangat mengharapkan adanya kebenaran dan keadilan terungkap di Mahkamah Konstitusi serta untuk mencegah terjadi sesuatu dan lain hal yang bisa saja dilakukan oleh Termohon Intervensi I, Termohon Intervensi II dan Termohon Intervensi III seperti pengalaman yang terjadi dalam Pemilukada Kab.Kepl. Sangihe Tahun 2011, yang pada akhirnya mengabaikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta mengingat pula dimana Pemohon Intervensi selaku Ketua Tim Kampanye secara langsung mempunyai tanggung jawab moril kepada konstituen Pasangan ‘SALERA’ dan mengingat pula dimana pada saat rapat-rapat pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Pemohon Intervensi selalu dilibatkan oleh Termohon Intervensi I akan tetapi setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh Termohon Intervensi II/Termohon, dan pertemuan di kediaman Calon Wakil Bupati Drs. Piet Hein Kuera, Pemohon Intervensi sudah tidak lagi dilibatkan lagi khususnya menyangkut upaya-upaya yang dilakukan Termohon Intervensi I. Maka dari itu Pemohon Intervensi merasa mempunyai kepentingan untuk datang kehadapan Mahkamah dan mengingat pula bunyi pasal pasal 22D ayat(1) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum”, sambil memohon kiranya Panelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sela sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan intervensi sebagai Pihak dalam perkara TERMOHON INTERVENSI I/PEMOHON;
2. Memperkenankan Pemohon Intervensi untuk turut serta dalam perkara tersebut sebagai pihak yang menyertai kepentingan hukum para konstituen pasangan ‘SALERA’ ;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa Pemohon Intervensi mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan Termohon Intervensi I dimana Pemohon Intervensi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam satu kesatuan yang utuh karena dipercayakan sebagai Ketua tim kampanye dari Termohon Intervensi I/Pemohon yang secara langsung mempunyai tanggung jawab moril tersendiri kepada para pendukung dan simpatisan pasangan ‘SALERA’ yang mendambakan kebenaran dan keadilan ditegakan ;
2. Bahwa selanjutnya Pemohon Intervensi merasa keberatan terhadap Berita Acara dan Keputusan-keputusan Termohon Intervensi II yang dihasilkan dari suatu proses yang telah merusak sendi-sendi asas Pemilukada Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur dan Adil (asas luber jurdil) dimana telah terjadi berbagai konspirasi pelanggaran Institusi yang bersifat sisitimatis, terstruktur dan masif sehingga secara langsung mempengaruhi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan Termohon Intervensi II sebagai berikut :
PERINGKAT
NAMA PASANGAN CALON
DAN NOMOR URUT
PEROLEHAAN SUARA
PERSENTASE
1
Drs. Winsulangi Salindeho dan
Drs. Piet Hein Kuera
16.208
35,45%
2
Toni Supit dan Siska Salindeho
29.511
64,55%
TOTAL
45,719
100%
3. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut :
“Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan, “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.
4. Bahwa pelanggaran yang bersifat sistimatis, terstruktur dan masif terjadi di seluruh wilayah Kab.Kepl. SITARO yang meliputi 10 Kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Siau Timur ;
2. Kecamatan Siau Timur Selatan ;
3. Kecamatan Siau Barat ;
4. Kecamatan Siau Barat Selatan ;
5. Kecamatan Siau Barat Utara ;
6. Kecamatan Siau Tengah ;
7. Kecamatan Tagulandang ;
8. Kecamatan Tagulandang Utara ;
9. Kecamatan Tagulandang Selatan ;
10. Kecamatan Biaro.
5. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut intinya dilakukan oleh Bupati Kab.Kepl SITARO (Termohon Intervensi III/Pihak Terkait) dan KPU Kab.Kepl. SITARO (Termohon Intervensi II/Termohon) dengan mengacaukan data kependudukan sehingga dalam DPT ditemukan penduduk Nama dan NIK ganda, DPT Tidak Jelas, Nama Berbeda, NIK sama, sehingga memungkinkan pemilih dapat memilih berulangkali dalam sehari bahkan ditemukan penduduk KTP daerah lain tetapi tercantum dalam DPT. Pelanggaran Bupati Kab.Kepl. SITARO memberikan instruksi jajaran pemerintah Kabupaten mulai dari lapisan Kepala Dinas, Camat, Lurah/Kapitalau serta pelibatan petugas PPK, PPS yang tujuannya memenangkan pasangan calon nomor urut 2. Akibat lainnya pada saat pencoblosan terjadi banyak pembiaran pelanggaran terhadap pemilih yang tidak sah dapat memilih, karena calon Pemilukada hanya 2 pasangan maka dapat dipastikan pemilih yang tidak sah mencoblos pasangan nomor urut 2. Oleh karenanya menyebabkan kemenangan yang tidak wajar bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro nomor urut 2 dan atau setidak-tidaknya cara-cara tersebut telah merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur dan Adil sehingga hasil dari Pemilukada yang berasal dari proses yang cacat tersebut patut dibatalkan demi penegakan hukum dan keadilan.
6. Bahwa pelangggaran yang bersifat sistimatis, terstruktur dan masif tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Intervensi selaku saksi dari Termohon Intervensi I/Pemohon pada saat rapat pleno yang diselenggarakan Termohon Intervensi II/Termohon pada tanggal 12 Juni 2013 hal mana saksi menolak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Kepl. SITARO tahun 2013 dan telah menuliskan pernyataan keberatan sebagaimana tertera dalam formulir keberatan dalam formulir DB2-KWK.KPU.
7. Bahwa selanjutnya rincian jenis pelanggaran serta kecurangan yang dimaksud antara lain sebagai berikut :
A. Jenis-Jenis Pelanggaran Yang Bersifat Sistimatis
- Adanya kesengajaan pengacauan data kependudukan sehingga dalam DPT ditemukan NIK Ganda, Nama Alamat Ganda, Nama berbeda namun NIK sama, DPT Tidak Jelas serta pemilih ber NIK daerah lain dalam DPT.
- Bahwa rencana pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Incumben) dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilukada Kab.Kepl. SITARO telah direncanakan terlebih dahulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Kepl. SITARO dengan cara :
a) Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ganda untuk dimasukan dalam DP4 ( Daftar Penduduk Potensial Pemilu) diserahkan kepada KPU Kab.Kepl. SITARO dan nama tersebut terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ;
b) Pembuatan KTP dengan Nama berbeda tetapi NIK sama dan terdaftar dalam DPT
c) Pemilih ber NIK daerah lain sengaja didaftarkan dalam DPT ;
d) Penyusunan DP4 yang tidak jelas sehingga DPT juga tidak jelas ;
e) Orang yang meninggal dunia namanya dimasukan dalam DPT
8. Bahwa Penduduk yang mempunyai hak pilih dalam Pemilukada Kab.Kepl. SITARO adalah penduduk yang tercatat secara sah sebagai penduduk Kab.Kepl. SITARO berdasarkan data DP4 dengan jumlah 56.241 dimana setelah dilakukan pemutakhiran data oleh petugas PPDP dan RT setempat jumlah DPT menjadi 52.798.
Dugaan pelanggaran dalam Penetapan Daftar pemilh Tetap oleh Termohon Intervensi II sebagai berikut :
Pertama, Tidak pernah diberikannya Keputusan KPU Kab.Kepl. SITARO tentang Penetapan DPT kepada Tim Sukses Termohon Intervensi I dalam Rapat Pleno tanggal 2 April 2013, melainkan hanya diserahkan Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilukada berjumlah 52. 798. Demikian pula hal yang sama terjadi pada Rapat Pleno perubahan DPT dari 52.798 menjadi 53.049.
Ketika hal ini ditanyakan Pemohon Intervensi, KPU Kab.Kepl. SITARO hanya mempersilahkan untuk meminta DPT tersebut kepada petugas PPS di 181 TPS yang tersebar di Kab.Kepl. SITARO, sehingga sulit bagi Pemohon Intervensi untuk melakukan klarifikasi dan kenyataannya di seluruh TPS yang ada tidak diberikan DPT kepada saksi-saksi pihak Termohon Intervensi I sementara secara diam-diam, Termohon Intervensi II/Termohon memberikan DPT kepada Termohon Intervensi III/Pihak Terkait yang membuat Pihak Terkait dengan mudah memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga sesaat sebelum pencoblosan sudah mengetahui akan memenangkan Pemilukada ;
Kedua, Setelah penetapan DPT, Termohon Intervensi II melakukan penambahan DPS dan tanpa ada DPS tambahan ;
Ketiga, Termohon Intervensi II/Termohon secara tiba-tiba tanpa sosialisasi mengeluarkan Surat Edaran No. 88/KPU-SITARO/023/VI-2013 perihal tindak lanjut putusan MK No. 85/PUU-X/2012 tertanggal 03 Juni 2013 yang disampaikan kepada Pemohon Intervensi dua hari menjelang Pilkada dimana perbuatan ini jelas menyebabkan menggelembungnya jumlah pemilih melampaui DPT akan tetapi dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten, Termohon Intervensi II tetap menetapkan DPT berjumlah 53.048 dengan modus Pemilih Tambahan dimasukan dalam kolom Pemilih dari TPS Lain sehingga seolah-olah tidak ada Pemilih Tambahan ;
a. Bahwa Termohon Intervensi II/Termohon dan Termohon Intervensi III/Pihak Terkait secara sistimatis, terstruktur dan masif melakukan manipulativ Daftar Pemilih sehingga dipastikan tindakan tersebut sangat menguntungkan dan menyebabkan kemenangan bagi pasangan calon nomor urut 2 dengan seslisih suara yang cukup besar sebab pemilih yang dimanipulativ dipastikan pula memilih pasangan calon nomor urut 2 ;
b. Bahwa dipastikan adanya daftar pemilih manipulativ dengan berbagai bentuk antara lain :
1. DPT terdapat nama dan NIK ganda ;
2. DPT terdapat nama berbeda tetapi NIK sama ;
3. DPT terdapat nama ber KTP daerah lain ;
4. DPT yang tidak jelas lainnya ;
5. Orang yang meninggal dunia dimasukan dalam DPT ;
Dan tersebar di seluruh wilayah Kab.Kepl. SITARO yang diperkirakan mencapai belasan bahkan sampai puluhan ribu sehingga DPT bermasalah tersebut adalah cacat hukum ;
c. Bahwa prinsip dasar demokrasi dalam Pemilukada adalah apabila Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mendapat dukungan suara dari penduduk yang sah di daerah yang bersangkutan oleh karena itu sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan hukum jika DPT tidak sah dipergunakan dalam Pemilukada ;
d. Bahwa oleh karena Pemilukada Kab.Kepl. SITARO hanya diikuti oleh dua pasangan Calon, dan dibuktikan dengan amburadulnya DPT yang dilakukan oleh oknum pejabat dan PNS Kab.Kepl. SITARO dan Termohon Intervensi II/Termohon yang sangat berpihak pada pasangan calon nomor urut 2, maka dapat dipastikan pula yang memanfaatkan akibat kacaunya DPT adalah para pendukung pasangan calon nomor urut 2 untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 ;
B. Pelanggaran yang bersifat terstruktur dan massif
- Berkaitan dengan tindakan Termohon Intervensi II yang berpihak dan memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
9. Bahwa pada waktu usai tahapan penjelasan pemeriksaan kesehatan di RS. Prof Dr. Kandou, Ketua KPU Kab.Kepl SITARO Pricilya Bawole bersama dengan komisioner lainnya tanpa sepengetahuan pasangan Calon Drs. Winsulangi Salindeho-Drs. Piet Hein Kuera melakukan makan bersama Calon Bupati Toni Supit di RM. City Extra Kelurahan Malalayang Manado pada hari Jumat 04 April 2013, hal ini dapat dirasakan sebagai sebuah intervensi berlebihan yang dilakukan Bupati Kab.Kepl. SITARO Toni Supit oleh karena Suami dari Ketua KPU Kab.Kepl. SITARO yaitu Drs. Deni Kondoy adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab.Kepl. SITARO ;
10. Bahwa begitu pula dalam jadwal pelaksanaan kampanye dimana Termohon Intervensi II melaksanakan acara penyampaian visi misi pasangan calon pada hari kedua dan ini bertentangan dengan pasal 55 PP No. 6 Tahun2005 ;
11. Bahwa demikian juga menyangkut jadwal debat kandidat, dimana kesepakatan kedua pasangan calon nomor urut 1 dan 2 dilakukan di aula kadademahe namun secara sepihak Termohon Intervensi II memindahkan tempat debat kandidat di gedung DPRD Kab.Kepl. SITARO dengan alasan tempat tersebut lebih representative padahal pemindahan tempat tak lain adalah bentuk penekanan psikologis kepada pasangan calon nomor urut 1 karena mayoritas anggota DPRD SITARO adalah berasal dari PDIP yang mengusung Ketuanya Toni Supit sebagai Calon bupati berpasangan dengan Siska Salindeho yang juga adalah anggota DPRD SITARO dari PDIP dan Tema dalam acara debat tersebut dituliskan dalam spanduk yang didominasi layar merah, hal ini sangat berbeda dengan latar KPU yang didominasi warna orange ;
12. Bahwa dalam pelaksanaan cuti kampanye, Bupati Toni Supit telah mengusulkan 3 orang Pejabat sebagai Plt. Bupati masing-masing Drs Hans Kalangit, Drs Heri Lano dan Drs Deni Kondoy yang adalah suami dari Ketua KPU Kab.Kepl. SITARO ;
- Berkaitan dengan keterlibatan aparat kepolisian yang memihak pasangan nomor urut 2
13. Bahwa pada masa tenang, Isteri Bupati Kab.Kepl. SITARO bernama Ny. Eva Supit Sasingen bersama dengan Kadispora Ny. S. Katiandago dan Ny. Nurla Yanis yang adalah isteri dari Asisten III tertangkap oleh Ormas Laskar Karangetang dalam mobil CRV yang dikemudikan oleh oknum anggota Polisi sedang membawa sejumlah barang setelah diperiksa berisi Kartu asuransi bernilai 30 juta dan 3 Juta yang depan dan belakangnya bergambar pasangan Calon nomor urut 2 Toni Supit-Siska Salindeho serta Caleg DPR RI PDIP Jemmy Mokolensang, SH namun berhasil meloloskan diri dengan bantuan oknum polisi lainnya bernama Ipda Baliung yang saat ini bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Siau Barat, beliau juga adalah mantan ajudan bupati Toni Supit ;
14. Bahwa pada masa tenang juga, Camat Siau Timur Erenst Takalamingan tertangkap sedang menurunkan 1 dos minuman keras merk King, 1 slop rokok sampurna dan 1 slop rokok gudang garam surya dari sebuah mobil Avansa hijau yang dikemudikannya bertuliskan Maju Banteng pada kaca depannya, di rumah lelaki bernama Hendra yang merupakan posko PDIP di desa moade yang diduga telah dibagi-bagikannya namun oleh aparat kepolisian dibiarkan bebas berkeliaran ;
15. Bahwa Bupati Kab.Kepl. SITARO juga memanfaatkan gereja terlibat dalam politik praktis dimana Ketua Jemaat desa Balirangen kedapatan membagikan uang Rp. 300.000,- kepada warganya untuk memilih pasangan nomor urut 2 ;
16. Bahwa keterlibatan aparat kepolisian semakin nampak memihak pada pasangan calon nomor urut 2 dimana pada malam hari dimasa kampanye mereka melakukan swiping begitu juga dimasa masa tenang, hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya Camat Siau Timur Erenst Takalamingan di kampung moade oleh warga setempat dan ketika Ormas Laskar Karangetang yang mendapat info warga langsung bergerak menuju kampung tersebut akan tetapi ditengah jalan dicegat oleh aparat kepolisian ;
17. Bahwa keberpihakan aparat kepolisian juga terlihat saat barang bukti yang ditangkap laskar karangetang yang berasal dari isteri bupati dibawah ke rumah Ketua tim pengarah pasangan SALERA Irjen.Pol. Purn Tomy Jacobus dimana setelah Panwaslu datang memeriksa semua barang bukti, selang beberapa waktu datang Kapolres Sangihe AKBP. Sumitro menuding pemilik rumah mengumpulkan orang-orang padahal reaksi orang-orang yang merupakan pendukung SALERA merupakan wujud spontanitas keingintahuan terhadap apa yang terjadi ;
18. Bahwa operasi swiping yang dilakukan petugas kepolisian dimalam hari pada masa tenang sangatlah berlebihan karena tujuannya untuk menghadang Laskar Karangetang yang bertujuan untuk mencegah tindakan pelanggaran pemilukada seperti bagi-bagi uang, sembako dan sebagainya sehingga akibatnya terjadi keluasan bagi pasangan calon nomor urut 2 memanfaatkan kesempatan melakukan aksi untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 ;
19. Bahwa operasi swiping petugas kepolisian pada masa tenang terasa sangat menyesakan karena mereka hanya melakukan operasi di jalanan sedangkan kedatangan kapal penumpang seperti turbo jet berwana merah yang dalam sehari sudah 2 kali bolak-balik manado-tagulandang-siau serta kapal penumpang Margareth, Kapal Veri Lokongbanua dan Lohoraung yang memuat ribuan penumpang yang tidak jelas, tidak diswiping oleh petugas kepolisian terbukti jumlah pemilih melampaui DPT ;
20. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis dan bukti-bukti yang cukup sebagaimana tersebut diatas, demi tegaknya hukum dan keadilan (to enforce the law and justice dan untuk memulihkan hak dan ketidakadilan serta kerugian yang dialami oleh setiap pemilih pada umumnya dan Pemohon Intervensi, Termohon Intervensi I maupun pendukung pasangan calon nomor urut 1 yang disebabkan oleh pelanggaran dan penyimpangan tersebut diatas serta melihat fakta hukum yangmana Termohon Intervensi II/Termohon selaku penyelenggara Pemilukada yang tidak bisa ditolelir lagi oleh karena konspirasi kejahatan politik dengan Termohon Intervensi III/Pihak Terkait , maka dengan ini pemohon Intervensi memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kiranya :
1. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kab.Kepl. SITARO di tingkat Kabupaten oleh KPU Kab.Kepl SITARO tertanggal 12 juni 2013
2. Keputusan KPU Kab.Kepl. SITARO Nomor : 21/Kpts/KPU-SITARO/2013 Tentang Penetapan dan Pengesahan jumlah Dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab.Kepl. SITARO Tahun 2013
3. Keputusan KPU Kab.Kepl. SITARO Nomor : 22/Kpts/KPU-SITARO/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2013
Dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
4. Mendiskualifikasikan pasangan calon nomor urut 2 dan menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang Pemilukada Kab.Kepl. SITARO karena bersama-sama dengan Termohon Intervensi II/Pemohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sisitimatis dan masif ;
5. Memerintahkan kepada KPU Kab.Kepl. SITARO (Termohon Intervensi II/Termohon) untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 atas nama Termohon Intervensi I yaitu Drs. Winsulangi Salindeho dan Drs. Piet Hein Kuera sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Kepl SITARO terpilih dalam Pemilukada Kab.Kepl. SITARO Tahun 2013 atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kab.Kepl. SITARO untuk melaksanakan Pemilukada ulang diseluruh wilayah Kab.Kepl. SITARO dengan menyusun kembal dari awal tahapan pelaksanaan Pilkada termasuk membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan mengingat masa jabatan 5 Komisioner KPU Kab.Kepl. SITARO nanti berakhir pada bulan oktober 2013 dengan pengawasan dan atau pengambil-alihan oleh KPU Propinsi tanpa mengikutsertakan lagi pasangan calon nomor urut 2
Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Hormat Pemohon Intervensi.
TOMMY KANSIL
|
No. Tanda Terima
:
879/PAN.MK/VI/2013
Pokok Perkara
:
pengujian undang undang :
uu no 42 tahun 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
pasal 5 tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden point k yang menyatakan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima)
tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan point O yang menyatakan berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
karena tidak sesuai dengan undang undang dasar pasal 28C
|
No. Tanda Terima
:
875/PAN.MK/VI/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan a.n. Drs. H. Suroso, M. Pd dan Darmaji oleh KPU Kab. Bondowoso
|
No. Tanda Terima
:
871/PAN.MK/VI/2013
Pokok Perkara
:
Perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah Kota Palembang Tahun 2013
|
No. Tanda Terima
:
867/PAN.MK/V/2013
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
No. Tanda Terima
:
857/PAN.MK/V/2013
Pokok Perkara
:
Pembatalan Kebijakan Pemerintah tentang otonomi Perguruan Tinggi Negeri karena bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
858/PAN.MK/V/2013
Pokok Perkara
:
Judicial Review atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler pada Bab II Pasal 6 ayat 2
|
No. Tanda Terima
:
833/PAN.MK/IV/2013
Pokok Perkara
:
PKPU NOMOR 13 Tahun 2013 Pasal 19 Hurup i Surat Pernyataan Penguduran Diri yang tidak dapat ditarik Kembali Nomor 4 ( Model.7)Menurut Hemat Kami PKPU yang dibuat Oleh Komisi Pemilihan Umum Sangat bertentangan dengan uu Pemilu Nomor 8 Tahun 2012
|
No. Tanda Terima
:
810/PAN.MK/IV/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 17/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 94/PHPU.D-X/2012, tanggal 26 Maret 2013, tanggal 01 April 2013
|
No. Tanda Terima
:
806/PAN.MK/IV/2013
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil dan Formil Atas Amar Putusan MK No. 81/PUU-IX/2011 terkait UU No.15 Pasal 11 Huruf i dan Pasal 85 huruf i Terhadap UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) Serta Konsistensinya dengan Fakta Hukum di Masyarakat
|
No. Tanda Terima
:
800/PAN.MK/III/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan ( Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4674)
|
No. Tanda Terima
:
776/PAN.MK/II/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan atas Berita Acara dan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Lamandau
|
No. Tanda Terima
:
775/PAN.MK/II/2013
Pokok Perkara
:
Mohon Keadilan..
|
No. Tanda Terima
:
773/PAN.MK/II/2013
Pokok Perkara
:
Hak Ahli Waris atas Hibah Yang Disisihkan atau diambil selama 72 tahun oleh orang lain yang akhirnya Dengan izin ALLAH SWT terbungkar,selama tahun tersebut dalam kesusahan sampai akhir hayat Surat Hibah tersebut tidak pernah dilihat, yg pada akhirnya Surat hibah tersebut Terlihat oleh kami sebagai Anak, Cucu, kami sudah mengajak berdiskusi akan tetapi malah sebaliknya mereka yang sudutkan Hak kami sebagai ahli waris. kami tidak mempunyai Power untuk merebut hak kami dikarnakan Instansi-Instansi terkait menjadi Acuan Mereka, dan kami tersudutkan.. kepada siapa Lagi kami bisa mengadukan nasib hal kami selain ke Mahkamah Konstitusi.. Apakah orang miskin itu selalu kalah dan terselimuti oleh Hukum dikarnakan tidak ada uang untuk memperjuangkan Hak kami.. kami bermohon Atas nama Keluarga Miskin yang tidak mampu ini agar masalah yang kami perjuangkan Hak-Hak kami ini bisa dikembaikan kepada Kami..
semoga Allah SWT merahmati dan Memberikan Perlindungan Bagi Mahkamah Konstitusi RI yang mudah-mudahan dapat membantu keluarga Miskin ini untuk hak-haknya.. Wassalam...
|
No. Tanda Terima
:
772/PAN.MK/II/2013
Pokok Perkara
:
1. Pelanggaran jadwal oleh KPUD yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan sesuai surat keputuasn KPU Lamandau no.14/kpts/kpu-kab.020-435874/ix/2012 point. 01.
2. tidak adanya kordinasi saat verifikasi kolektif yang perlu perbaikan dari KPUD kepada bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati dan pemberitahuan hanya 1 hari sebelum penetapan calon. dan jumlah yang seharusnya 5.163 suara hanya kurang 116 suara yang tidak sampai 2 persen suara dan dinyatakan , dianggap gugur sebagai calon tetap.khususnya dari calon independen
3. Pelanggaran Peraturan KPU No.09 Tahun 2012 pasal 89 Point. F
|
No. Tanda Terima
:
761/PAN.MK/II/2013
Pokok Perkara
:
perkara narkotika dalam pasal 122 dan 127 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika
|
No. Tanda Terima
:
755/PAN.MK/I/2013
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas di Tingkat Kab. Kapuas, tanggal 26 Januari 2013 ( Model DB-KWK.KPU-PSU)
|
No. Tanda Terima
:
752/PAN.MK/I/2013
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Propinsi Barat (LN Tahun 2008 Nomor 193, TLN 4940) dan Pengujian Materiil Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Propinsi Papua Barat
|
No. Tanda Terima
:
738/PAN.MK/I/2013
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pesiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
|
No. Tanda Terima
:
733/PAN.MK/XII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan pengujian materiil surat perdamaian antara saudara PB. Sitorus ( Philip Sitorus atau/dan Pemohon) dengan saudara Sofyan yang dituangkan di atas kertas segel pada tanggal 27 September 1995
|
No. Tanda Terima
:
732/PAN.MK/XII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Sengketa pemilu Terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi
|
No. Tanda Terima
:
730/PAN.MK/XII/2012
Pokok Perkara
:
Pengujian Terhadap Amar Putusan Pengadilan Yang Berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Untuk Ditetapkan Bahwa Amar Putusan Itu Bertentangan Dengan UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
727/PAN.MK/XII/2012
Pokok Perkara
:
GUGATAN TINDAK PELANGGARAN DALAM PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2013 - 2018
|
No. Tanda Terima
:
716/PAN.MK/XII/2012
Pokok Perkara
:
Pemilih Menggunakan hak pilih / undangan orang lain. Akibat dari penyusunan DPT yang tidak memenuhi azas akurasi coklit pada tiap individu di beberapa TPS, beberapa Desa dan bebrapa bagian besar Kecamatan. Sehingga data nama dalam DPT yg ada, banyak secara fisik orang tersebut tidak ada, tetapi secara nyata undangan atas nama ybs tersebut ada dalam kotak suara/undangan terpakai.Oleh karena hal terbut dimohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil pemungutan suara di beberapa TPS, beberapa Desa dan sebagian besar Kecamatan. untuk kemudian agar dilakukan pemilukada ULANG.
|
No. Tanda Terima
:
709/PAN.MK/XI/2012
Pokok Perkara
:
Pengajuan Permohonan Uji Materi Atas Pelaksaan PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 3 ayat (2) Sehubungan Dengan Keluarnya PP Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (2) huruf b dan SE MENPAN Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Terhadap Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
|
No. Tanda Terima
:
692/PAN.MK/XI/2012
Pokok Perkara
:
Pokok Perkara
warnet dijadikan objek pajak hiburan
Pasal 5 huruf e Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
"Permainan Ketangkasan video game, play station, warnet sebesar 5% (lima persen);"
Bertentangan dengan
-Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
warnet tidak termaksud dalam hiburan
-Pasal 42 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
warnet tidak termaksud dalam hiburan
-Pasal 14 ayat (1) huruf c jo. Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,
warung internet (“warnet”) termasuk ke dalam penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia. Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar kesepakatan usaha, menjual kembali jasa multimedia. Sedangkan, jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice over internet protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konferensi video dan jasa video hiburan.
|
No. Tanda Terima
:
674/PAN.MK/X/2012
Pokok Perkara
:
Daerah Pemilihan Luar Negeri dan Hak Memilih Calon Sendiri Bagi WNI Yang Tinggal di Luar Negeri.
|
No. Tanda Terima
:
672/PAN.MK/X/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
No. Tanda Terima
:
665/PAN.MK/X/2012
Pokok Perkara
:
Pengujian Peraturan Menteri PAN dan RB no.233 tahun 2012 terhadap pasal 27 ayat 1 dan 2 serta pasal 28D ayat 1 UUD 1945
|
No. Tanda Terima
:
659/PAN.MK/X/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan dalam Sengketa Perselisihan Pemilihan Umum Kota Padangsidempuan Tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi terhadap Berita Acara Nomor:620/BA/VIII/2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Nomor:20/Kpts/KPU-Kota/002.434920/2012 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Walikota Padangsidimpuan Tahun 2012
|
No. Tanda Terima
:
639/PAN.MK/IX/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian UU RI tentang Eksekusi yang disusun oleh M. Harahab, S.H.
1. Bab 15 :A, B, C, E No. 1 dan 2.
2. UU RI tentang Perdata Pasal 1865 BAB Kesatu tentang Pembuktian dan BAB III tentang Hak Milik Pasal 20 ayat (1) adalah turun temurun yang terkuat dan terpenuh
|
No. Tanda Terima
:
637/PAN.MK/IX/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Pokok-Pokok Dasar Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960
|
No. Tanda Terima
:
635/PAN.MK/IX/2012
Pokok Perkara
:
Undang-undang mengenai hukum dagang hutang-piutang saya menganggap tidak mencerminkan keadilan bagi yang benar, sekarang banyak "OKNUM" masyarakat yang memanfaatkan kelemahan undang-undang yang mengatur tentang hutang-piutang tersebut. "OKNUM-OKNUM" tersebut dengan sengaja memanfaatkan kelemahan hukum hutang-piutang tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Kami salah satunya distributor yang merasakan akibat kelemahan hukum hutang-piutang tersebut. Banyak piutang-piutang kami yang "MACET" dari pelanggan-pelanggan kami dan ironisnya mereka tidak bisa membayar hutang mereka terhadap kami bukan dikarenakan bangkrut atau pailit. Banyak dari mereka yang masih mempunyai usaha toko dengan stok dagangan yang banyak, punya mobil dan rumah yang bagus. Ketika masalah piutang tersebut kami ancam akan kami laporkan ke proses hukum, "OKNUM-OKNUM" tersebut bukannya takut tapi malah menantang silakan untuk diproseskan. Hal itu dikarenakan mereka para "OKNUM" sangat sadar bahwa masalah itu akan menjadi proses PERDATA bukan PIDANA. Dan kami juga sadar bahwa proses PERDATA akan membutuhkan waktu yang lama, dan kemungkinan besar hasilnya akan menguntungkan pihak tergugat dengan mencicil hutang mereka sesuai dengan kemampuan mereka atau "OKNUM-OKNUM" tersebut. Kalau hukum Itu ada untuk melindungi orang yang benar atau tidak bersalah.....kenapa saya sebagai orang yang mau menuntut hak saya, hukum tidak dapat melindungi saya. Di satu sisi saya membayar pajak yang lebih besar dari pada "OKNUM-OKNUM" tersebut, saya juga membuat lapangan pekerjaan lebih banyak dari pada "OKNUM-OKNUM" tersebut. Bagaimana perekonomian bisa berjalan dengan bagus apabila banyak "OKNUM-OKNUM" memanfaatkan kelemahan hukum hutang-piutang ini. Proses hutang-piutang ini juga terjadi bukan karena kami produsen memaksakan barang dagangan kami ke mereka. Tetapi mereka sendiri yang secara sadar memesan barang kepada kami. Dan kenapa waktu jatuh tempo pembayaran kami tidak dapat menagih hak kami. Kepada bapak-bapak terhormat yang berada di Makamah Konstitusi, bagaimana kalau kelemahan ini dikemudian hari dimanfaatkan oleh banyak orang? Bagaimana perekonomian di negara ini bisa berkembang dan maju? Kami selaku produsen sekarang menjadi was-was kalau mau menjual produk kami ke toko-toko. Kalau hal ini terjadi pasti akan berdampak di sektor perpajakan, yang merupakan penerimaan negara untuk membiayai dan membangun negara tercinta ini. Yang saya ingin tekankan disini jangan ada hukum perundang-undangan yang bisa membuat peluang kepada orang-orang yang sengaja memanfaatkan kelemahan tersebut mencari keuntungan dengan jalan haram. Lain halnya apabila orang tersebut memang secara dagang atau ekonomi mengalami kebangkrutan atau pailit tetapi itu pun harus disahkan oleh pihak pengadilan yang telah dinilai oleh pihak penilai independen. Para hakim Makamah Konstitusi yang terhormat, selain saya masih banyak orang-orang lain yang mengalami masalah seperti saya. Mereka karena putus asa banyak pula yang menggunakan jasa PREMAN menagih hutang-piutang tersebut. Ini salah satunya kenapa sekarang premanisme merajalela. Karena kami mau memproses secara benar menurut hukum yang berlaku sangat membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar. Lain halnya kalau masalah hutang-piutang ini bisa dibawa ke hukum PIDANA, saya yakin "OKNUM-OKNUM" tersebut akan berpikir seribu kali kalau mau dengan sengaja memesan barang dengan tujuan yang tidak benar atau sengaja tidak mau membayar hutan-hutang mereka. Saya sangat memohon para hakim ynag terhormat bisa mencarikan masalah ini, dan saya yakin ribuan masyarakat juga pernah mengalami masalah seperti saya ini.
|
No. Tanda Terima
:
628/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan dalam Sengketa PHPUD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012 terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Puncak Jaya tertanggal 18 Agustus 2012
|
No. Tanda Terima
:
624/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan dalam Sengketa PHPUD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012 terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilukada di Kabupaten Puncak Jaya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya tertanggal 12 Agustus 2012
|
No. Tanda Terima
:
623/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan dalam Sengketa PHPUD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012 terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilukada di Kabupaten Puncak Jaya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya tertanggal 12 Agustus 2012
|
No. Tanda Terima
:
619/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan/ Koreksi atas Undang-Undang Agraria No. 9 Tahun 1999
|
No. Tanda Terima
:
586/PAN.MK/VII/2012
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012
|
No. Tanda Terima
:
611/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Kepulauan Yapen
|
No. Tanda Terima
:
615/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2010
|
No. Tanda Terima
:
612/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Terhadap Penetapan Calon Terpilih pada Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010
|
No. Tanda Terima
:
614/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2010
|
No. Tanda Terima
:
613/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2012
|
No. Tanda Terima
:
609/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Tahun 2012
|
No. Tanda Terima
:
610/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Tahun 2012
|
No. Tanda Terima
:
608/PAN.MK/VIII/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Pembatalan Terhadap Hasil Perhitungan Suara Pemilukada Kepulauan Yapen Tahun 2010
|
No. Tanda Terima
:
607/PAN.MK/VII/2012
Pokok Perkara
:
Pembatasan hak pemilih pemula 17 tahun dan atau sudah menikah, pemilukada dki jakarta putaran kedua tanggal 20 september 2012 dengan batasan hak pilih pemula yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah per tanggal 11 juli 2012, ini sangat bertentangan dengan hak seorang pemilih pemula 17 tahun dan atau sudah menikah sampai dengan tanggal 20 september 2012 yang tidak mempunyai hak pilihnya, mereka yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah pada tanggal 12 juli 2012 sampai 20 september 2012 tidak memilik hak pilih, ini yang cacat hukum dan perlunya pengujian undang undang formil dan materil.
seharusnya hak pilih pemula dari tanggal 12 juli 2012 sampai 20 september 2012 pihak pengelenggara pemilukada dki jakarta putaran kedua memberikan " identitas kartu pemilih dan undangan pemilih" dengan sah otomatis sebagai pemilih kepada mereka walaupun belum memegang identitas kartu tanda penduduk dki jakarta
|
No. Tanda Terima
:
591/PAN.MK/VII/2012
Pokok Perkara
:
Pengujian pasal 11,UU No.29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI terhadap pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 tahun 2004 dan Pasal 107 ayat (1) dan (2),pasal 233 ayat (2) dan pasal 239a UU No.12 tahun 2008
|
No. Tanda Terima
:
583/PAN.MK/VII/2012
Pokok Perkara
:
Indikasi Kecurangan Pemilukada Kabupaten HSU Kalimantan Selatan tanggal 25 Juni 2012
|
No. Tanda Terima
:
560/PAN.MK/VI/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Pembatalan Pemilukada Kab. Maluku Tengah Tahun 2012 - 2017
|
No. Tanda Terima
:
562/PAN.MK/VI/2012
Pokok Perkara
:
Keberatan Pemohon terhadap Putusan MK No perkara 36/PHPU.D-X/2012 tanggal 4 Juni 2012 berkaitan dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kab. Gayo Lues Tahun 2012 yang telah diajukan tgl 7 Mei 2012
|
No. Tanda Terima
:
559/PAN.MK/VI/2012
Pokok Perkara
:
Perselisihan Pemilukada sehubungan atas permohonan keberatan terhadap KPU Kab. Dogiyai
|
No. Tanda Terima
:
558/PAN.MK/VI/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Penetapan Akhir Mahkamah Konstitusi RI Terhadap Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2010
|
No. Tanda Terima
:
556/PAN.MK/V/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Uji Materi Undang-Undang Dalam Perkara Nomor : 124/Pdt.G/2010/PN.Mlg Jo. Perkara : 51/Pdt/2012/PT.Sby
|
No. Tanda Terima
:
549/PAN.MK/V/2012
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton
|
No. Tanda Terima
:
548/PAN.MK/V/2012
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton (PSU)
|
No. Tanda Terima
:
546/PAN.MK/V/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Atas Keputusan No.33/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/2012 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangn Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Buton Tanggal 19 mei 2012 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 Tanggal 20 september 2011 Junctis Penetapan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2012 Tanggal 26 maret 2012
|
No. Tanda Terima
:
547/PAN.MK/V/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan dalam Sengketa Pemilukada PSU Kab. Buton Tahun 2012
|
No. Tanda Terima
:
542/PAN.MK/V/2012
Pokok Perkara
:
Bahwa Pemohon keberatan dengan Surat Keputusan KPUD Buton Nomor :31/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/IV/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Periode 2011-2016 dan keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012 Kabupaten Buton
|
No. Tanda Terima
:
540/PAN.MK/V/2012
Pokok Perkara
:
SK pentepan KPUD Buton tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton periode 2011 - 2016, dimana KPUD Buton dalam melakukan verifikasi secara adminitrasi dan faktual sebagaimana diamanatkan dalam putusan MKRI dalam PHPU Nomor 91-92 pilkada Kabupaten Buton, KPUD Buton tidak melaksanakan ferivikasi faktual dan adiministrasi baik terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buton ( Penggugat)maupun verikasi administrasi dan faktual secara benar terhadap dukungan partai calon yang bersangkutan yaitu pada dukungan partai PPI dan Gerindra, oleh KPUD Buton telah berani mengalihkan dukungan partai penggugat kepada calon lain dengan tidak melakukan terlebih dahulu ferivikasi administrasi dan faktual sehingga KPUD Buton secara sitematis,terstruktur dan masif telah menguntungkan calon lain dan menghilangkan hak kontitusi pengugatdalam PSU pilkada Kab. Buton .
|
No. Tanda Terima
:
538/PAN.MK/V/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
|
No. Tanda Terima
:
534/PAN.MK/V/2012
Pokok Perkara
:
Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton
|
No. Tanda Terima
:
536/PAN.MK/V/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Norma Hukum Pasal 7 ayat 6A UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 TAhun 2011 tentang ANggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap UUD 1945 khususnya Pasal 33
|
No. Tanda Terima
:
528/PAN.MK/V/2012
Pokok Perkara
:
sengketa tanah SHM 495 hasil penggandaan atau pemalsuan yang dimiliki oleh PT Surya Graha Prima yang di sah kan oleh BPN tiga raksa
|
No. Tanda Terima
:
524/PAN.MK/IV/2012
Pokok Perkara
:
Pengaduan Sengketa Pemilukada Kabupaten Dogiyai
|
No. Tanda Terima
:
523/PAN.MK/IV/2012
Pokok Perkara
:
Perlakuan tidak adil Peraturan Menpan No 14 th 2009,psl 28 dan peraturan bersama Kepala LAN dan Kepala BKN No 01 tahun 2010
|
No. Tanda Terima
:
520/PAN.MK/IV/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Penetapan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Batuan dan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 3 Tahun 2011 tentang Harga Standar Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
|
No. Tanda Terima
:
494/PAN.MK/IV/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Berita Acara No. 08/BA/KPU-DGY/IV/2012, tentang Pleno Perhitungan Perolehan Suara dari Masing-masing Kandidat di tingkat KPU Pemilihan Ulang Kabupaten Dogiyai Pada 8 ( delapan) kampung di Distrik Piyaiye Tahun 2012
|
No. Tanda Terima
:
492/PAN.MK/IV/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Atas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kabupaten Dogiyai dalam Pemilukada Ulang Kabupaten Dogiyai Tahun 2012
|
No. Tanda Terima
:
488/PAN.MK/IV/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Uji Materil dan Formil Pasal 7 ayat (6) dan (6a) Undang-Undang RI
No Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 22 Tahun 201,1
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 Terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945 dan terhadap Undang-Undang Republik
Indonesia No 12 Tahun 201-1- tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
|
No. Tanda Terima
:
487/PAN.MK/IV/2012
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara- Perubahan 2012 Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
|
No. Tanda Terima
:
489/PAN.MK/IV/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (6) dan (6a) Undang-Undang RI No Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
No. Tanda Terima
:
486/PAN.MK/III/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 608/Kpts/KIP-NR/2011 Tanggal 31 Desember 2011 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Nagan Raya, Berita Acara Nomor 605/BA/KIP-NR/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Nagan Raya, dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 607/BA/KIP-NR/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya
|
No. Tanda Terima
:
443/PAN.MK/I/2012
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Independen Pemilihan Aceh Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Walikota Dalam Provinsi Aceh
|
No. Tanda Terima
:
437/PAN.MK/XII/2011
Pokok Perkara
:
Pengajuan Keberatan dan Pengaduan Atas Verifikasi Dukungan Perseorangan oleh KPU Babar dan Prov. Kepulauan Babel
|
No. Tanda Terima
:
435/PAN.MK/XII/2011
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan atas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011
|
No. Tanda Terima
:
421/PAN.MK/XII/2011
Pokok Perkara
:
Permohonan Uji Materil Keputusan Menteri Keuangan RI No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993
|
No. Tanda Terima
:
401/PAN.MK/XI/2011
Pokok Perkara
:
Permohonan intervensi dalam perkara gugatan Kepada KPU Provinsi Banten yang diajukan oleh pasangan Calon Wahidin Halim- Irna Narulita dan Pasangan Calon Jazuli Juwaeni-Muzaki
|
No. Tanda Terima
:
398/PAN.MK/XI/2011
Pokok Perkara
:
saya sebagai pelajar ingin megajukan tentang pengujian UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. tidak dipakai oleh pemerintah, buktinya kekayaan alam indonesia banyak yang di kuasai oleh asing, tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 yang seharusnya kekayaan alam indonesia berupa tambang dan yang lainnya harus di kuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kesejahtraan rakyat. saya mohon pesan saya ini bisa didengar demi memajukan negeri ini. dan semoga memikarkan generasi yang akan datang yaitu kami pemuda dan pelajar, masa hanya ditinggalkan hutang saja, lalu hutang itu mau dibayar pake apa kalo sumber daya alam sudah habis. mohon maaf bila kata-kata tidak sempurna.
|
No. Tanda Terima
:
394/PAN.MK/XI/2011
Pokok Perkara
:
Gugatan atas Keputusan KIP Simeulue Aceh atas tidak menuruti Keputusan Perundangan yang berlaku.
|
No. Tanda Terima
:
389/PAN.MK/X/2011
Pokok Perkara
:
kewenangan KPU Propinsi Sulawesi Barat mengesahkan hasil Pemilukada propinsi sulawesi barat yang dilaksanakan pada hari senin 10 oktober 2011, yang patut diduga melanggar undang-undang. atau dengan kata lain, panitia pemilhan kecamatan, panitia pemungutan suara dan KPPS serta panitia pengawas pemilihan umum kabupaten, kecamatan dan lapangan cacat hukum, karena panitia tersebut dibentuk dan dilantik 2 (dua) bulan menjelang pemungutan suara.
|
No. Tanda Terima
:
383/PAN.MK/X/2011
Pokok Perkara
:
uu intelijen berpotensi melanggar HAM
|
No. Tanda Terima
:
379/PAN.MK/X/2011
Pokok Perkara
:
Permohonan Perselisihan Pemilukada Provinsi Papua Barat
|
No. Tanda Terima
:
364/PAN.MK/X/2011
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 19/Kpts/KPU-KY/VIII/2011 Tentang Verifikasi Administrasi dan Faktual Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
|
No. Tanda Terima
:
351/PAN.MK/IX/2011
Pokok Perkara
:
Pengajuan uji materill terhadap peraturan-peraturan UU dan semua turunan peraturan dibawahnya (all/semesta) yaitu : UU, PP,Keppress, Permen, Kepmen, Perda, Pergub, Kepda, dst; terutama aturan yang menyangkut kepentingan dan pelayanan publik, masih banyak yang bersifat feodalistis dan membebani serta merugikan hak konstitusi warga negara seperti : pengurusan izin-izin, pembuatan data kependudukan dan turunannya (KTP, SIM, Paspor, dll), permohonan pembuatan tempat tinggal/bangunan dalam rangka memperbaiki hidup yang lebih layak tetapi dipersulit (adanya aturan IMB yang sangat tidak jelas isinya dan pelaksanaan aktual di lapangannya yang dipersulit), dll; dengan tidak menyebutkan secara eksplisit dan jelas standar layanan minimal yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh aparatur penyelenggara negaranya itu sendiri, Tapi ironisnya peraturan-peraturan tersebut dijalankan dan lebih banyak berisi tentang ancaman, larangan, dan sanksi terhadap warga Negara dan dengan kejinya dianggap sah berlaku, ditengah minimnya kondisi-kondisi atau prasyarat bagi dapat berlansungnya peraturan tersebut yang masih sangat tidak memadai atau dibuat sesulit mungkin untuk bisa diurus oleh masyarakat.
Dampaknya penyelenggaraan atau pelaksanaan dari peraturan tersebut menjadi ladang empuk bagi aparat-aparat oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari ketidak-jelasan, kesimpang-siuran pengertian2x aturan yang bisa ditentukan secara sepihak oleh aparat yang merasa berwenang, dengan mempersulit, memeras baik itu secara langsung maupun tidak langsung, memperlama; membuatnya menjadi terkatung-katung, dan hasilnya adalah semakin tidak adanya kepastian hokum, dan pada akhirnya merugikan masyarakat atau warga negara baik itu secara keseluruhan maupun secara individu.
Maka dari itu saya dengan hak konstitusi yang dimiliki mengajukan keberatan atas tidak tercantumnya kewajiban aparatur negara secara jelas dalam pasal-pasal peraturan-peraturan yang telah diterbitkan dimana seharusnya disebutkan juga dengan jelas kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat, serta kondisi-kondisi yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh aparatur Negara dalam setiap peraturan tersebut sebelum dapat ditetapkan dan dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut dengan menambah pasal "Jika kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh aparatur negara dalam peraturan ini belum dapat terpenuhi (termasuk dan tidak terbatas pada : sarana, dan prasarana, standar-standar pelayanan minimal yang jelas, adil, dan spesifik, sanksi bagi aparat jika tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi tersebut, dll), maka peraturan ini belum dapat dilaksanakan dan tidak wajib untuk diikuti oleh warga negara". klausul ini harus tercantum dalam setiap pasal dari peraturan2x yang akan diundangkan. Karena jika tidak ada klausul tersebut maka peraturan2x tsb berpotensi menjadi alat penyalah-gunaan kekuasaan dan wewenang oleh oknum-oknum aparat, mulai dari birokrasi maupun aparat negara lainnya.
Atas nama keadilan universal, Tuhan YME, UUD’45 dan Pembukaannya, serta Pancasila, dengan ini mengajukan permohonan untuk menguji kembali semua peraturan-peraturan per-Undang-undangan tersebut termasuk sampai dengan turunannya di tingkat peraturan-peraturan daerah (Perda- perda) secara total yang masih tidak menyebutkan aspek kewajiban dari Negara tadi dalam pasal peraturannya, berpotensi telah dan akan terus menghambat, membebani, mempersulit, serta merugikan hak konstitusi warga negara secara terus menerus dan sistemik yang harusnya lebih dilindungi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, ketimbang penetapan dan penegakan semua peraturan-peraturan tersebut yang menyangkut pelayanan kepentingan publik, maka dengan tegas dan selayaknya harus dibatalkan demi hokum atau ditangguhkan dan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya syarat sarana dan prasarana serta standar pelayanan minimal yang jelas dan diatur dengan ketat tadi guna menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjadi alat pemerasan dalam berbagi bentuk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab untuk mengeksploitasi masyarakat secara keseluruhan maupun warga negara secara individu yang harus dilindungi oleh Negara sebagai rakyat yang merdeka.
Demikian permohonan ini saya ajukan kepada Mahkamah Konstitusi demi tegaknya hak konstitusi warga negara Republik Indonesia, agar dapat diputuskan dan menjadi tonggak tegaknya keadilan bagi masyarakat.
|
No. Tanda Terima
:
344/PAN.MK/IX/2011
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Terhadap Proses Penjaringan dan Penyaringan serta Pemilihan Wakil Kepala Daerah Pengganti Antar Waktu Kabupaten Brebes Tahun 2011-2012
|
No. Tanda Terima
:
343/PAN.MK/VIII/2011
Pokok Perkara
:
UU 22/2009 Pasal 112 (3) menyebutkan larangan belok kiri bisa dikecualikan dengan rambu walau APIL mengisyaratkan untuk berhenti. Pasal 103 (1) menyebutkan APIL lebih tinggi kedudukannya dari rambu. Jika mengacu pada Pasal 103 (1) semestinya rambu tidak dapat membenarkan belok ke kiri dimana ada APIL yang menyisyaratkan untuk berhenti. Pasal 112 (3) ini di lapangan merupakan pasal bermasalah, karena minimnya sosialisasi ke masyarakat dan minimnya pengetahuan aparat sehingga berpotensi menyebabkan timbulnya konflik antara sesama pengguna jalan atau dengan aparat dalam penindakan.
|
No. Tanda Terima
:
332/PAN.MK/VIII/2011
Pokok Perkara
:
Permohonan Mendapatkan Keadilan Pembayaran 6 (enam) buah Surat Pinjaman Republik Indonesia 1950 aan toonder @Rp.100,-
|
No. Tanda Terima
:
330/PAN.MK/VIII/2011
Pokok Perkara
:
Pengujian UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
|
No. Tanda Terima
:
299/PAN.MK/VI/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kab. Tebo
|
No. Tanda Terima
:
236/PAN.MK/III/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2011
|