Perbaikan Permohonan

Adalah tahapan yang harus dilakukan oleh Pemohon ketika permohonan yang diajukan dan telah diperiksa belum memenuhi syarat kelengkapan berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK memberitahukan kekuranglengkapan permohonan kepada Pemohon untuk segera dilengkapi dan/atau diperbaiki dalam tenggang waktu yang ditentukan.

 
   
 
   
 
   
3266
 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
  • Johannes Rettob, S.Sos., M.M.
3265
 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon
:
  • RIZKY YUDHA PRATAMA
3264
10:14 WIB 
No. Tanda Terima
:
2129/PAN.MK/V/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal dan Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Rega Felix
3263
10:03 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
  • MARIA GORETTY BATLAYERI
3262
10:01 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Muchdi Purwopranjono
  • Fauzan Rachmansyah
3260
11:08 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Wiwit Widuri, S.H., M.H.
  • Dedi Sudarajat
  • Gatot Subroto
  • Moch. Edi Priyanto
  • Abdul Ghofur
  • Arif Minardi
  • Ir Idrus
  • Arizal
  • Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M.
  • Sri Ambar Wiyanti
  • Mariyah
  • Achmad Mundji
  • Saadi
  • Stefanus Willa Faradian Purwoko
  • Arif Minardi
  • H. Ahmad Yani
  • Wahidin
  • Zulkhair
  • Nanang Guprani
  • Penny Rahayu
  • Mirah Sumirat
  • Sabda Pranawa Djati
  • Baso Rukman Abdul Jihad
  • Lilis Mahmudah
  • Siti Istikharoh
  • Umi Kalsum
  • Mulyono
  • Firlandie, A.Md
  • Moh. Jumhur Hidayat
  • M. Bustanul Ulum
  • Estiningsih
  • M. Taat Badarudin
  • Rudi Hartono B Daman
  • Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan
  • Wahidin
  • Ajat Sudrajat
  • DK Arief Kusnadi
  • Moh. Jumhur Hidayat
  • Sunarti
  • Asep Djamaludin
  • Hermawan
  • Iyus Ruslan
  • Sudarto A.S
3259
09:18 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Erman Safar
  • Pandu Kesuma Dewangsa
3261
11:08 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon
:
  • Muhammad Helmi Fahrozi
3258
15:04 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pemohon
:
  • Leonardo Siahaan, S.H
3256
15:01 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Ir. H. SAID IQBAL, M.E
  • FERRI NUZARLI
3257
15:04 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Yohanna Murtika
  • Ahmad Ridha Sabana
3255
11:39 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
  • Mohamad Anwar, S.H., M.H.
3254
11:38 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Agus Ruli Ardiansyah
  • Mansuetus Alsy Hanu
  • Dewi Kartika
3253
11:39 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pemohon
:
  • M. Jamil
3249
07:51 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pemohon
:
  • Mansuetus Alsy H
  • Jazuri
  • Albertus Wawan
  • Irfan
3252
07:36 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Drs. Joni Arman Hamid
3251
13:55 WIB 
No. Tanda Terima
:
2128/PAN.MK/IV/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
:
  • Arifin Purwanto
3250
13:55 WIB 
No. Tanda Terima
:
2127/PAN.MK/IV/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
:
  • Arifin Purwanto, S.H.
3248
10:43 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pemohon
:
  • Andrew Chua
  • Albert Ola Masan Setiawan Muda
3247
10:42 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Elly Rosita Silaban
  • Dedi Hardianto
3244
12:12 WIB 
No. Tanda Terima
:
2126/PAN.MK/III/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
:
  • Heriyansyah
3246
12:13 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Federasi SP KEP SPSI
  • Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP)
  • Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI)
  • Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98)
  • Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN)
  • Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP),
  • Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB
  • Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR
  • Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI)
  • Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG)
  • Laksono Widodo
  • Kurniadi
3245
12:13 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN)
  • Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP)
  • Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB)
  • Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI)
  • Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP)
  • Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98)
  • Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR)
  • Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI)
  • Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG)
  • Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI)
  • Laksono Widodo
  • Kurniadi
3242
08:30 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
  • Leonardo Siahaan, S.H
  • Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H
3243
08:29 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
Pemohon
:
  • H. Irnensif, S.H., M.H.
  • Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H.
  • Wilmar Ambarita, S.H., M.H., M.Si.
  • I Wayan Dana Aryantha, S.H.
  • Made Putriningsih, S.H.
  • Mangatur Hutauruk, S.H., M.H.
  • Zairida, S.H., M.Hum.
3241
10:28 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Pemohon
:
  • RASNIUS PASARIBU
3240
10:27 WIB 
No. Tanda Terima
:
2125/PAN.MK/III/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Suryadin
3237
09:18 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Herifuddin Daulay
3238
09:19 WIB 
No. Tanda Terima
:
2123/PAN.MK/III/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Viktor Santoso Tandiasa
3239
09:20 WIB 
No. Tanda Terima
:
2124/PAN.MK/III/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
  • Asep Muhidin
  • Rahadian Pratama Mahpudin
3235
10:38 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Dedek Prayudi
3236
10:38 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
  • Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
3234
09:33 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
  • M. Yasin Djamaludin
3233
09:33 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
  • M. Yasin Djamaludin
3232
13:04 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon
:
  • TEDY ROMANSAH
3231
13:02 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon
:
  • Nurhidayat, S.H.
3230
12:48 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
  • Risky Kurniawan
  • Michael Munthe
3228
09:38 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
  • Abdul Hakim
  • R. Abdullah
  • Afif Johan
  • Indra Munaswar
  • Sofyan Bin Abd Latief
  • Dwi Hantoro Sutomo Putra
  • Andy Wijaya
  • Sunandar
  • Zulkarnaen
  • Muhammad Abrar Ali
  • Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM
  • Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H
  • T. Putri Kawistari
  • Agus Wibawa
  • Ide Bagus Hapsara
3226
09:37 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
  • HARTONO, S.H.
3227
09:48 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pemohon
:
  • Belly Respati
3229
09:38 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pemohon
:
  • dr. Gede Eka Rusdi Antara
  • dr. Made Adhi Keswara
3224
12:37 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon
:
  • Nandang Rakhmat
  • Bayu Alhafizh Nurhuda
  • Achmad Rizki Zulfikar
  • Muhammad Alfian
  • Sofyan Hadimawan
3225
12:36 WIB 
No. Tanda Terima
:
2122/PAN.MK/II/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
  • Rega Felix
3223
11:46 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
  • Zico lds
3220
11:45 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • DR. SRI MULYONO, M.Si
  • Gede Pasek Suardika, S.H., M.H
3222
12:08 WIB 
No. Tanda Terima
:
2121/PAN.MK/I/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon
:
  • Eliadi Hulu, S.H.
3221
12:07 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
  • Baso Rukman Abdul Jihad
  • Lilis Mahmudah
  • Wiwit Widuri, S.H., M.H.
  • Gatot Subroto
  • Dedi Sudarajat
  • Moch. Edi Priyanto
  • Arif Minardi
  • Ir Idrus
  • Moh. Jumhur Hidayat
  • Muhammad Asrul Ramadhan Ramadhan, S.H., M.M.
  • M. Bustanul Ulum
  • Firlandie, A.Md
  • Achmad Mundji
  • Saadi
  • Stefanus Willa Faradian Purwoko
  • M. Taat Badarudin
  • Rudi Hartono B Daman
  • Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan
  • Wahidin
  • Ajat Sudrajat
  • Moh. Jumhur Hidayat
  • Arif Minardi
  • Wahidin
  • Zulkhair
  • Sunarti
  • Asep Djamaludin
3218
15:45 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Irmalidarti
  • Khoirunnisa Nur Agustyati
3219
15:46 WIB 
No. Tanda Terima
:
2120/PAN.MK/I/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pemohon
:
  • Moch. Ojat Sudrajat S.
3215
11:04 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujiaan Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pemohon
:
  • Patuan Siahaan
  • Tyas Muharto,S.H
  • Poltak Manulang
3216
11:04 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
  • Andi Redani Suryanata
3217
11:07 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
:
  • UMAR HUSIN
3213
09:36 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
  • Fernando Manullang
3214
09:19 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
  • Elly Rosita Silaban
  • Dedi Hardianto
3212
14:51 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
  • Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H
  • Siti Badriyah, S.H.
  • Harseto Setyadi Rajah, S.H.
  • Jati Puji Santoso
  • Syaloom Mega G Matitaputty
  • Ananda Luthfia Rahmadhani
3210
09:37 WIB 
No. Tanda Terima
:
2119/PAN.MK/XII/2022
Pokok Perkara
:
Pasal 7 ayat (1) huruf b serta penjelasan juncto Pasal 18 huruf b serta penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
:
  • Trijono hardjono
3208
09:22 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si
3207
09:36 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Herifuddin Daulay
3211
09:22 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Pemohon
:
  • IHDA MISLA
3209
09:22 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemohon
:
  • Zico LDS
3206
16:56 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
  • Triyono Edy Budhiarto
  • Syamsudin Noer
3203
09:37 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Dedi Subroto
  • Bahrain, S.H., M.H.
  • YAYASAN PUSAT STUDI STRATEGIS DAN KEBIJAKAN PUBLIK INDONESIA
3202
09:35 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pemohon
:
  • dr. Gede Eka Rusdi Antara
3201
07:45 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
  • JULIANA HELEMAYANA
  • ASRIL
3200
07:42 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon
:
  • Muchdi Purwopranjono
  • Fauzan Rachmansyah
3199
08:43 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
:
  • Bonatua Silalahi
  • PT. Bina Jasa Konstruksi
3198
09:12 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat
Pemohon
:
  • HERMUS INDOU
  • EDI BUDOYO
3196
09:25 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pemohon
:
  • merry, s. ag
3197
09:27 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Demas Brian Wicaksono
  • Yuwono Pintadi
  • Fahrurrozi
  • Ibnu Rachman Jaya
  • Riyanto
  • Nono Marijono
3195
09:43 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
  • NURUL GHUFRON
3194
07:57 WIB 
No. Tanda Terima
:
2118/PAN.MK/XI/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon
:
  • Dian Leonaro Benny
3193
08:28 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon
:
  • Abdul Kadir Bubu
  • Gunawan A. Tauda
3191
08:25 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon
:
  • Leonardo Siahaan., S.H
3192
08:27 WIB 
No. Tanda Terima
:
2117/PAN.MK/XI/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pemohon
:
  • Muh. Ibnu Fajar Rahim
3190
07:48 WIB 
No. Tanda Terima
:
2116/PAN.MK/X/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pemohon
:
  • Rega Felix
3189
09:15 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pemohon
:
  • TEGUH BOEDIYANA
  • GUN GUN MUHAMAD LUTFI NUGRAHA
  • FERRY KUSMAWAN
  • IRFAN ARIF
3188
13:15 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pemohon
:
  • Karminah
3187
08:25 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
  • Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
3186
15:22 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon
:
  • Utep Ruspendi
  • Fredi Supriadi
  • Yuliana Efendi
  • Wibowo Nugroho
  • Hendra Juanda
3185
08:08 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
:
  • SANDI EBENEZER SITUNGKIR SH, MH
  • SANDI EBENEZER SITUNGKIR SH, MH
3184
07:48 WIB 
No. Tanda Terima
:
2115/PAN.MK/IX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
Pemohon
:
  • Rega Felix
3183
07:45 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon
:
  • Roberth Numberi
3182
07:42 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
:
  • Irfan kamil
3181
15:22 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Ghea Ghiasty Italiane
3179
10:29 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
  • RUDY HARTONO ISKANDAR
3180
10:30 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • H Muhammad Jafar Sukhairi Nst
3174
15:31 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Pemohon
:
  • AHMAD AGUS RIANTO
3176
15:40 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
  • Zico Leonard Djagardo
3175
15:41 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pemohon
:
  • 2. Muhammad Busyro Muqoddas
  • 1. Marzuki Darusman
  • Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam hal ini, diwakili oleh Sasmito sebagai Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan AJI
3177
15:10 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah; dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
Pemohon
:
  • E. Ramos. Petege
3178
15:14 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat
Pemohon
:
  • Basilius Naijiu
  • DEDI JULIASMAN SAKATSILAK
  • DICKY CHRISTOPHER
  • WAHYU SETIADI
3173
14:11 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon
:
  • Yayasan Indonesian Mental Health Association (diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti)
  • Syaiful Anam
  • Nurhayati Ratna Saridewi
  • Torando El Edwan
3172
15:24 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana)
Pemohon
:
  • Robiyanto
3170
09:55 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
  • YARED HETHARIE
3171
09:55 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Leonardo Siahaan,S.H
3169
14:21 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon
:
  • SULISTYA TIRTOUTOMO
3168
10:00 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Irmalidarti
  • Khoirunnisa Nur Agustyati
3167
14:30 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
  • Rizki Puguh Wibowo
  • Zainal Hudha Purnama
  • Minggus Umboh
3164
08:57 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon
:
  • Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H.
  • Dr. Laurensius Arliman S, S.H., M.H., M.M., M.Kn., M.Si.
  • Bayu Satrio Utomo
3166
11:51 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pemohon
:
  • Leonardo Siahaan
3163
13:18 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Khoirunnisa Nur Agustyati
  • Irmalidarti
3165
13:19 WIB 
No. Tanda Terima
:
2114/PAN.MK/VIII/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Pemohon
:
  • Moch Ojat Sudrajat S.
3161
12:13 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Ir. SAID IQBAL, ME
  • FERRI NUZARLI
3162
12:09 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
  • Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
3159
12:04 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon
:
  • AHMAD AMIN
3160
12:05 WIB 
No. Tanda Terima
:
2113/PAN.MK/VII/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
  • Ir. Barid Effendi
  • Dedy Sani Ardi, S.E., M.E.
3158
08:37 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Ahmad Syaikhu
  • Aboe Bakar
  • Salim Segaf Aljufri
3157
08:51 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon
:
  • Een Sunarsih
  • Muhayati
  • Dewiyah
  • Kurniyah
  • Sumini
3156
12:25 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
  • Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.
  • Fardiaz Muhammad, S.H.
  • Resti Fujianti Paujiah, S.H.
3154
09:44 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon
:
  • Septriwahyudi
3155
09:44 WIB 
No. Tanda Terima
:
2112/PAN.MK/VII/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juncto. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pemohon
:
  • Emir Dhia Isad, S.H.
  • Syukrian Rahmatulùla, S.H.
  • Rahmat Ramdani, S.H.
3153
08:15 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
  • H. Irnensif, S.H., M.H.
  • Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.M
  • Wilmar Ambarita, S.H., M.Si
  • Dra. Renny Ariyani, S.H., M.H., LLM.
  • Dra. Indrayati H S., S.H., M.H.
3152
16:02 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pemohon
:
  • Ir. H. Said Iqbal, ME
  • Ferri Nuzarli
3151
10:29 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • AHMAD RIDHA SABANA
3150
10:23 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
  • Ainur Rofiq, S.Ag, M.PD, Dkk
3149
11:43 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Giring Ganesha Djumaryo
  • Dea Tunggaesti
3148
11:13 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
  • Hurriyah Ainaa Mardiyah
  • Nanda Trisua Hardianto
  • Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi
  • Dea Karisna
  • Rafi Muhammad
  • Ackas Depry Aryando
3147
12:15 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemohon
:
  • Mochamad Mashuri
3146
14:56 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara
Pemohon
:
  • Imanuel Mahole
3144
08:02 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Pemohon
:
  • Rini Wulandari, S.E., M.BA.
  • Herman Saleh
  • IR Budiman Widyatmoko
  • Kristyawan Dwibhakti
3145
08:01 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
  • Ari Torando
  • Agung Laksono
  • Octolin H Hutagalung, S.H., M.H
  • Muhammad Nuzul Wibawa
  • Imran Nating
  • Andrijani Sulistiowati, SH, MH
  • Hernoko Dono Wibowo
  • Bayu Prasetyo
  • Ida Haerani, SH., MH
  • Muhamad Arifudin
  • Bernard Jungjungan P
  • Rahayu Ningsih Hoed, SH., LLM
3141
16:04 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
Pemohon
:
  • Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN Kota Banjarmasin dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Akbar Utomo Setiawan
  • Syarifuddin Nisfuady
  • Ali
  • Hamdani
  • Khairiadi
3140
16:04 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • AGUS PRIYONO
3143
16:05 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
Pemohon
:
  • H. HARRY WIJAYA, S.H., M.H.
  • H. IBNU SINA, S.Pi., M.Si.
3142
16:04 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
Pemohon
:
  • Syarifuddin Nisfuady
  • Ali
  • Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN Kota Banjarmasin diwakili oleh Muhammad Akbar Utomo Setiawan
  • Hamdani
  • Khairiadi
3139
07:58 WIB 
No. Tanda Terima
:
2111/PAN.MK/IV/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
  • Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.
3137
07:50 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
  • Anah Mardianah
3131
11:00 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pemohon
:
  • Djunatan Prambudi
3132
11:10 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pemohon
:
  • Muhammad Hasan Basri
3130
11:18 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti
  • Nono Sampono
  • Dr. H. Mahyudin ST. MM.
  • Sultan Baktiar
  • Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra
  • Afriansyah Noor
3138
13:22 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
  • Muhammad Busyro Muqoddas
  • DR Trisno Raharjo, S.H., M.Hum
  • Yati Dahlia
  • Dwi Putri Cahyawati
  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara diwakili oleh Rukka Simbolinggi
  • Wahana Lingkungan Hidup
3136
11:27 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
3133
08:39 WIB 
No. Tanda Terima
:
2109/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
  • Mulak Sihotang
3135
14:11 WIB 
No. Tanda Terima
:
2110/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
  • Ir. SM. Phiodias Marthias
3134
08:38 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
  • Damai Hari Lubis. SH.MH
3127
13:25 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pemohon
:
  • Robert Mandala Yasin
3129
13:24 WIB 
No. Tanda Terima
:
2108/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pemohon
:
  • Moch Ojat Sudrajat S
3125
13:47 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon
:
  • E. Ramos Petege
  • Yanuarius Mote
3126
13:48 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon
:
  • E. Ramos. Petege
  • Yanuarius Mote
  • Muhammad Helmi Fahrozi
  • Elko Tebai
3128
13:07 WIB 
No. Tanda Terima
:
2107/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • Almizan Ulfa
  • Santi Lisana
3123
13:51 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
:
  • Tommy Chandra Kurniawan
  • Daniel Maringantua Warren Haposan Gultom
  • Mira Sylvania Setianingrum
  • Lingga Nugraha
3122
07:57 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • A. Komarudin
  • Eny Rochayati
  • Hana Lena Mabel
  • Festus Menasye Asso
  • Yohanes G. Raubaba
  • Prilia Yustiati Uruwaya
3121
07:58 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon
:
  • Leon Maulana Mirza Pasha, S.H.
  • Eriko Fahri Ginting, S.H.
  • Ferdinand Sujanto, S.H.
  • Andi Redani Suryanata
  • Belgis Shafira
  • Sandra Nabila Diya Ul-Haq
  • Tria Noviantika
  • Benaya Marcel Devara Taka
  • Desty Puteri Hardyati
  • Jeanifer Gabriella Hardi
  • Dara Manista Harwika
  • Isrotul Munawaroh
  • Maylita Evely Kandalina
  • Sultan Fadillah Effendi
  • Raihan Azalia
  • Ghina Gatriliananda
  • Nukhbah Salsabila
  • Elizza Rizky Mauri
  • Arum Mahdavika
  • Muhammad Adjrin
  • Jennyver Willyanto
  • Yusa Rahman Sanjani
  • Nisrina Hasnia
  • M. Ainun Fitria Maulana
  • Salsabilah Anton Subijanto
  • Agatha Vinci Goran
  • I Made Dwi Gayatri
  • Aryadi Kristianto Simanjuntak
  • Fransiska Naomi Sitanggang
3124
11:51 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pemohon
:
  • Sindi Enjelita Sitorus
  • Hesti Br Ginting
3114
08:17 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
  • SAMIANI
3116
08:16 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • MUHAMMAD ANIS MATTA
  • Mahfuz Sidik
  • Fahri Hamzah, S.E.
3117
08:16 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pemohon
:
  • PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah ParahyanganDalam hal ini diwakili oleh MARTADINATA, S.E., MAB., Ak selaku Direktur Utama
3120
08:10 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
  • Herifuddin Daulay
3115
08:16 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
  • H. HASANUDDIN, S.HUT
3119
08:15 WIB 
No. Tanda Terima
:
2106/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
  • Nurhayati Djamas
  • Didin S. Damanhuri
  • Jilal Mardhani
  • Azyumardi Azra
  • M. Sirajuddin Syamsuddin
3118
10:22 WIB 
No. Tanda Terima
:
2105/PAN.MK/III/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
  • Sugeng, S,H.
3104
08:34 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
  • FENTJE EYFERT LOWAY, SH., MH.
  • DRA. RENNY ARIYANNY SH
  • T. R. SILALAHI, SH., MH
  • DRA. MARTINI, SH.
  • FAHRIANI SUYUTHI SH., MH
3103
10:58 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon
:
  • Dr. Abdullah Hehamahua
  • Dr. Marwan Batubara, M.Sc.
  • Dr. H. Muhyiddin Junaidi, M.A.
  • Letjen. TNI Mar (Purn) Suharto
  • Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
  • Dr. Taufik Bahaudin, S.E.
  • Dr. Syamsul Balda, S.E., M.M., MBA.
  • Habib Muhsin Al Attas
  • Agus Muhammad Maksum
  • Drs. H. M. Mursalim R
  • Ir. Irwansyah
  • Agung Mozin
3105
14:02 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pemohon
:
  • E. RAMOS. PETEGE
3107
14:02 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon
:
  • Zico Leonard Djagardo
3106
14:02 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
Pemohon
:
  • Zico Leonard Djagardo
3108
11:55 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
  • UMAR HUSNI
3113
11:33 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • DJUDJUR PRASASTO
3112
15:38 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemohon
:
  • TASYA NABILA
  • Dr. ACHMAD KHOLIDIN, S.H,. M.H.
3109
15:34 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pemohon
:
  • Marselinus Edwin Hardhian
  • Boyamin
3111
15:35 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • AJBAR
  • MUHAMMAD J. WARTABONE
  • M. SYUKUR
  • ENI SUMARNI
  • ABDUL RACHMAN THAHA, SH., MH.
3110
10:20 WIB 
No. Tanda Terima
:
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon
:
  • LAKIUS PEYON, SST.Par
  • NAHUM MABEL, SH
3102
13:26 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
  • ALI RIDHOK
  • BENNIE AKBAR FATAH
  • ADANG SUHARDJO
  • MARWAN BATUBARA
3101
08:57 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • IR FRANS MANERY
3100
08:57 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
:
  • Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M., C.L.A., C.I.R.P., C.T.L.C.
3099
08:16 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
  • Suzie Alancy Firman, SH
  • Moch. Sidik
  • Rahmatulloh,S.Pd, M.Si
  • Mohammad Syaiful Jihad
  • Dr. ( Can. ) Dewi Nadya Maharani, S.H., M.H.
3098
08:03 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap UUD 1945
Pemohon
:
  • Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M., C.L.A., C.I.R.P., C.T.L.C.
3097
08:03 WIB 
No. Tanda Terima
:
nomor registrasi
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon
:
  • Muhammad Reynaldi Ariananda Arkiang, S.H., L.LM.
3096
12.38 WIB 
No. Tanda Terima
:
2104/PAN.MK/I/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    3095
    09:42 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    2103/PAN.MK/I/2022
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Pemohon
    :
    • Syafril Sjofyan
    3093
    15:48 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    2102/PAN.MK/I/2022
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    Pemohon
    :
    • Ricki Martin Sidauruk
    3094
    15:48 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
    Pemohon
    :
    • Viktor Santoso Tandiasa
    • Muhammad Saleh, S.H., M.H.
    • Nur Rizqi Khafifah
    3092
    13:20 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Pemohon
    :
    • Ridho Rahmadi
    • A. Muhajir, S.H., M.H.
    3091
    10:00 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    2101/PAN.MK/I/2022
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
    Pemohon
    :
    • dr. Ludjiono
    3089
    16:41 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Pemohon
    :
    • Tata Kesantra
    3090
    14:39 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    2100/PAN.MK/I/2022
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Pemohon
    :
    • Ikhwan Mansyur Situmeang
    3083
    15:31 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    Pemohon
    :
    • Hardizal, S.Sos, M.H.
    3088
    15:32 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Pemohon
    :
    • Lieus Sungkharisma
    3077
    15:29 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Pemohon
    :
    • JURIANTO BAMBANG SISWANTORO
    • ENDANG KUSNANDAR
    • ASYRIQIN SYARIF WAHADI.
    • KAHONO WIBOWO
    • MOHAMAD ABDURRAHMAN
    • SUHANTO
    • AGUS SUPRIYONO
    • AKHIB MUSADAD
    • SAHLAN
    • BAMBANG PURWOKO
    • YUSRAN
    • RUSMANTO
    3086
    15:31 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    Pemohon
    :
    • anita natalia manafe
    3087
    15:32 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Pemohon
    :
    • Tamsil Linrung
    • Edwin Pratama Putra, SH., MH
    • Fahira Idris, SE., MH.
    3078
    15:30 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Pemohon
    :
    • MUSA DARWIN PANE
    3082
    10:29 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Pemohon
    :
    • Gatot Nurmantyo
    3079
    10:39 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Pemohon
    :
    • H. Bustami Zainudin S.pd., M.H.
    • H. Fachrul Razi, M.I.P
    3081
    10:30 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Pemohon
    :
    • Johanes Halim
    • Syilfani Lovatta Halim
    3080
    10:40 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
    Pemohon
    :
    • Muhtar Said
    3074
    08:47 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    Pemohon
    :
    • DR. H. M. Munawaroh
    • Jeck Ruben Simatupang
    • Dwi Retno Bayu Pramono
    • Deddy Fachrudin Kurniawan
    • Oky Yosianti Christiawan
    • Desyanna
    • Widagdo Sri Nugroho
    3076
    08:48 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Pemohon
    :
    • Ferry Joko Yuliantono SE AK M.si
    3075
    08:47 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
    Pemohon
    :
    • Rega Felix
    3085
    14:08 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
    Pemohon
    :
    • LAKIUS PEYON, SST.Par
    • NAHUM MABEL, SH
    3084
    07.53 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Yalimo Tahun 2020
    Pemohon
    :
    • ERDI DABI, S.Sos
    • JOHN W. WILIL, A.Md Par
    3073
    10:33 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
    Pemohon
    :
    • Bartolomeus Mirip
    • Makbul Mubarak
    3071
    09:48 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    Pemohon
    :
    • PT. Musica Studios
    3070
    10:23 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    Pemohon
    :
    • Rizky Ervianto
    • Antonia
    3072
    12:41 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
    Pemohon
    :
    • EUIS KURNIASIH
    • JERRY INDRAWAN G,S.IP., M.Si (Han)
    • HARDIANSYAH
    • A. ISMAIL IRWAN MARZUKI, S.H
    • BUDI WIDIYANTO
    3069
    13:54 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Pemohon
    :
    • Fransiscus Arian Sinaga
    • Leonardo Siahaan
    3067
    14:49 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
    Pemohon
    :
    • INDAH HARINI
    3066
    12:01 WIB 
    No. Tanda Terima
    :
    nomor registrasi
    Pokok Perkara
    :
    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Pemohon
    :
      3062
      14:25 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      Pemohon
      :
      • khairil anwar
      3068
      14:24 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      Pemohon
      :
      • H.HENDRAJONI.S.H,MH
      3065
      15:01 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
      Pemohon
      :
      • DR. IR. H. M. BUDI
      3064
      11:58 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
      Pemohon
      :
      • Farwiza
      • Badrul Irfan
      • Kurnia Asni
      • YAYASAN HUTAN, ALAM DAN LINGKUNGAN ACEH
      3063
      09:43 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
      Pemohon
      :
      • H. ARMANSYAH, S.E., M.M., Bin SYAMSUDDIN.
      3061
      13:27 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
      Pemohon
      :
      • Gunawan A. Tauda
      • Abdul Kadir Bubu
      3060
      11:05 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
      Pemohon
      :
      • Anita Natalia Manafe
      3059
      15:30 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
      Pemohon
      :
      • dr. H. Ludjiono
      3057
      15:00 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP
      Pemohon
      :
      • TUTI ATIKA
      3055
      15:25 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
      Pemohon
      :
      • Timotius Murib
      3054
      15:23 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
      Pemohon
      :
      • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (diwakili oleh Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal)
      • Partai Bulan Bintang (PBB) (diwakili oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. selaku Ketua Umum)
      • Partai Bulan Bintang (PBB) (diwakili oleh Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal)
      • Partai Beringin Karya (Berkarya) (diwakili oleh Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum)
      • Partai Beringin Karya (Berkarya) (diwakili oleh Badaruddin A.P. selaku Sekretaris Jenderal)
      • Partai Perindo (Persatuan Indonesia) (diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo selaku Ketua Umum)
      • Partai Perindo (Persatuan Indonesia) (diwakili oleh Ahmad Rofiq selaku Sekretaris Jenderal)
      • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (diwakili oleh Grace Natalie Louisa selaku Ketua Umum)
      3053
      15:22 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
      Pemohon
      :
      • Herifuddin Daulay
      3058
      10.25 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Khairil Anwar
      3056
      12:31 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
      Pemohon
      :
      • Vikash Kumar Dugar
      3050
      15:00 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Permohonan Pengujian Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
      Pemohon
      :
      • EKO NOER KRISTIYANTO, S.H., M.H.
      • HERU SUSETYO, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D
      3051
      15:18 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
      Pemohon
      :
      • NALOANDA
      • MARTONDI
      • M GONTAR LUBIS
      • MUHAMMAD YASID
      3052
      16:00 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Pemohon
      :
      • Ahmad Aridha Sabana
      3042
      15:57 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
      Pemohon
      :
      • Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.
      • Sidik, S. H.I., M.H.
      • Janteri, S.H.
      3041
      15:56 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
      Pemohon
      :
      • Soegiharto Santoso
      • Heintje Grontson Mandagie
      • Hans M Kawengian
      3043
      16:04 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
      Pemohon
      :
      • Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.
      3040
      15:51 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
      Pemohon
      :
      • SITI WARSILAH
      • Ev Arini Uswatun Khasanah
      3049
      11.06 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • YUFINIA MOTE, S.SiT
      • MUHAMMAD DARWIS
      3048
      12.49 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs FRANSISCUS XAVERIUS MOTE, M.Si
      • TABRONI BIN M CAHYA
      3044
      10:00 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
      Pemohon
      :
      • Vikash Kumar Dugar
      3047
      10.00 
      No. Tanda Terima
      :
      2095/PAN.MK/VII/2021
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
      Pemohon
      :
      • Gunalan
      3046
      13.32 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. Hendrajoni, SH., MH
      • Hamdanus, S. Fil.I., M.Si
      3045
      15.08 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Martinus Wagi, S.P
      • Isak Bangri, SE
      3036
      16.25 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
      • Drs H DIFRIADI
      3019
      13:32 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • LAKIUS PEYON, SST.Par
      • NAHUM MABEL, SH
      3017
      07.33 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Hj. ANANDA
      • H. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.
      3016
      13.50 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • JOEL B. WOGONO, SH
      • DRS SAID BAJAK, M.Si
      3015
      07.29 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Hj. HASNAH HARAHAP, SE
      • Drs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, MM
      3012
      09.40 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. H. DAHLAN HASAN NASUTION
      • H. ASWIN
      3013
      13.22 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. H. HAFITH SYUKRI, MM
      • H. ERIZAL, ST
      3014
      13.23 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, ST
      • FAIZAL AMRI SIREGAR, ST
      3010
      09.52 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. HAMULIAN, SP
      • M. SAHRIL TOPAN, ST
      3008
      12.03 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • RUPINUS, SH, M.Si
      • ALOYSIUS, SH, M.Si
      3004
      14:59 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • M. Husni
      • H. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H.
      • Ir. Hj. Nelly Armida, MM.
      • M. Husni, H. Sutarto Rangkayo Mulie, S.H., dan Ir. Hj. Nelly Armida, MM.
      3003
      13:47 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. Takem Irianto Radja Pono, M.Si
      • Ir. Herman Hegi Radja Haba
      3002
      12.38 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Marthen Radja
      • Herman Lawe Hiku
      • Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO), serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku (keduanya selaku perorangan Warga Negara Indonesia
      • Yanuarse Bawa Lomi
      3001
      16.17 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si
      • Yohanis Uly Kale, A.Md
      2996
      09:07 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Martinus Wagi, S.P
      • Isak Bangri, SE
      2993
      18.02 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. H Mulyadi
      • Drs.H Ali Mukhni
      2990
      07.58 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Batam Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Dr.Ir LUKITA DINARSYAH TUWO
      • DRS ABDUL BASYID HAS, M.Pd
      2991
      10.08 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • ROBBY WILSON RUMANSARA, SP, MH
      • LUKAS JANTJE PUNY, S.Pd
      2994
      20:05 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. H. CEK ENDRA
      • Hj. RATU MUNAWAROH
      2989
      00:19 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bima Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. H. SYAFRUDIN H.M.NUR, M.Pd
      • ADY MAHYUDI
      2995
      20:05 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H ISDIANTO, S.Sos. MM
      • SURYANI, S.E
      2992
      13:41 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. H Nasrul Abit
      • Dr. Ir. H Indra Catri, M.T.
      2981
      08.17 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H RUSLI
      • K.H M. FADHLAN
      2986
      13:59 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. BEN BRAHIM S. BAHAT,, MM., MT
      • Dr. H. UJANG ISKANDAR, ST., M.Si
      2983
      11.34 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • DR ANDIN SOFYANOOR, S.H., M.H
      • KH MUHAMMAD SYARIF BUSTHOMI
      2984
      13.12 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
      • Drs H DIFRIADI
      2982
      10:24 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs H. HABSI WAHID, MM
      • IRWAN SATYA PUTRA PABABARI
      2967
      19:51 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. H. SUHANDOYO, SP
      • Dra. ASTITI SUWARNI
      2942
      11:54 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. MACHFUD ARIFIN, S.H.
      • MUJIAMAN
      2944
      13:05 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • HENDRATA THES, S.Pd.K
      • Drs. UMAR UMABAIHI
      2941
      12:01 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. M. Malkan Amin
      • A. Salahuddin Rum
      2971
      20.50 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • DARMAN SAHLADI, SE. MM
      • MASKAR M, DT. POBO
      2970
      21:09 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. H. SYARAFUDDIN JAROT, M.P
      • Ir. H. MOKHLIS, M.Si
      2927
      08.26 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Mohammad Joesoef Alias HM. Jusuf Rizal
      • Mustakim Ishak
      2928
      08.29 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tanjung Balai Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • EKA HADI SUCIPTO, SE
      • GUSTAMI, S.Sos.i
      2966
      20:08 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • YUSAK SAMUEL WONATOREY, , SIP, SH, MBA
      • MUHAMMAD IMRAN
      2943
      11:43 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. YUSUF WIDYATMOKO, S.Sos
      • KH. MUHAMMAD RIZA AZIZIY, M.IEB
      2940
      11:13 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • COSTAN OKTEMKA, S.IP
      • DEKI DEAL, S.IP
      2930
      08.59 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • AGUSRIN MARYONO
      • Dr. Ir. H. M. IMRON ROSYADI, M.M., M.Si.
      2933
      09.10 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • DORINUS DASINAPA, AKS, S.Sos
      • ANDRIS PARIS YOSAFAT MAAY, SH
      2935
      09.18 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kep. Aru Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • TIMOTIUS KAIDEL
      • LAGANI KARNAKA, SE
      2952
      15:19 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Mudassir Hasri Gani, S.Psi
      • Dr Aksah Kasim, SH., MH.
      2932
      09.05 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • COSTAN OKTEMKA, S.IP
      • DEKI DEAL, S.IP
      2936
      09.30 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • DR. NURHAJIZAH M., S.H., M.H.
      • HENRI SIREGAR, S.H.
      2934
      09.14 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs CHRISTIAN ZEBUA, M.M
      • ANOFULI LASE, S.H., M.H
      2938
      10.00 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hilir Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H SUYATNO
      • Drs. H JAMILUDIN
      2960
      17:33 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • YUFINIA MOTE, S.SiT
      • MUHAMMAD DARWIS
      2946
      15:47 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Palu Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. Hidayat, M.Si.
      • Hj. Habsa Yanti Ponulele, ST., M.Si.
      2962
      17:27 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. RAPIDIN SIMBOLON, MM
      • Ir. JUANG SINAGA
      2955
      16:24 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • IRWAN BACHRI SYAM, ST
      • ANDI MUH. RIO PATIWIRI, SH., M.Kn
      2954
      16:30 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • LAKIUS PEYON, SST.Par
      • NAHUM MABEL, SH
      2968
      20:13 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Dr Yulianus Payzon Aituru, SH, M.Sc
      • Bonefasius Jakfu
      2956
      22:29 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • SAMAUN DAHLAN, S.Sos, M.AP
      • CLIFFORD H. NDANDARMANA, SE
      2961
      16:55 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • OLLEN OSTAL DAIMBOA, S.Pd.,MM
      • YEHESKIEL IMBIRI, SP
      2975
      22:48 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. H MUHAMAD, M. Si
      • RAHAYU SARASWATI D. DJOJOHADIKUSUMO
      2951
      15:32 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • RIZAL ZAMZAMI
      • YOGHI SUSILO
      2978
      23:32 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. ARSYAD KASMAR
      • ANDI SUKMA
      2980
      23.46 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Mahmuzin
      • Drs H. Nuriman, MH
      2973
      21.45 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. H. Husen Habibu, M.H.I
      • Paulina, S.E., M.Si.
      2977
      23:01 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Deki Kayame
      • Yunus Pakopa
      2931
      09.00 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. M. SOFWAT NASUTION
      • Ir. H. ZUBEIR LUBIS
      2974
      23:33 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • AMALIA RAMADHAN SEHAN LANDJAR, SKM
      • UYUN KUNAEFI PANGALIMA, S.Pd
      2979
      23.23 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • FACHRI HUSNI ALKATIRI, Lc., M.Si
      • AROBI KELIAN, S.Sos
      2953
      15:55 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • ALI IBRAHIM BAUW, SE, MT
      • YOHANIS MANIBUY, .
      2969
      20:41 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • DANY MISSY, SE, MM
      • IMRAN LOLORY, S.IP M.Si
      2937
      09.35 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs FRANSISCUS XAVERIUS MOTE, M.Si
      • TABRONI BIN M CAHYA
      2972
      21.23 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. Hi. SUHENDRO BOROMA, M.Si
      • Drs. RUSDI GUMALANGIT
      2945
      13.52 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Timur Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. MAHYUNADI, SE., M.Si
      • H. LULU KINSU
      2965
      19.25 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali Utara Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • HOLILIANA
      • H. ABUDIN HALILU
      2963
      17.49 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lombok Tengah Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. MASRUN, SH
      • H. HABIB ZIADI
      2929
      08.56 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. NOFI CANDRA, SE
      • H. YULFADRI, SH
      2939
      10:56 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. MUHAMMAD JAFAR SUKHAIRI NST
      • ATIKA AZMI UTAMMI, B.App.Fin, M.Fin
      2958
      16.33 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Padang Pariaman Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • TRI SURYADI, SE, M.Si
      • H. TASLIM, SH, MM
      2976
      22.40 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Prof. Dr. JULYETA PAULINA AMELIA RUNTUWENE, MS
      • Dr. HARLEY ALFREDO BENFICA MANGINDAAN, SE.MSM
      2964
      19.14 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Poso Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU
      • AMDJAD LAWASA
      2910
      00:34 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • NIKOLAS JOHAN KILIKILY, SH, MH
      • DESIANUS ORNO, S.Sos, M.Si
      2926
      00.35 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pandeglang Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. H. THONI FATHONI MUKSON
      • MIFTAHUL TAMAMY, S.Pd.I, M.M
      2922
      00:13 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. H. HAFITH SYUKRI, MM
      • H. ERIZAL, ST
      2924
      00:22 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • SIUS DOWANSIBA
      • MOZES RUDY FRANS TIMISELA
      2925
      00.27 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • ROBBY WILSON RUMANSARA, SP, MH
      • LUKAS JANTJE PUNY, S.Pd
      2906
      22:22 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Ternate Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs H. MUHAMMAD HASAN BAY, MM
      • MOHAMMAD ASGHAR SALEH, SE., ME.
      2875
      13.26 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • dr STEFANUS BRIA SERAN, M.PH
      • Wendelinus Taolin
      2872
      08.47 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H MHD YUSUF SIREGAR
      • ROBY AGUSMAN HARAHAP
      2871
      00.03 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rembang Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. HARNO, S.E.
      • H. BAYU ANDRIYANTO, S.E.
      2869
      00:10 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Hj. ANANDA
      • H. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.
      2891
      19.26 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • TIMOTIUS KAIDEL
      • LAGANI KARNAKA, SE
      2913
      22.51 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H HALIM
      • KOMPERENSI, S.P.,M.Si
      2916
      23.05 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Hi. MOHAMAD KILAT WARTABONE
      • SYAMSIR DJAFAR KIAYI, ST. , Msi
      2918
      23.24 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H Hendri Susanto, LC
      • Indra Gunalan
      2923
      23.53 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. H. ABD. RAHMAN ASSAGAF, M.I.Kom
      • Ir. MUAMMAR MUHAYANG, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng
      2920
      23.27 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • FIKAR AZAMI, SH, MH
      • YOS ADRINO, SE
      2919
      23.25 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malinau Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. Jhonny Laing Impang, M.Si
      • Muhrim, SE
      2915
      23.04 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Balikpapan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Adi Dharma Wiranata
      • Rinto
      • Ferdy Yuliansyah
      • Muhammad Rizal Fadillah, S.H.,M.H
      • Iqbal Mulyono
      • Irisma
      • Hamjah
      • Muhammad Ambran Agus
      • Zulkifli
      2893
      19:57 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Seblum Mandacan S. TH, MA
      • Imam Syafi'i
      2907
      22:35 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • JOEL B. WOGONO, SH
      • DRS SAID BAJAK, M.Si
      2874
      12.36 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Magelang Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • AJI SETYAWAN, S.I.Kom., M.M.
      • Dra WINDARTI AGUSTINA
      2886
      17:37 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • MUH. ENDANG SA, S,Sos.,SH.,M.AP
      • H. WAHYU ADE PRATAMA IMRAN, SH
      2880
      15.11 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • RENDY M. AFANDY LAMADJIDO
      • Drs. HASAN LASIATA, MM
      2888
      17.39 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • KRISTIAN WANIMBO
      • YONAS TASTI
      2878
      14.20 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • MUHAMMAD YUSUF KOHAR, SE. MM.
      • Drs. H. TULUS PURNOMO WIBOWO
      2884
      15.50 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Timur Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. MOH. ABDU NASAR, M.Si
      • AZIS AJARAT, S.Pd, M.Kes
      2917
      23.15 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. Hendrajoni, SH., MH
      • Hamdanus, S. Fil.I., M.Si
      2877
      14:47 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. IWAN SJAFRUDDIN ADAM, SH
      • ZUNAIDI Z. HASAN
      2876
      14:39 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Hi. THAIB DJALALUDDIN, S.IP
      • NOVERIUS A. BULANGO
      2889
      17.49 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • ARIA LUKITA BUDIWAN, ST
      • ERLINA, SP., MH
      2892
      19:53 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • MUCHTAR DELUMA, SH,.MM
      • BAKRI IDRUS
      2895
      19.54 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. H. AKHYAR NASUTION , MSi
      • H SALMAN ALFARISI, Lc., MA
      2903
      21.32 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nunukan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. DANNI ISKANDAR
      • MUHAMMAD NASIR, S.Pi.,M.M.
      2905
      22:11 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • LA ODE M. RAJIUN TUMADA
      • H LA PILI, S.Pd
      2911
      22.37 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • dr. H. ERIK ADTRADA RITONGA, MKM
      • Hj. ELLYA ROSA SIREGAR, S.Pd, MM
      2908
      22.06 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • dr. RUSLIYANTO MONOARFA
      • UMAR IBRAHIM, S.AP
      2898
      21:00 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. TONNY S. JUNUS
      • H. DARYATNO GOBEL
      2912
      22.41 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • IDEALISMAN DACHI
      • SOZANOLO NDRURU
      2896
      19.57 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. H. BURHANUDIN
      • Drs. H. BAHRUDIN, MAP
      2900
      20.43 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. HIPNI, SE
      • Hj. MELIN HARYANI WIJAYA, SE.,MM
      2904
      21.34 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Barat Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drh. MARIA GEONG, Ph.D
      • SILVERIUS SUKUR, SP
      2899
      20.30 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Hj. Kurnia Agustina
      • Drs. Usman Sayogi JB, M.Si
      2882
      15.36 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Purworejo Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. KUSWANTO
      • KUSNOMO
      2901
      21:38 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Dr. H. Iwan Saputra, SE, M.Si
      • Iip Miptahul Paoz
      2883
      15:56 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • YANCE SALAMBAUW, SH.MH
      • dr FELIKS DUWIT, MSc, MPH. SpPD
      2879
      16:38 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • ELYSA AURI, SE., MM
      • FERY MICHAEL DEMINIKUS AUPARAY, S. Sos
      2887
      17:40 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • PIETER KONDJOL, SE.,MA
      • MADUN NARWAWAN
      2902
      22:35 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • DR. H RUSTAM Hs. AKILI, SE, SH, MH
      • DICKY GOBEL, SE
      2885
      15.53 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Yasin Hidayat
      2873
      12:04 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. H Muhammad Ishak, MM
      • Salmizi, ST
      2921
      23.49 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • ISKANDARSYAH
      • Drs H ANWAR, M.Si MMP
      2914
      22.57 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. TONY EKA CANDRA
      • ANTONI IMAM, S.E.
      2890
      19.14 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Hj. HASNAH HARAHAP, SE
      • Drs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, MM
      2894
      20:04 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • GUSRIL PAUSI, S.Sos, M.A.P
      • MEDI YULIARDI, ST
      2909
      22.15 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Wakatobi Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. ARHAWI, SE., MM.
      • HARDIN LAOMO, SE.
      2897
      20.28 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. BUDIMAN, S.Pd., M.M.
      • HELMI PAMAN, S.Sos
      2854
      11:57 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. ASKAR. HL, SE
      • ARUM SPINK, S.Hi
      2851
      09.20 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • RITA TEURUPUN, S. Sos
      • LEONARDO SYAKEMA
      2861
      20:44 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H. Muhaimin Syarif, SE
      • Syafruddin Mohalisi
      2870
      23.57 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sumba Barat Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs AGUSTINUS NIGA DAPAWOLE, -
      • GREGORIUS H. B. L. PANDANGO, SE
      2868
      23.19 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Willybrodus Lay, SH
      • Drs. J. T. Ose Luan
      2864
      22.04 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • SALAHUDDIN ADRIAS
      • MUHAMAD DJABIR TAHA
      2862
      22:00 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • RUPINUS, SH, M.Si
      • ALOYSIUS, SH, M.Si
      2866
      23:14 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • DEVI HARIANTO, SH.MH
      • H. DARMADI SUHAIMI, SH
      2863
      22:31 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • MUHAMMAD RUDINI DARWAN ALI
      • H. SAMSUDIN, S.Pd.I
      2850
      08.56 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Tengah Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Hj NESSY KALVIYA, S.T
      • IMAM SUHADI
      2855
      16:10 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • JUSUA GINTING, S.IP.
      • dr. SABERINA BR. TARIGAN, M.A.R.S.
      2853
      11:11 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Drs. H. M. Syarif HD
      • Surian
      2858
      18.27 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Prendi Alhafiz
      2857
      18.24 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • MUHAMMAD OHEO SINAPOY, SE, MBA
      • MUTTAQIN SIDDIQ
      2856
      16.27 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karo Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • IWAN SEMBIRING DEPARI, SH
      • Ir. BUDIANTO SURBAKTI, MM
      2867
      23.15 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Richarth Charles Tawaru
      2859
      19:51 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • Ir. H. HERWIN YATIM, MM.
      • H MUSTAR LABOLO
      2865
      22.32 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangandaran Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • H ADANG HADARI
      • H SUPRATMAN, S.AP
      2860
      19.39 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      nomor registrasi
      Pokok Perkara
      :
      Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020
      Pemohon
      :
      • HELMI UMAR MUCHSIN
      • LA ODE ARFAN
      2819
      08.45 WIB 
      No. Tanda Terima
      :
      2034/PAN.MK/X/2020
      Pokok Perkara
      :
      Pengujian Materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
      Pemohon
      :
        2805
        23.39 WIB 
        No. Tanda Terima
        :
        2020/PAN.MK/IX/2020
        Pokok Perkara
        :
        Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap UUD 1945
        Pemohon
        :
          2766
          16.16 WIB 
          No. Tanda Terima
          :
          1981/PAN.MK/V/2020
          Pokok Perkara
          :
          Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Berkelanjutan terhadap UUD 1945
          Pemohon
          :
            2764
            14.41 WIB 
            No. Tanda Terima
            :
            1979/PAN.MK/V/2020
            Pokok Perkara
            :
            Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945
            Pemohon
            :
              2765
              16.16 WIB 
              No. Tanda Terima
              :
              1980/PAN.MK/V/2020
              Pokok Perkara
              :
              Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
              Pemohon
              :
                2762
                18.44 WIB 
                No. Tanda Terima
                :
                1977/PAN.MK/V/2020
                Pokok Perkara
                :
                Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
                Pemohon
                :
                  2761
                  17.21 WIB 
                  No. Tanda Terima
                  :
                  1976/PAN.MK/V/2020
                  Pokok Perkara
                  :
                  Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap UUD 1945
                  Pemohon
                  :
                    2758
                    13.14 WIB 
                    No. Tanda Terima
                    :
                    1973/PAN.MK/V/2020
                    Pokok Perkara
                    :
                    Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka terhadap UUD 1945
                    Pemohon
                    :
                      2759
                      16.58 WIB 
                      No. Tanda Terima
                      :
                      1974/PAN.MK/V/2020
                      Pokok Perkara
                      :
                      Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terhadap UUD 1945
                      Pemohon
                      :
                        2757
                        09.20 WIB 
                        No. Tanda Terima
                        :
                        1972/PAN.MK/V/2020
                        Pokok Perkara
                        :
                        Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap UUD 1945
                        Pemohon
                        :
                          2755
                          20.17 WIB 
                          No. Tanda Terima
                          :
                          1970/PAN.MK/V/2020
                          Pokok Perkara
                          :
                          Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945
                          Pemohon
                          :
                            2742
                            13.50 WIB 
                            No. Tanda Terima
                            :
                            1957/PAN.MK/III/2020
                            Pokok Perkara
                            :
                            Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap UUD 1945
                            Pemohon
                            :
                              2710
                              14.15 WIB 
                              No. Tanda Terima
                              :
                              1926/PAN.MK/XI/2019
                              Pokok Perkara
                              :
                              Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                              Pemohon
                              :
                                2701
                                15.28 WIB 
                                No. Tanda Terima
                                :
                                1917/PAN.MK/XI/2019
                                Pokok Perkara
                                :
                                Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
                                Pemohon
                                :
                                  2674
                                  09.39 WIB 
                                  No. Tanda Terima
                                  :
                                  1891/PAN.MK/VII/2019
                                  Pokok Perkara
                                  :
                                  Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                                  Pemohon
                                  :
                                    2664
                                    15.33 WIB 
                                    No. Tanda Terima
                                    :
                                    346/DPR-DPRD/PAN.MK/2019
                                    Pokok Perkara
                                    :
                                    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2019
                                    Pemohon
                                    :
                                      2663
                                      15.30 WIB 
                                      No. Tanda Terima
                                      :
                                      345/DPR-DPRD/PAN.MK/2019
                                      Pokok Perkara
                                      :
                                      Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019
                                      Pemohon
                                      :
                                        2405
                                        00.20 WIB 
                                        No. Tanda Terima
                                        :
                                        94/DPR-DPRD/PAN.MK/2019
                                        Pokok Perkara
                                        :
                                        Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2019
                                        Pemohon
                                        :
                                          2201
                                          14:05:39 
                                          No. Tanda Terima
                                          :
                                          56/PAN/PHP-KOT/2018
                                          Pokok Perkara
                                          :
                                          Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bengkulu Tahun 2018
                                          Pemohon
                                          :
                                            2097
                                            13.20 WIB 
                                            No. Tanda Terima
                                            :
                                            1756/PAN.MK/II/2018
                                            Pokok Perkara
                                            :
                                            Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Darah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                                            Pemohon
                                            :
                                              1992
                                              13.57 WIB 
                                              No. Tanda Terima
                                              :
                                              1659/PAN.MK/IV/2017
                                              Pokok Perkara
                                              :
                                              Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian juncto Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                                              Pemohon
                                              :
                                                1907
                                                13.21 WIB 
                                                No. Tanda Terima
                                                :
                                                1628/PAN.MK/X/2016
                                                Pokok Perkara
                                                :
                                                Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                                                Pemohon
                                                :
                                                  1447
                                                   
                                                  No. Tanda Terima
                                                  :
                                                  1447/PAN.MK/V/2015
                                                  Pokok Perkara
                                                  :
                                                  Judicial Review Pasal 5 Ayat 2 Dan 3 PKPU No.9 Tahun 2015
                                                  Pemohon
                                                  :
                                                    1405
                                                    14.49 WIB 
                                                    No. Tanda Terima
                                                    :
                                                    1405/PAN.MK/III/2015
                                                    Pokok Perkara
                                                    :
                                                    Permohonan Constitutional Complaint
                                                    Pemohon
                                                    :
                                                      1380
                                                      13.58 WIB 
                                                      No. Tanda Terima
                                                      :
                                                      1380/PAN.MK/XII/2014
                                                      Pokok Perkara
                                                      :
                                                      Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
                                                      Pemohon
                                                      :
                                                        1364
                                                         
                                                        No. Tanda Terima
                                                        :
                                                        1364/PAN.MK/XI/2014
                                                        Pokok Perkara
                                                        :
                                                        pasal 315 KUHP (penghinaan ringan)
                                                        Pemohon
                                                        :
                                                          1361
                                                           
                                                          No. Tanda Terima
                                                          :
                                                          1361/PAN.MK/XI/2014
                                                          Pokok Perkara
                                                          :
                                                          pasal 19
                                                          Pemohon
                                                          :
                                                            1359
                                                             
                                                            No. Tanda Terima
                                                            :
                                                            1359/PAN.MK/XI/2014
                                                            Pokok Perkara
                                                            :
                                                            Permohonan Uji Materi pada Undang-Undang Nomor 6 Th 2014 tentang Desa pasal 33 poin g
                                                            Pemohon
                                                            :
                                                              1343
                                                               
                                                              No. Tanda Terima
                                                              :
                                                              1343/PAN.MK/X/2014
                                                              Pokok Perkara
                                                              :
                                                              UU No. 6 Tahun 2011 tentang Desa bertentangan dengan UUD 1945 karena semua pasal dalam UUD 1945 tidak ada yang mengatur Desa dalam pengertian Desa yang diatur dalam Pasal 1-95 UU No. 6 Tahun 2014
                                                              Pemohon
                                                              :
                                                                1340
                                                                14.56 WIB 
                                                                No. Tanda Terima
                                                                :
                                                                1340/PAN.MK/X/2014
                                                                Pokok Perkara
                                                                :
                                                                Gugatan Judicial Review konstitusional bersyarat Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2014
                                                                Pemohon
                                                                :
                                                                  1333
                                                                   
                                                                  No. Tanda Terima
                                                                  :
                                                                  1333/PAN.MK/X/2014
                                                                  Pokok Perkara
                                                                  :
                                                                  Pengujian Formil dan Materiil terhadap PERPU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
                                                                  Pemohon
                                                                  :
                                                                    1320
                                                                    15.37 WIB 
                                                                    No. Tanda Terima
                                                                    :
                                                                    1320/PAN.MK/X/2014
                                                                    Pokok Perkara
                                                                    :
                                                                    Permohonan Uji Formil Perrpu No 1/2014
                                                                    Pemohon
                                                                    :
                                                                      1310
                                                                      13.42 WIB 
                                                                      No. Tanda Terima
                                                                      :
                                                                      1310/PAN.MK/IX/2014
                                                                      Pokok Perkara
                                                                      :
                                                                      Pengujian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 Tentang APBN Tahun 2014
                                                                      Pemohon
                                                                      :
                                                                        1295
                                                                         
                                                                        No. Tanda Terima
                                                                        :
                                                                        1295/PAN.MK/VIII/2014
                                                                        Pokok Perkara
                                                                        :
                                                                        Saya ingin menguji pasal 31 UU ITE apakah sudah tersosialisasi dengan baik atau belum baik terhadap masyarakat, organisasi islam. Saya salah korban penyadapan yang membuat privasi diketahui beberapa orang. Sms diforward orang-orang tertentu salah satu ke nomor ini 08975515587, telfon dan juga komunikasi lewat internet kadangkala di hack oleh salah satu pengikut atau mungkin organisasi Wahdah Islamiyah memiliki sistem penyadapan tersendiri. Saya menginginkan kejelasan dari organisasi tersebut dan kominfo atas regulasi sadap menyadap tersebut. Pasal 31 UU ITE (1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                                                                        Pemohon
                                                                        :
                                                                          1292
                                                                           
                                                                          No. Tanda Terima
                                                                          :
                                                                          1292/PAN.MK/VIII/2014
                                                                          Pokok Perkara
                                                                          :
                                                                          Permohonan tentang Uji Materi Pasal 6 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945
                                                                          Pemohon
                                                                          :
                                                                            1246
                                                                            14.39 WIB 
                                                                            No. Tanda Terima
                                                                            :
                                                                            1246/PAN.MK/V/2014
                                                                            Pokok Perkara
                                                                            :
                                                                            Permohonan Pengujian Pasal 119 dan 123 ayat (3) Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap UUD 1945
                                                                            Pemohon
                                                                            :
                                                                              1199
                                                                              14.15 WIB 
                                                                              No. Tanda Terima
                                                                              :
                                                                              1199/PAN.MK/V/2014
                                                                              Pokok Perkara
                                                                              :
                                                                              Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945
                                                                              Pemohon
                                                                              :
                                                                                1177
                                                                                 
                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                :
                                                                                1177/PAN.MK/IV/2014
                                                                                Pokok Perkara
                                                                                :
                                                                                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (Paragraf Kelima Alat kelengkapan DPRD Pasal 47 (2) Anggota Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD) dan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MATA PASAL NO. 50 TENTANG BADAN KEHORMATAN ayat 2 (anggota badan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipilih dari dan oleh anggota DPRD)
                                                                                Pemohon
                                                                                :
                                                                                  1166
                                                                                   
                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                  :
                                                                                  1166/PAN.MK/III/2014
                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                  :
                                                                                  PP 48 Tahun 2005 sangat menzalimi seluruh honorer yang telah mengabdi puluhan tahun di lembaga non pemerintah
                                                                                  Pemohon
                                                                                  :
                                                                                    1159
                                                                                     
                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                    :
                                                                                    1159/PAN.MK/III/2014
                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                    :
                                                                                    1. Pelaksanaan Pilkada Putaran II cacat hukum karena adanya penggantian anggota PPK sebanyak 16 orang yang melanggar Undang-Undang No,15 Tahun 2011 dan Surat Edaran KPU No.870/KPU/XII/2013 Point 4. 2. Telah terjadi manipulasi data secara Sistematis, Terstruktur dan Massif dalam proses pendaftaran, Verifikasi dan penetapan calon Perseorangan walikota dan wakil walikota Padang Periode 2014-2019, sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara termasuk keabsahan hasil Pemilukada
                                                                                    Pemohon
                                                                                    :
                                                                                      1156
                                                                                       
                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                      :
                                                                                      1156/PAN.MK/III/2014
                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                      :
                                                                                      Pertentangan UU No.12 Tahun 2013 tentang Pemekaran Kab.Morowali Utara dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
                                                                                      Pemohon
                                                                                      :
                                                                                        1149
                                                                                        10.39 WIB 
                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                        :
                                                                                        1149/PAN.MK/III/2014
                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                        :
                                                                                        Keberatan terhadap tidak dilaksanakan Pemilukada Putaran Kedua Kabupaten Mimika, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24/KPTS/KPU.PROV.030/2013, tentang Revisi Penetapan Tahapan Program Dan Jadwal Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Mimika Putaran Kedua Tahun 2014.
                                                                                        Pemohon
                                                                                        :
                                                                                          1139
                                                                                          15.30 WIB 
                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                          :
                                                                                          1139/PAN.MK/II/2014
                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                          :
                                                                                          Permohonan Keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013
                                                                                          Pemohon
                                                                                          :
                                                                                            1129
                                                                                            11.24 WIB 
                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                            :
                                                                                            1129/PAN.MK/I/2014
                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                            :
                                                                                            Permohonan Pengujian Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
                                                                                            Pemohon
                                                                                            :
                                                                                              1122
                                                                                               
                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                              :
                                                                                              1122/PAN.MK/I/2014
                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                              :
                                                                                              Keberatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Di Tingkat Kota Subulussalam Oleh KIP Kota Subulusssalam Tanggal 02 Januari 2014
                                                                                              Pemohon
                                                                                              :
                                                                                                1120
                                                                                                10.38 WIB 
                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                :
                                                                                                1120/PAN.MK/I/2014
                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                :
                                                                                                Gugatan Pelanggaran /Pengesampingan Terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1960
                                                                                                Pemohon
                                                                                                :
                                                                                                  1100
                                                                                                  14.31 WIB 
                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                  :
                                                                                                  1100/PAN.MK/XII/2013
                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                  :
                                                                                                  Gugatan SKLN yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 antara komponen komunitas masyarakat terhadap pemerintah
                                                                                                  Pemohon
                                                                                                  :
                                                                                                    1092
                                                                                                    14.23 WIB 
                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                    :
                                                                                                    1092/PAN.MK/XII/2013
                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                    :
                                                                                                    Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Nomor : 142/PHPU.D-XI/2013
                                                                                                    Pemohon
                                                                                                    :
                                                                                                      1089
                                                                                                      10.27 WIB 
                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                      :
                                                                                                      1089/PAN.MK/XII/2013
                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                      :
                                                                                                      Permohonan Keberatan terhadap Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013
                                                                                                      Pemohon
                                                                                                      :
                                                                                                        1084
                                                                                                        16.30 WIB 
                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                        :
                                                                                                        1084/PAN.MK/XI/2013
                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                        :
                                                                                                        Permohonan Kebaratan terhadap Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum BUpati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2013
                                                                                                        Pemohon
                                                                                                        :
                                                                                                          1081
                                                                                                          09.30 WIB 
                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                          :
                                                                                                          1081/PAN.MK/XI/2013
                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                          :
                                                                                                          Permohonan uji Materiil Pasal 4 Bab II Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Batang Tubuh UUD NRI 1945) Terhadap Pancasila Sebagai Falsafah Negara Dan Norma Dasar Negara
                                                                                                          Pemohon
                                                                                                          :
                                                                                                            1075
                                                                                                            14.58 WIB 
                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                            :
                                                                                                            1075/PAN.MK/XI/2013
                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                            :
                                                                                                            Permohonan Uji Materi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 62/PHPU.D-XI/2013 Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
                                                                                                            Pemohon
                                                                                                            :
                                                                                                              1061
                                                                                                               
                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                              :
                                                                                                              1061/PAN.MK/X/2013
                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                              :
                                                                                                              Uji Materi antara SK Kemendagri Nomor 29 Tahun 2002 dan PP 43 Tahun 2007
                                                                                                              Pemohon
                                                                                                              :
                                                                                                                1053
                                                                                                                13.57 WIB 
                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                :
                                                                                                                1053/PAN.MK/X/2013
                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                :
                                                                                                                Pemohonan Uji Materi SK HGU BPN RI Nomor: 90/HGU/BPN.RI/2013
                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                :
                                                                                                                  1012
                                                                                                                  15.00 WIB 
                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                  :
                                                                                                                  1012/PAN.MK/IX/2013
                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                  :
                                                                                                                  Keberatan terhadap Hasil Pemungutan PSU Provinsi Maluku
                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                  :
                                                                                                                    1003
                                                                                                                     
                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                    :
                                                                                                                    1003/PAN.MK/IX/2013
                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                    :
                                                                                                                    Sengketa Tanah / Lahan Usaha II Warga Transmigrasi TSM yang di serobot PT Makin
                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                    :
                                                                                                                      942
                                                                                                                      13.29 WIB 
                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                      :
                                                                                                                      942/PAN.MK/VIII/2013
                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                      :
                                                                                                                      Pengajuan Gugatan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Atas Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2013
                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                      :
                                                                                                                        941
                                                                                                                         
                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                        :
                                                                                                                        941/PAN.MK/VIII/2013
                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                        :
                                                                                                                        Pengujian Syah tidaknya Ijazah Rektor Universitas Mulawarman. Hal ini karena bertentangan dengan UU RI No 20 Thn 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU RI No 12 Thn 2012 tentang Pendidikan Tinggi
                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                        :
                                                                                                                          938
                                                                                                                           
                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                          :
                                                                                                                          938/PAN.MK/VIII/2013
                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                          :
                                                                                                                          Pengujian Undang-Undang 42 tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                          :
                                                                                                                            936
                                                                                                                            14.59 WIB 
                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                            :
                                                                                                                            936/PAN.MK/VII/2013
                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                            :
                                                                                                                            Permohonan
                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                            :
                                                                                                                              933
                                                                                                                              12.09 WIB 
                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                              :
                                                                                                                              933/PAN.MK/VII/2013
                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                              :
                                                                                                                              Permohonan uji materi Pedoman Tata kerja Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RANTAI SUPLAI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA
                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                              :
                                                                                                                                923
                                                                                                                                13.17 WIB 
                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                :
                                                                                                                                923/PAN.MK/VII/2013
                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                :
                                                                                                                                Pengaduan dan/atau Laporan Tentang Sengketa Pra Pemilukada dan Sengketa Pasca Pemilukada di Kabupaten Parigi-Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                :
                                                                                                                                  916
                                                                                                                                  13.55 WIB 
                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                  :
                                                                                                                                  916/PAN.MK/VII/2013
                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                  :
                                                                                                                                  Permohonan Pembatalan Terhadap Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten SIkka Oleh KPU Kabupaten Sikka Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2013 Sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor : 36/KPTS/PILBUP/KPU-KAB-018.433971/2013 Tanggal 27 Mei 2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sikka Putaran II Tahun 2013
                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                  :
                                                                                                                                    915
                                                                                                                                    13.37 WIB 
                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                    :
                                                                                                                                    915/PAN.MK/VII/2013
                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                    :
                                                                                                                                    Permohonan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun 2-013 terkait Program Kenaikan Harga BBM dan BLSM Terhadap Pasal 33 Ayat 1 dan pasal 34 Ayat1 UUD 1945
                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                    :
                                                                                                                                      900
                                                                                                                                       
                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                      :
                                                                                                                                      900/PAN.MK/VI/2013
                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                      :
                                                                                                                                      Dugaan tentang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pembentukan undang-undang [abuse of legislation] oleh fungsi pembentukan undang-undang [yang diemban pejabat Presiden RI] dalam UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dengan penyertaan ke dalam undang-undang dimaksud di atas, seperangkat peraturan yang secara terbuka menistai dan mencederai “ekslusivisme” hak-hak konstitusional warga [hak milik privat atas tanah] sebagai bagian tak terpisahkan dari hak-hak asasi manusia yang mendapat perlindungan mutlak dalam: pembukaan UUD 1945 jo Pasal 28G ayat [1] UUD 1945, jo Pasal 28H ayat [2] & [4] UUD 1945 jo Pasal 28I ayat [4] UUD 1945 jo Pasal 28J ayat [1] UUD 1945 jo Pasal 28A UUD 1945, Pasal 28C ayat [2] UUD 1945; Pasal 1 ayat [2] & [3] UUD 1945 jo Pasal 4 ayat [1] UUD 1945, jo Pasal 18B UUD 1945.
                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                      :
                                                                                                                                        886
                                                                                                                                         
                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                        :
                                                                                                                                        886/PAN.MK/VI/2013
                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                        :
                                                                                                                                        PERMOHONAN INTERVENSI SIAU, 14 Juni 2013 Kepada Yth : Ketua Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No. 07 Jakarta Pusat 10110 Perihal : Permohonan Intervensi sebagai Pihak terhadap Permohonan Pembatalan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten sesuai berita acara tanggal 12 Juni 2013 dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih sesuai Keputusan KPU Kab.Kepl. SITARO No. 22/Kpts/KPU-SITARO/2013 tanggal 12 Juni 2013, yang diajukan oleh Pasangan No. Urut 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs Winsulangi Salindeho dan Drs Piet Hein Kuera terhadap KPU Kab.Kepl. SITARO. Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : Tommy Kansil, tempat tanggal lahir Tatahadeng, 18 Mei 1946, Jenis Kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen Katolik, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Bengawan Solo Kel. Singkil 2 Lk I, Kecamatan Singkil, Kota Manado bertindak dalam jabatan sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan No. Urut 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Winsulangi Salindeho dan Drs. Piet Hein Kuera, Selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………..……………Pemohon Intervensi ; Dengan ini mengajukan Permohonan Intervensi untuk masuk sebagai pihak dalam perkara permohonan pembatalan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kab.Kepl. SITARO tahun 2013 sesuai berita acara bertanggal 12 Juni 2013 serta Penetapan Pasangan Calon Terpilih sesuai Surat Keputusan KPU Kab.Kepl. SITARO No. 22/Kpts/KPU-SITARO/2013 bertanggal 12 Juni 2013 yang diajukan pasangan No Urut 1. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Drs. Winsulangi Salindeho dan Drs Piet Hein Kuera selanjutnya dalam permohonan ini disebut : Termohon Intervensi I/Pemohon, kepada Komisi Pemilihan Umum Kab.Kepl. SITARO beralamat di Jl. Lokongbanua Kel. Tarorane Kec. Siau Timur, Kab.Kepl. SITARO, Propinsi Sulawesi Utara untuk selanjutnya dalam Permohonan ini disebut : Termohon Intervensi II/Termohon ; dan pasangan No Urut 2. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Toni Supit dan Siska Salindeho, disebut juga dalam Permohonan ini sebagai : Termohon Intervensi III/Pihak Terkait Adapun permohonan ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut : KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON INTERVENSI 1. Bahwa sehubungan dengan Pemilukada Kab. Kepl. SITARO, Termohon Intervensi I/Pemohon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 1. Drs Winsulangi Salindeho dan Drs Piet Hein Kuera telah mempercayakan Pemohon Intervensi sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan tersebut yang dikenal dengan julukan “SALERA” ; 2. Bahwa dalam tahapan/jadwal pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan Termohon Intervensi II/Termohon, Pemohon Intervensi sebagaimana Tugasnya beberapa kali menyampaikan orasi untuk Pasangan Calon No. Urut 1 (Termohon Intervensi I/Pemohon) ; 3. Bahwa dalam tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab.Kepl. SITARO, Pemohon Intervensi selaku Ketua Tim Kampanye selalu diberikan undangan maupun pemberitahuan dari KPU Kab.Kepl. SITARO (Termohon Intervensi II/Termohon) ; 4. Bahwa demikian pula dalam tahapan pelaksanaan Pemilukada, Pemohon Intervensi telah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 Toni Supit dan Siska Salindeho selaku pihak Termohon Intervensi III/Pihak Terkait, kepada Panwaslu Kabupaten Sitaro; 5. Bahwa demikian pula ketika KPU Kab.Kepl. SITARO (Termohon Intervensi II/Termohon) mengeluarkan Surat Edaran No. 88/KPU-SITARO/023/VI-2013 Perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan MK No. 85/PUU-X/2012 bertanggal 03 Juni 2013, yang dikeluarkan dua hari sebelum hari pelaksanaan Pilkada 05 Juni 2013, Pemohon Intervensi menyampaikan keberatan kepada Termohon Intervensi II/Termohon; 6. Bahwa demikian pula dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilakukan KPU Kab.Kepl. SITARO (Termohon Intervensi II/Termohon) tanggal 12 Juni 2013 yang menetapkan Toni Supit-Siska Salindeho (Termohon Intervensi III/Pihak Terkait), sebagai peraih suara terbanyak, Pemohon Intervensi hadir sebagai saksi mewakili Pasangan Calon No. Urut 1 ( Termohon Intervensi I/Pemohon); 7. Bahwa setelah kekalahan pasangan calon nomor urut 1, banyak simpatisan dan pendukung mendatangi kediaman Pemohon Intervensi sambil mempertanyakan langkah apa yang akan ditempuh termasuk mendesak untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi namun menyangkut hal tersebut Pemohon Intervensi belum mendapat kejelasan karena hal tersebut tergantung dari Termohon Intervensi I ; 8. Bahwa dalam pertemuan di kediaman Calon Wakil Bupati Drs Piet Hein Kuera tanggal 12 Juni 2013 malam, Pemohon Intervensi mulai meragukan dan mempertanyakan keseriusan langkah hukum Termohon Intervensi I khususnya pada diri Drs. Winsulangi Salindeho karena ketika ditanyakan mengenai Gugatan PILKADA ke MK, Drs. Winsulangi Salindeho akan mengajukan Gugatan tetapi terkesan tertutup dan merahasiakan mengenai siapa tim advokasi yang akan dipakai untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi dan nampaknya saat itu mulai ada Indikasi yang tidak baik untuk tidak melibatkan tim advokasi pasangan ‘SALERA’ yang dikoordinir oleh Richard A. Salindeho, SH yang dahulu dipercayakan oleh Termohon Intervensi I/Pemohon masuk dalam Tim Sukses Pasangan SALERA, dan menurut pengamatan maupun penilaian dari Pemohon Intervensi, sudah bekerja keras selama tahapan pilkada namun kini diabaikan begitu saja oleh Termohon Intervensi I/Pemohon padahal tim advokasi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang sangat akurat untuk diajukan dalam sengketa Pemilukada; 9. Bahwa pada hari Jumat 14 Juni 2013, Pemohon Intervensi mendapat kabar dari Termohon Intervensi melalui pesan singkat bahwa gugatan/sengketa Pemilukada telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi namun meskipun demikian tetap ada kekhwatiran dan keraguan dari Pemohon Intervensi terhadap Termohon Intervensi I/Pemohon, sebab dengan melihat dan memperhatikan gelagat dari Termohon Intervensi I/Pemohon yang terkesan tertutup serta berkaca dari pengalaman Pilkada Kab.Kepl. Sangihe Tahun 2011, dimana Termohon Intervensi I/Pemohon khususnya Calon Bupati Drs Winsulangi Salindeho yang kala itu berpasangan dengan Drs Sigfried Takarakiang Makagansa selaku pihak yang kalah pernah mengajukan gugatan permohonan kepada KPU Kab.Kepl. Sangihe yaitu Perkara No. 94/PHPU.D-IX/2011, namun kemudian sebelum perkara tersebut disidangkan, Drs Winsulangi Salindeho mencabut gugatannya tertanggal 30 September 2011 yang diterima di Kepaniteraan MK tanggal 03 Oktober 2011 dan pencabutan gugatan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Decroly J. Raintama, SH dan Richard A. Salindeho, SH yang sekarang ini menjadi kuasa Pemohon Intervensi ; 10. Bahwa dengan melihat perjuangan dan pengorbanan seluruh pendukung dan simpatisan pasangan ‘SALERA’ di Kab.Kepl. SITARO yang telah berjuang mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan sampai menimbulkan 2 (dua) korban jiwa dan dalam setiap rapat pasca kekalahan pasangan calon nomor urut 1 begitu sangat mengharapkan adanya kebenaran dan keadilan terungkap di Mahkamah Konstitusi serta untuk mencegah terjadi sesuatu dan lain hal yang bisa saja dilakukan oleh Termohon Intervensi I, Termohon Intervensi II dan Termohon Intervensi III seperti pengalaman yang terjadi dalam Pemilukada Kab.Kepl. Sangihe Tahun 2011, yang pada akhirnya mengabaikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta mengingat pula dimana Pemohon Intervensi selaku Ketua Tim Kampanye secara langsung mempunyai tanggung jawab moril kepada konstituen Pasangan ‘SALERA’ dan mengingat pula dimana pada saat rapat-rapat pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Pemohon Intervensi selalu dilibatkan oleh Termohon Intervensi I akan tetapi setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh Termohon Intervensi II/Termohon, dan pertemuan di kediaman Calon Wakil Bupati Drs. Piet Hein Kuera, Pemohon Intervensi sudah tidak lagi dilibatkan lagi khususnya menyangkut upaya-upaya yang dilakukan Termohon Intervensi I. Maka dari itu Pemohon Intervensi merasa mempunyai kepentingan untuk datang kehadapan Mahkamah dan mengingat pula bunyi pasal pasal 22D ayat(1) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum”, sambil memohon kiranya Panelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sela sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan intervensi sebagai Pihak dalam perkara TERMOHON INTERVENSI I/PEMOHON; 2. Memperkenankan Pemohon Intervensi untuk turut serta dalam perkara tersebut sebagai pihak yang menyertai kepentingan hukum para konstituen pasangan ‘SALERA’ ; DALAM POKOK PERKARA: 1. Bahwa Pemohon Intervensi mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan Termohon Intervensi I dimana Pemohon Intervensi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam satu kesatuan yang utuh karena dipercayakan sebagai Ketua tim kampanye dari Termohon Intervensi I/Pemohon yang secara langsung mempunyai tanggung jawab moril tersendiri kepada para pendukung dan simpatisan pasangan ‘SALERA’ yang mendambakan kebenaran dan keadilan ditegakan ; 2. Bahwa selanjutnya Pemohon Intervensi merasa keberatan terhadap Berita Acara dan Keputusan-keputusan Termohon Intervensi II yang dihasilkan dari suatu proses yang telah merusak sendi-sendi asas Pemilukada Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur dan Adil (asas luber jurdil) dimana telah terjadi berbagai konspirasi pelanggaran Institusi yang bersifat sisitimatis, terstruktur dan masif sehingga secara langsung mempengaruhi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan Termohon Intervensi II sebagai berikut : PERINGKAT NAMA PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PEROLEHAAN SUARA PERSENTASE 1 Drs. Winsulangi Salindeho dan Drs. Piet Hein Kuera 16.208 35,45% 2 Toni Supit dan Siska Salindeho 29.511 64,55% TOTAL 45,719 100% 3. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut : “Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan, “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”. 4. Bahwa pelanggaran yang bersifat sistimatis, terstruktur dan masif terjadi di seluruh wilayah Kab.Kepl. SITARO yang meliputi 10 Kecamatan yaitu : 1. Kecamatan Siau Timur ; 2. Kecamatan Siau Timur Selatan ; 3. Kecamatan Siau Barat ; 4. Kecamatan Siau Barat Selatan ; 5. Kecamatan Siau Barat Utara ; 6. Kecamatan Siau Tengah ; 7. Kecamatan Tagulandang ; 8. Kecamatan Tagulandang Utara ; 9. Kecamatan Tagulandang Selatan ; 10. Kecamatan Biaro. 5. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut intinya dilakukan oleh Bupati Kab.Kepl SITARO (Termohon Intervensi III/Pihak Terkait) dan KPU Kab.Kepl. SITARO (Termohon Intervensi II/Termohon) dengan mengacaukan data kependudukan sehingga dalam DPT ditemukan penduduk Nama dan NIK ganda, DPT Tidak Jelas, Nama Berbeda, NIK sama, sehingga memungkinkan pemilih dapat memilih berulangkali dalam sehari bahkan ditemukan penduduk KTP daerah lain tetapi tercantum dalam DPT. Pelanggaran Bupati Kab.Kepl. SITARO memberikan instruksi jajaran pemerintah Kabupaten mulai dari lapisan Kepala Dinas, Camat, Lurah/Kapitalau serta pelibatan petugas PPK, PPS yang tujuannya memenangkan pasangan calon nomor urut 2. Akibat lainnya pada saat pencoblosan terjadi banyak pembiaran pelanggaran terhadap pemilih yang tidak sah dapat memilih, karena calon Pemilukada hanya 2 pasangan maka dapat dipastikan pemilih yang tidak sah mencoblos pasangan nomor urut 2. Oleh karenanya menyebabkan kemenangan yang tidak wajar bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro nomor urut 2 dan atau setidak-tidaknya cara-cara tersebut telah merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur dan Adil sehingga hasil dari Pemilukada yang berasal dari proses yang cacat tersebut patut dibatalkan demi penegakan hukum dan keadilan. 6. Bahwa pelangggaran yang bersifat sistimatis, terstruktur dan masif tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Intervensi selaku saksi dari Termohon Intervensi I/Pemohon pada saat rapat pleno yang diselenggarakan Termohon Intervensi II/Termohon pada tanggal 12 Juni 2013 hal mana saksi menolak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.Kepl. SITARO tahun 2013 dan telah menuliskan pernyataan keberatan sebagaimana tertera dalam formulir keberatan dalam formulir DB2-KWK.KPU. 7. Bahwa selanjutnya rincian jenis pelanggaran serta kecurangan yang dimaksud antara lain sebagai berikut : A. Jenis-Jenis Pelanggaran Yang Bersifat Sistimatis - Adanya kesengajaan pengacauan data kependudukan sehingga dalam DPT ditemukan NIK Ganda, Nama Alamat Ganda, Nama berbeda namun NIK sama, DPT Tidak Jelas serta pemilih ber NIK daerah lain dalam DPT. - Bahwa rencana pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Incumben) dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilukada Kab.Kepl. SITARO telah direncanakan terlebih dahulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Kepl. SITARO dengan cara : a) Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ganda untuk dimasukan dalam DP4 ( Daftar Penduduk Potensial Pemilu) diserahkan kepada KPU Kab.Kepl. SITARO dan nama tersebut terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ; b) Pembuatan KTP dengan Nama berbeda tetapi NIK sama dan terdaftar dalam DPT c) Pemilih ber NIK daerah lain sengaja didaftarkan dalam DPT ; d) Penyusunan DP4 yang tidak jelas sehingga DPT juga tidak jelas ; e) Orang yang meninggal dunia namanya dimasukan dalam DPT 8. Bahwa Penduduk yang mempunyai hak pilih dalam Pemilukada Kab.Kepl. SITARO adalah penduduk yang tercatat secara sah sebagai penduduk Kab.Kepl. SITARO berdasarkan data DP4 dengan jumlah 56.241 dimana setelah dilakukan pemutakhiran data oleh petugas PPDP dan RT setempat jumlah DPT menjadi 52.798. Dugaan pelanggaran dalam Penetapan Daftar pemilh Tetap oleh Termohon Intervensi II sebagai berikut : Pertama, Tidak pernah diberikannya Keputusan KPU Kab.Kepl. SITARO tentang Penetapan DPT kepada Tim Sukses Termohon Intervensi I dalam Rapat Pleno tanggal 2 April 2013, melainkan hanya diserahkan Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilukada berjumlah 52. 798. Demikian pula hal yang sama terjadi pada Rapat Pleno perubahan DPT dari 52.798 menjadi 53.049. Ketika hal ini ditanyakan Pemohon Intervensi, KPU Kab.Kepl. SITARO hanya mempersilahkan untuk meminta DPT tersebut kepada petugas PPS di 181 TPS yang tersebar di Kab.Kepl. SITARO, sehingga sulit bagi Pemohon Intervensi untuk melakukan klarifikasi dan kenyataannya di seluruh TPS yang ada tidak diberikan DPT kepada saksi-saksi pihak Termohon Intervensi I sementara secara diam-diam, Termohon Intervensi II/Termohon memberikan DPT kepada Termohon Intervensi III/Pihak Terkait yang membuat Pihak Terkait dengan mudah memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga sesaat sebelum pencoblosan sudah mengetahui akan memenangkan Pemilukada ; Kedua, Setelah penetapan DPT, Termohon Intervensi II melakukan penambahan DPS dan tanpa ada DPS tambahan ; Ketiga, Termohon Intervensi II/Termohon secara tiba-tiba tanpa sosialisasi mengeluarkan Surat Edaran No. 88/KPU-SITARO/023/VI-2013 perihal tindak lanjut putusan MK No. 85/PUU-X/2012 tertanggal 03 Juni 2013 yang disampaikan kepada Pemohon Intervensi dua hari menjelang Pilkada dimana perbuatan ini jelas menyebabkan menggelembungnya jumlah pemilih melampaui DPT akan tetapi dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten, Termohon Intervensi II tetap menetapkan DPT berjumlah 53.048 dengan modus Pemilih Tambahan dimasukan dalam kolom Pemilih dari TPS Lain sehingga seolah-olah tidak ada Pemilih Tambahan ; a. Bahwa Termohon Intervensi II/Termohon dan Termohon Intervensi III/Pihak Terkait secara sistimatis, terstruktur dan masif melakukan manipulativ Daftar Pemilih sehingga dipastikan tindakan tersebut sangat menguntungkan dan menyebabkan kemenangan bagi pasangan calon nomor urut 2 dengan seslisih suara yang cukup besar sebab pemilih yang dimanipulativ dipastikan pula memilih pasangan calon nomor urut 2 ; b. Bahwa dipastikan adanya daftar pemilih manipulativ dengan berbagai bentuk antara lain : 1. DPT terdapat nama dan NIK ganda ; 2. DPT terdapat nama berbeda tetapi NIK sama ; 3. DPT terdapat nama ber KTP daerah lain ; 4. DPT yang tidak jelas lainnya ; 5. Orang yang meninggal dunia dimasukan dalam DPT ; Dan tersebar di seluruh wilayah Kab.Kepl. SITARO yang diperkirakan mencapai belasan bahkan sampai puluhan ribu sehingga DPT bermasalah tersebut adalah cacat hukum ; c. Bahwa prinsip dasar demokrasi dalam Pemilukada adalah apabila Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mendapat dukungan suara dari penduduk yang sah di daerah yang bersangkutan oleh karena itu sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan hukum jika DPT tidak sah dipergunakan dalam Pemilukada ; d. Bahwa oleh karena Pemilukada Kab.Kepl. SITARO hanya diikuti oleh dua pasangan Calon, dan dibuktikan dengan amburadulnya DPT yang dilakukan oleh oknum pejabat dan PNS Kab.Kepl. SITARO dan Termohon Intervensi II/Termohon yang sangat berpihak pada pasangan calon nomor urut 2, maka dapat dipastikan pula yang memanfaatkan akibat kacaunya DPT adalah para pendukung pasangan calon nomor urut 2 untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 ; B. Pelanggaran yang bersifat terstruktur dan massif - Berkaitan dengan tindakan Termohon Intervensi II yang berpihak dan memenangkan pasangan calon nomor urut 2. 9. Bahwa pada waktu usai tahapan penjelasan pemeriksaan kesehatan di RS. Prof Dr. Kandou, Ketua KPU Kab.Kepl SITARO Pricilya Bawole bersama dengan komisioner lainnya tanpa sepengetahuan pasangan Calon Drs. Winsulangi Salindeho-Drs. Piet Hein Kuera melakukan makan bersama Calon Bupati Toni Supit di RM. City Extra Kelurahan Malalayang Manado pada hari Jumat 04 April 2013, hal ini dapat dirasakan sebagai sebuah intervensi berlebihan yang dilakukan Bupati Kab.Kepl. SITARO Toni Supit oleh karena Suami dari Ketua KPU Kab.Kepl. SITARO yaitu Drs. Deni Kondoy adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab.Kepl. SITARO ; 10. Bahwa begitu pula dalam jadwal pelaksanaan kampanye dimana Termohon Intervensi II melaksanakan acara penyampaian visi misi pasangan calon pada hari kedua dan ini bertentangan dengan pasal 55 PP No. 6 Tahun2005 ; 11. Bahwa demikian juga menyangkut jadwal debat kandidat, dimana kesepakatan kedua pasangan calon nomor urut 1 dan 2 dilakukan di aula kadademahe namun secara sepihak Termohon Intervensi II memindahkan tempat debat kandidat di gedung DPRD Kab.Kepl. SITARO dengan alasan tempat tersebut lebih representative padahal pemindahan tempat tak lain adalah bentuk penekanan psikologis kepada pasangan calon nomor urut 1 karena mayoritas anggota DPRD SITARO adalah berasal dari PDIP yang mengusung Ketuanya Toni Supit sebagai Calon bupati berpasangan dengan Siska Salindeho yang juga adalah anggota DPRD SITARO dari PDIP dan Tema dalam acara debat tersebut dituliskan dalam spanduk yang didominasi layar merah, hal ini sangat berbeda dengan latar KPU yang didominasi warna orange ; 12. Bahwa dalam pelaksanaan cuti kampanye, Bupati Toni Supit telah mengusulkan 3 orang Pejabat sebagai Plt. Bupati masing-masing Drs Hans Kalangit, Drs Heri Lano dan Drs Deni Kondoy yang adalah suami dari Ketua KPU Kab.Kepl. SITARO ; - Berkaitan dengan keterlibatan aparat kepolisian yang memihak pasangan nomor urut 2 13. Bahwa pada masa tenang, Isteri Bupati Kab.Kepl. SITARO bernama Ny. Eva Supit Sasingen bersama dengan Kadispora Ny. S. Katiandago dan Ny. Nurla Yanis yang adalah isteri dari Asisten III tertangkap oleh Ormas Laskar Karangetang dalam mobil CRV yang dikemudikan oleh oknum anggota Polisi sedang membawa sejumlah barang setelah diperiksa berisi Kartu asuransi bernilai 30 juta dan 3 Juta yang depan dan belakangnya bergambar pasangan Calon nomor urut 2 Toni Supit-Siska Salindeho serta Caleg DPR RI PDIP Jemmy Mokolensang, SH namun berhasil meloloskan diri dengan bantuan oknum polisi lainnya bernama Ipda Baliung yang saat ini bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Siau Barat, beliau juga adalah mantan ajudan bupati Toni Supit ; 14. Bahwa pada masa tenang juga, Camat Siau Timur Erenst Takalamingan tertangkap sedang menurunkan 1 dos minuman keras merk King, 1 slop rokok sampurna dan 1 slop rokok gudang garam surya dari sebuah mobil Avansa hijau yang dikemudikannya bertuliskan Maju Banteng pada kaca depannya, di rumah lelaki bernama Hendra yang merupakan posko PDIP di desa moade yang diduga telah dibagi-bagikannya namun oleh aparat kepolisian dibiarkan bebas berkeliaran ; 15. Bahwa Bupati Kab.Kepl. SITARO juga memanfaatkan gereja terlibat dalam politik praktis dimana Ketua Jemaat desa Balirangen kedapatan membagikan uang Rp. 300.000,- kepada warganya untuk memilih pasangan nomor urut 2 ; 16. Bahwa keterlibatan aparat kepolisian semakin nampak memihak pada pasangan calon nomor urut 2 dimana pada malam hari dimasa kampanye mereka melakukan swiping begitu juga dimasa masa tenang, hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya Camat Siau Timur Erenst Takalamingan di kampung moade oleh warga setempat dan ketika Ormas Laskar Karangetang yang mendapat info warga langsung bergerak menuju kampung tersebut akan tetapi ditengah jalan dicegat oleh aparat kepolisian ; 17. Bahwa keberpihakan aparat kepolisian juga terlihat saat barang bukti yang ditangkap laskar karangetang yang berasal dari isteri bupati dibawah ke rumah Ketua tim pengarah pasangan SALERA Irjen.Pol. Purn Tomy Jacobus dimana setelah Panwaslu datang memeriksa semua barang bukti, selang beberapa waktu datang Kapolres Sangihe AKBP. Sumitro menuding pemilik rumah mengumpulkan orang-orang padahal reaksi orang-orang yang merupakan pendukung SALERA merupakan wujud spontanitas keingintahuan terhadap apa yang terjadi ; 18. Bahwa operasi swiping yang dilakukan petugas kepolisian dimalam hari pada masa tenang sangatlah berlebihan karena tujuannya untuk menghadang Laskar Karangetang yang bertujuan untuk mencegah tindakan pelanggaran pemilukada seperti bagi-bagi uang, sembako dan sebagainya sehingga akibatnya terjadi keluasan bagi pasangan calon nomor urut 2 memanfaatkan kesempatan melakukan aksi untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 ; 19. Bahwa operasi swiping petugas kepolisian pada masa tenang terasa sangat menyesakan karena mereka hanya melakukan operasi di jalanan sedangkan kedatangan kapal penumpang seperti turbo jet berwana merah yang dalam sehari sudah 2 kali bolak-balik manado-tagulandang-siau serta kapal penumpang Margareth, Kapal Veri Lokongbanua dan Lohoraung yang memuat ribuan penumpang yang tidak jelas, tidak diswiping oleh petugas kepolisian terbukti jumlah pemilih melampaui DPT ; 20. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis dan bukti-bukti yang cukup sebagaimana tersebut diatas, demi tegaknya hukum dan keadilan (to enforce the law and justice dan untuk memulihkan hak dan ketidakadilan serta kerugian yang dialami oleh setiap pemilih pada umumnya dan Pemohon Intervensi, Termohon Intervensi I maupun pendukung pasangan calon nomor urut 1 yang disebabkan oleh pelanggaran dan penyimpangan tersebut diatas serta melihat fakta hukum yangmana Termohon Intervensi II/Termohon selaku penyelenggara Pemilukada yang tidak bisa ditolelir lagi oleh karena konspirasi kejahatan politik dengan Termohon Intervensi III/Pihak Terkait , maka dengan ini pemohon Intervensi memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kiranya : 1. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kab.Kepl. SITARO di tingkat Kabupaten oleh KPU Kab.Kepl SITARO tertanggal 12 juni 2013 2. Keputusan KPU Kab.Kepl. SITARO Nomor : 21/Kpts/KPU-SITARO/2013 Tentang Penetapan dan Pengesahan jumlah Dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab.Kepl. SITARO Tahun 2013 3. Keputusan KPU Kab.Kepl. SITARO Nomor : 22/Kpts/KPU-SITARO/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2013 Dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ; 4. Mendiskualifikasikan pasangan calon nomor urut 2 dan menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang Pemilukada Kab.Kepl. SITARO karena bersama-sama dengan Termohon Intervensi II/Pemohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sisitimatis dan masif ; 5. Memerintahkan kepada KPU Kab.Kepl. SITARO (Termohon Intervensi II/Termohon) untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 atas nama Termohon Intervensi I yaitu Drs. Winsulangi Salindeho dan Drs. Piet Hein Kuera sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Kepl SITARO terpilih dalam Pemilukada Kab.Kepl. SITARO Tahun 2013 atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kab.Kepl. SITARO untuk melaksanakan Pemilukada ulang diseluruh wilayah Kab.Kepl. SITARO dengan menyusun kembal dari awal tahapan pelaksanaan Pilkada termasuk membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan mengingat masa jabatan 5 Komisioner KPU Kab.Kepl. SITARO nanti berakhir pada bulan oktober 2013 dengan pengawasan dan atau pengambil-alihan oleh KPU Propinsi tanpa mengikutsertakan lagi pasangan calon nomor urut 2 Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. Hormat Pemohon Intervensi. TOMMY KANSIL
                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                        :
                                                                                                                                          879
                                                                                                                                           
                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                          :
                                                                                                                                          879/PAN.MK/VI/2013
                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                          :
                                                                                                                                          pengujian undang undang : uu no 42 tahun 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN pasal 5 tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden point k yang menyatakan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan point O yang menyatakan berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun; karena tidak sesuai dengan undang undang dasar pasal 28C
                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                          :
                                                                                                                                            875
                                                                                                                                            09.57 WIB 
                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                            :
                                                                                                                                            875/PAN.MK/VI/2013
                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                            :
                                                                                                                                            Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan a.n. Drs. H. Suroso, M. Pd dan Darmaji oleh KPU Kab. Bondowoso
                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                            :
                                                                                                                                              871
                                                                                                                                              09.48 WIB 
                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                              :
                                                                                                                                              871/PAN.MK/VI/2013
                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                              :
                                                                                                                                              Perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah Kota Palembang Tahun 2013
                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                867
                                                                                                                                                09.55 WIB 
                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                867/PAN.MK/V/2013
                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                Pengujian Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                  858
                                                                                                                                                  15.36 WIB 
                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                  858/PAN.MK/V/2013
                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                  Judicial Review atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler pada Bab II Pasal 6 ayat 2
                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                    857
                                                                                                                                                    15.30 WIB 
                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                    857/PAN.MK/V/2013
                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                    Pembatalan Kebijakan Pemerintah tentang otonomi Perguruan Tinggi Negeri karena bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945
                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                      833
                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                      833/PAN.MK/IV/2013
                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                      PKPU NOMOR 13 Tahun 2013 Pasal 19 Hurup i Surat Pernyataan Penguduran Diri yang tidak dapat ditarik Kembali Nomor 4 ( Model.7)Menurut Hemat Kami PKPU yang dibuat Oleh Komisi Pemilihan Umum Sangat bertentangan dengan uu Pemilu Nomor 8 Tahun 2012
                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                        810
                                                                                                                                                        13.48 WIB 
                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                        810/PAN.MK/IV/2013
                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                        Permohonan Keberatan Terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 17/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 94/PHPU.D-X/2012, tanggal 26 Maret 2013, tanggal 01 April 2013
                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                          806
                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                          806/PAN.MK/IV/2013
                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                          Pengujian Materiil dan Formil Atas Amar Putusan MK No. 81/PUU-IX/2011 terkait UU No.15 Pasal 11 Huruf i dan Pasal 85 huruf i Terhadap UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) Serta Konsistensinya dengan Fakta Hukum di Masyarakat
                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                            800
                                                                                                                                                            13.30 WIB 
                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                            800/PAN.MK/III/2013
                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                            Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan ( Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4674)
                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                              776
                                                                                                                                                              13.09 WIB 
                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                              776/PAN.MK/II/2013
                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                              Permohonan Keberatan atas Berita Acara dan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kab. Lamandau
                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                773
                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                773/PAN.MK/II/2013
                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                Hak Ahli Waris atas Hibah Yang Disisihkan atau diambil selama 72 tahun oleh orang lain yang akhirnya Dengan izin ALLAH SWT terbungkar,selama tahun tersebut dalam kesusahan sampai akhir hayat Surat Hibah tersebut tidak pernah dilihat, yg pada akhirnya Surat hibah tersebut Terlihat oleh kami sebagai Anak, Cucu, kami sudah mengajak berdiskusi akan tetapi malah sebaliknya mereka yang sudutkan Hak kami sebagai ahli waris. kami tidak mempunyai Power untuk merebut hak kami dikarnakan Instansi-Instansi terkait menjadi Acuan Mereka, dan kami tersudutkan.. kepada siapa Lagi kami bisa mengadukan nasib hal kami selain ke Mahkamah Konstitusi.. Apakah orang miskin itu selalu kalah dan terselimuti oleh Hukum dikarnakan tidak ada uang untuk memperjuangkan Hak kami.. kami bermohon Atas nama Keluarga Miskin yang tidak mampu ini agar masalah yang kami perjuangkan Hak-Hak kami ini bisa dikembaikan kepada Kami.. semoga Allah SWT merahmati dan Memberikan Perlindungan Bagi Mahkamah Konstitusi RI yang mudah-mudahan dapat membantu keluarga Miskin ini untuk hak-haknya.. Wassalam...
                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                  775
                                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                  775/PAN.MK/II/2013
                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                  Mohon Keadilan..
                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                    772
                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                    772/PAN.MK/II/2013
                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                    1. Pelanggaran jadwal oleh KPUD yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan sesuai surat keputuasn KPU Lamandau no.14/kpts/kpu-kab.020-435874/ix/2012 point. 01. 2. tidak adanya kordinasi saat verifikasi kolektif yang perlu perbaikan dari KPUD kepada bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati dan pemberitahuan hanya 1 hari sebelum penetapan calon. dan jumlah yang seharusnya 5.163 suara hanya kurang 116 suara yang tidak sampai 2 persen suara dan dinyatakan , dianggap gugur sebagai calon tetap.khususnya dari calon independen 3. Pelanggaran Peraturan KPU No.09 Tahun 2012 pasal 89 Point. F
                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                      761
                                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                      761/PAN.MK/II/2013
                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                      perkara narkotika dalam pasal 122 dan 127 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika
                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                        755
                                                                                                                                                                        16.33 WIB 
                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                        755/PAN.MK/I/2013
                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                        Permohonan Keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas di Tingkat Kab. Kapuas, tanggal 26 Januari 2013 ( Model DB-KWK.KPU-PSU)
                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                          752
                                                                                                                                                                          12.53 WIB 
                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                          752/PAN.MK/I/2013
                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                          Pengujian Formil UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Propinsi Barat (LN Tahun 2008 Nomor 193, TLN 4940) dan Pengujian Materiil Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Propinsi Papua Barat
                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                            738
                                                                                                                                                                            13.23 WIB 
                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                            738/PAN.MK/I/2013
                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                            Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pesiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                              732
                                                                                                                                                                              12.59 WIB 
                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                              732/PAN.MK/XII/2012
                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                              Permohonan Sengketa pemilu Terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi
                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                733
                                                                                                                                                                                15.36 WIB 
                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                733/PAN.MK/XII/2012
                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                Permohonan pengujian materiil surat perdamaian antara saudara PB. Sitorus ( Philip Sitorus atau/dan Pemohon) dengan saudara Sofyan yang dituangkan di atas kertas segel pada tanggal 27 September 1995
                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                  730
                                                                                                                                                                                  11.59 WIB 
                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                  730/PAN.MK/XII/2012
                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                  Pengujian Terhadap Amar Putusan Pengadilan Yang Berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Untuk Ditetapkan Bahwa Amar Putusan Itu Bertentangan Dengan UUD 1945
                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                    727
                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                    727/PAN.MK/XII/2012
                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                    GUGATAN TINDAK PELANGGARAN DALAM PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2013 - 2018
                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                      716
                                                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                      716/PAN.MK/XII/2012
                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                      Pemilih Menggunakan hak pilih / undangan orang lain. Akibat dari penyusunan DPT yang tidak memenuhi azas akurasi coklit pada tiap individu di beberapa TPS, beberapa Desa dan bebrapa bagian besar Kecamatan. Sehingga data nama dalam DPT yg ada, banyak secara fisik orang tersebut tidak ada, tetapi secara nyata undangan atas nama ybs tersebut ada dalam kotak suara/undangan terpakai.Oleh karena hal terbut dimohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil pemungutan suara di beberapa TPS, beberapa Desa dan sebagian besar Kecamatan. untuk kemudian agar dilakukan pemilukada ULANG.
                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                        709
                                                                                                                                                                                        16.49 WIB 
                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                        709/PAN.MK/XI/2012
                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                        Pengajuan Permohonan Uji Materi Atas Pelaksaan PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 3 ayat (2) Sehubungan Dengan Keluarnya PP Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (2) huruf b dan SE MENPAN Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Terhadap Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                          692
                                                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                          692/PAN.MK/XI/2012
                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara warnet dijadikan objek pajak hiburan Pasal 5 huruf e Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan "Permainan Ketangkasan video game, play station, warnet sebesar 5% (lima persen);" Bertentangan dengan -Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan warnet tidak termaksud dalam hiburan -Pasal 42 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah warnet tidak termaksud dalam hiburan -Pasal 14 ayat (1) huruf c jo. Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, warung internet (“warnet”) termasuk ke dalam penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia. Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar kesepakatan usaha, menjual kembali jasa multimedia. Sedangkan, jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice over internet protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konferensi video dan jasa video hiburan.
                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                            674
                                                                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                            674/PAN.MK/X/2012
                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                            Daerah Pemilihan Luar Negeri dan Hak Memilih Calon Sendiri Bagi WNI Yang Tinggal di Luar Negeri.
                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                              672
                                                                                                                                                                                              14.05 WIB 
                                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                              672/PAN.MK/X/2012
                                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                              Permohonan Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                665
                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                665/PAN.MK/X/2012
                                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                Pengujian Peraturan Menteri PAN dan RB no.233 tahun 2012 terhadap pasal 27 ayat 1 dan 2 serta pasal 28D ayat 1 UUD 1945
                                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                  659
                                                                                                                                                                                                  13.10 WIB 
                                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                  659/PAN.MK/X/2012
                                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                  Permohonan Keberatan dalam Sengketa Perselisihan Pemilihan Umum Kota Padangsidempuan Tahun 2012 di Mahkamah Konstitusi terhadap Berita Acara Nomor:620/BA/VIII/2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Nomor:20/Kpts/KPU-Kota/002.434920/2012 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Walikota Padangsidimpuan Tahun 2012
                                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                    639
                                                                                                                                                                                                    11.57 WIB 
                                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                    639/PAN.MK/IX/2012
                                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                    Permohonan Pengujian UU RI tentang Eksekusi yang disusun oleh M. Harahab, S.H. 1. Bab 15 :A, B, C, E No. 1 dan 2. 2. UU RI tentang Perdata Pasal 1865 BAB Kesatu tentang Pembuktian dan BAB III tentang Hak Milik Pasal 20 ayat (1) adalah turun temurun yang terkuat dan terpenuh
                                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                      637
                                                                                                                                                                                                      10.00 WIB 
                                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                      637/PAN.MK/IX/2012
                                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                      Permohonan Pengujian Pokok-Pokok Dasar Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960
                                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                        635
                                                                                                                                                                                                         
                                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                        635/PAN.MK/IX/2012
                                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                        Undang-undang mengenai hukum dagang hutang-piutang saya menganggap tidak mencerminkan keadilan bagi yang benar, sekarang banyak "OKNUM" masyarakat yang memanfaatkan kelemahan undang-undang yang mengatur tentang hutang-piutang tersebut. "OKNUM-OKNUM" tersebut dengan sengaja memanfaatkan kelemahan hukum hutang-piutang tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Kami salah satunya distributor yang merasakan akibat kelemahan hukum hutang-piutang tersebut. Banyak piutang-piutang kami yang "MACET" dari pelanggan-pelanggan kami dan ironisnya mereka tidak bisa membayar hutang mereka terhadap kami bukan dikarenakan bangkrut atau pailit. Banyak dari mereka yang masih mempunyai usaha toko dengan stok dagangan yang banyak, punya mobil dan rumah yang bagus. Ketika masalah piutang tersebut kami ancam akan kami laporkan ke proses hukum, "OKNUM-OKNUM" tersebut bukannya takut tapi malah menantang silakan untuk diproseskan. Hal itu dikarenakan mereka para "OKNUM" sangat sadar bahwa masalah itu akan menjadi proses PERDATA bukan PIDANA. Dan kami juga sadar bahwa proses PERDATA akan membutuhkan waktu yang lama, dan kemungkinan besar hasilnya akan menguntungkan pihak tergugat dengan mencicil hutang mereka sesuai dengan kemampuan mereka atau "OKNUM-OKNUM" tersebut. Kalau hukum Itu ada untuk melindungi orang yang benar atau tidak bersalah.....kenapa saya sebagai orang yang mau menuntut hak saya, hukum tidak dapat melindungi saya. Di satu sisi saya membayar pajak yang lebih besar dari pada "OKNUM-OKNUM" tersebut, saya juga membuat lapangan pekerjaan lebih banyak dari pada "OKNUM-OKNUM" tersebut. Bagaimana perekonomian bisa berjalan dengan bagus apabila banyak "OKNUM-OKNUM" memanfaatkan kelemahan hukum hutang-piutang ini. Proses hutang-piutang ini juga terjadi bukan karena kami produsen memaksakan barang dagangan kami ke mereka. Tetapi mereka sendiri yang secara sadar memesan barang kepada kami. Dan kenapa waktu jatuh tempo pembayaran kami tidak dapat menagih hak kami. Kepada bapak-bapak terhormat yang berada di Makamah Konstitusi, bagaimana kalau kelemahan ini dikemudian hari dimanfaatkan oleh banyak orang? Bagaimana perekonomian di negara ini bisa berkembang dan maju? Kami selaku produsen sekarang menjadi was-was kalau mau menjual produk kami ke toko-toko. Kalau hal ini terjadi pasti akan berdampak di sektor perpajakan, yang merupakan penerimaan negara untuk membiayai dan membangun negara tercinta ini. Yang saya ingin tekankan disini jangan ada hukum perundang-undangan yang bisa membuat peluang kepada orang-orang yang sengaja memanfaatkan kelemahan tersebut mencari keuntungan dengan jalan haram. Lain halnya apabila orang tersebut memang secara dagang atau ekonomi mengalami kebangkrutan atau pailit tetapi itu pun harus disahkan oleh pihak pengadilan yang telah dinilai oleh pihak penilai independen. Para hakim Makamah Konstitusi yang terhormat, selain saya masih banyak orang-orang lain yang mengalami masalah seperti saya. Mereka karena putus asa banyak pula yang menggunakan jasa PREMAN menagih hutang-piutang tersebut. Ini salah satunya kenapa sekarang premanisme merajalela. Karena kami mau memproses secara benar menurut hukum yang berlaku sangat membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar. Lain halnya kalau masalah hutang-piutang ini bisa dibawa ke hukum PIDANA, saya yakin "OKNUM-OKNUM" tersebut akan berpikir seribu kali kalau mau dengan sengaja memesan barang dengan tujuan yang tidak benar atau sengaja tidak mau membayar hutan-hutang mereka. Saya sangat memohon para hakim ynag terhormat bisa mencarikan masalah ini, dan saya yakin ribuan masyarakat juga pernah mengalami masalah seperti saya ini.
                                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                          628
                                                                                                                                                                                                          15.16 WIB 
                                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                          628/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                          Permohonan Keberatan dalam Sengketa PHPUD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012 terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Puncak Jaya tertanggal 18 Agustus 2012
                                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                            624
                                                                                                                                                                                                            11.01 WIB 
                                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                            624/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                            Permohonan Keberatan dalam Sengketa PHPUD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012 terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilukada di Kabupaten Puncak Jaya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya tertanggal 12 Agustus 2012
                                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                              623
                                                                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                              623/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                              Permohonan Keberatan dalam Sengketa PHPUD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012 terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilukada di Kabupaten Puncak Jaya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya tertanggal 12 Agustus 2012
                                                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                619
                                                                                                                                                                                                                08.41 WIB 
                                                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                619/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                Permohonan/ Koreksi atas Undang-Undang Agraria No. 9 Tahun 1999
                                                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                  586
                                                                                                                                                                                                                  13.35 WIB  
                                                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                  586/PAN.MK/VII/2012
                                                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012
                                                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                    610
                                                                                                                                                                                                                    13.00WIB 
                                                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                    610/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                    Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Tahun 2012
                                                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                      613
                                                                                                                                                                                                                      15.28 WIB 
                                                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                      613/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                      Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2012
                                                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                        614
                                                                                                                                                                                                                        15.50 WIB 
                                                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                        614/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                        Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                          615
                                                                                                                                                                                                                          15.51 WIB 
                                                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                          615/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                          Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                            611
                                                                                                                                                                                                                            15.02 WIB 
                                                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                            611/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                            Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Kepulauan Yapen
                                                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                              612
                                                                                                                                                                                                                              15.00 WIB 
                                                                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                              612/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                              Permohonan Keberatan Terhadap Penetapan Calon Terpilih pada Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                609
                                                                                                                                                                                                                                11.00WIB 
                                                                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                609/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                Permohonan Keberatan Terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Tahun 2012
                                                                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                  608
                                                                                                                                                                                                                                  14.06 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                  608/PAN.MK/VIII/2012
                                                                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                  Permohonan Pembatalan Terhadap Hasil Perhitungan Suara Pemilukada Kepulauan Yapen Tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                    607
                                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                    607/PAN.MK/VII/2012
                                                                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                    Pembatasan hak pemilih pemula 17 tahun dan atau sudah menikah, pemilukada dki jakarta putaran kedua tanggal 20 september 2012 dengan batasan hak pilih pemula yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah per tanggal 11 juli 2012, ini sangat bertentangan dengan hak seorang pemilih pemula 17 tahun dan atau sudah menikah sampai dengan tanggal 20 september 2012 yang tidak mempunyai hak pilihnya, mereka yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah pada tanggal 12 juli 2012 sampai 20 september 2012 tidak memilik hak pilih, ini yang cacat hukum dan perlunya pengujian undang undang formil dan materil. seharusnya hak pilih pemula dari tanggal 12 juli 2012 sampai 20 september 2012 pihak pengelenggara pemilukada dki jakarta putaran kedua memberikan " identitas kartu pemilih dan undangan pemilih" dengan sah otomatis sebagai pemilih kepada mereka walaupun belum memegang identitas kartu tanda penduduk dki jakarta
                                                                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                      591
                                                                                                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                      591/PAN.MK/VII/2012
                                                                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                      Pengujian pasal 11,UU No.29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI terhadap pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 tahun 2004 dan Pasal 107 ayat (1) dan (2),pasal 233 ayat (2) dan pasal 239a UU No.12 tahun 2008
                                                                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                        583
                                                                                                                                                                                                                                         
                                                                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                        583/PAN.MK/VII/2012
                                                                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                        Indikasi Kecurangan Pemilukada Kabupaten HSU Kalimantan Selatan tanggal 25 Juni 2012
                                                                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                          560
                                                                                                                                                                                                                                          13.30 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                          560/PAN.MK/VI/2012
                                                                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                          Permohonan Pembatalan Pemilukada Kab. Maluku Tengah Tahun 2012 - 2017
                                                                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                            562
                                                                                                                                                                                                                                            16.00 Wib 
                                                                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                            562/PAN.MK/VI/2012
                                                                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                            Keberatan Pemohon terhadap Putusan MK No perkara 36/PHPU.D-X/2012 tanggal 4 Juni 2012 berkaitan dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kab. Gayo Lues Tahun 2012 yang telah diajukan tgl 7 Mei 2012
                                                                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                              559
                                                                                                                                                                                                                                              14.30 Wib 
                                                                                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                              559/PAN.MK/VI/2012
                                                                                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                              Perselisihan Pemilukada sehubungan atas permohonan keberatan terhadap KPU Kab. Dogiyai
                                                                                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                558
                                                                                                                                                                                                                                                15.55 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                558/PAN.MK/VI/2012
                                                                                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                Permohonan Penetapan Akhir Mahkamah Konstitusi RI Terhadap Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                  556
                                                                                                                                                                                                                                                  13.25 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                  556/PAN.MK/V/2012
                                                                                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                  Permohonan Uji Materi Undang-Undang Dalam Perkara Nomor : 124/Pdt.G/2010/PN.Mlg Jo. Perkara : 51/Pdt/2012/PT.Sby
                                                                                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                    549
                                                                                                                                                                                                                                                    15.25 WIb 
                                                                                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                    549/PAN.MK/V/2012
                                                                                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton
                                                                                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                      546
                                                                                                                                                                                                                                                      13.30 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                      546/PAN.MK/V/2012
                                                                                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                      Permohonan Keberatan Atas Keputusan No.33/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/2012 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangn Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Buton Tanggal 19 mei 2012 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 Tanggal 20 september 2011 Junctis Penetapan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2012 Tanggal 26 maret 2012
                                                                                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                        547
                                                                                                                                                                                                                                                        14.00 Wib 
                                                                                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                        547/PAN.MK/V/2012
                                                                                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                        Permohonan Keberatan dalam Sengketa Pemilukada PSU Kab. Buton Tahun 2012
                                                                                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                          548
                                                                                                                                                                                                                                                          13.55 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                          548/PAN.MK/V/2012
                                                                                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                          Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton (PSU)
                                                                                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                            542
                                                                                                                                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                            542/PAN.MK/V/2012
                                                                                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                            Bahwa Pemohon keberatan dengan Surat Keputusan KPUD Buton Nomor :31/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/IV/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Periode 2011-2016 dan keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012 Kabupaten Buton
                                                                                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                              540
                                                                                                                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                              540/PAN.MK/V/2012
                                                                                                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                              SK pentepan KPUD Buton tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton periode 2011 - 2016, dimana KPUD Buton dalam melakukan verifikasi secara adminitrasi dan faktual sebagaimana diamanatkan dalam putusan MKRI dalam PHPU Nomor 91-92 pilkada Kabupaten Buton, KPUD Buton tidak melaksanakan ferivikasi faktual dan adiministrasi baik terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buton ( Penggugat)maupun verikasi administrasi dan faktual secara benar terhadap dukungan partai calon yang bersangkutan yaitu pada dukungan partai PPI dan Gerindra, oleh KPUD Buton telah berani mengalihkan dukungan partai penggugat kepada calon lain dengan tidak melakukan terlebih dahulu ferivikasi administrasi dan faktual sehingga KPUD Buton secara sitematis,terstruktur dan masif telah menguntungkan calon lain dan menghilangkan hak kontitusi pengugatdalam PSU pilkada Kab. Buton .
                                                                                                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                538
                                                                                                                                                                                                                                                                09.00 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                538/PAN.MK/V/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
                                                                                                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                  536
                                                                                                                                                                                                                                                                  15.20 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                  536/PAN.MK/V/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                  Permohonan Pengujian Norma Hukum Pasal 7 ayat 6A UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 TAhun 2011 tentang ANggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 terhadap UUD 1945 khususnya Pasal 33
                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                    534
                                                                                                                                                                                                                                                                    10.10 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                    534/PAN.MK/V/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                    Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton
                                                                                                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                      528
                                                                                                                                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                      528/PAN.MK/V/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                      sengketa tanah SHM 495 hasil penggandaan atau pemalsuan yang dimiliki oleh PT Surya Graha Prima yang di sah kan oleh BPN tiga raksa
                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                        524
                                                                                                                                                                                                                                                                        11.05 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                        524/PAN.MK/IV/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                        Pengaduan Sengketa Pemilukada Kabupaten Dogiyai
                                                                                                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                          523
                                                                                                                                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                          523/PAN.MK/IV/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlakuan tidak adil Peraturan Menpan No 14 th 2009,psl 28 dan peraturan bersama Kepala LAN dan Kepala BKN No 01 tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                            520
                                                                                                                                                                                                                                                                            13.30 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                            520/PAN.MK/IV/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                            Permohonan Penetapan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Batuan dan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 3 Tahun 2011 tentang Harga Standar Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
                                                                                                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                              494
                                                                                                                                                                                                                                                                              16.25 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                              494/PAN.MK/IV/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                              Permohonan Keberatan Berita Acara No. 08/BA/KPU-DGY/IV/2012, tentang Pleno Perhitungan Perolehan Suara dari Masing-masing Kandidat di tingkat KPU Pemilihan Ulang Kabupaten Dogiyai Pada 8 ( delapan) kampung di Distrik Piyaiye Tahun 2012
                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                492
                                                                                                                                                                                                                                                                                16.47 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                492/PAN.MK/IV/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                Permohonan Keberatan Atas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kabupaten Dogiyai dalam Pemilukada Ulang Kabupaten Dogiyai Tahun 2012
                                                                                                                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                  488
                                                                                                                                                                                                                                                                                  15.50 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                  488/PAN.MK/IV/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                  Permohonan Uji Materil dan Formil Pasal 7 ayat (6) dan (6a) Undang-Undang RI No Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 22 Tahun 201,1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945 dan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 201-1- tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                    487
                                                                                                                                                                                                                                                                                    12. 45 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                    487/PAN.MK/IV/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pengujian Undang-Undang Nomor Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara- Perubahan 2012 Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                      489
                                                                                                                                                                                                                                                                                      17.15 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                      489/PAN.MK/IV/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (6) dan (6a) Undang-Undang RI No Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                        486
                                                                                                                                                                                                                                                                                         
                                                                                                                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                        486/PAN.MK/III/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                        Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 608/Kpts/KIP-NR/2011 Tanggal 31 Desember 2011 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Nagan Raya, Berita Acara Nomor 605/BA/KIP-NR/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Nagan Raya, dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 607/BA/KIP-NR/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya
                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                          443
                                                                                                                                                                                                                                                                                          13.25 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                          443/PAN.MK/I/2012
                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                          Permohonan Keberatan Terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Independen Pemilihan Aceh Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Walikota Dalam Provinsi Aceh
                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                            435
                                                                                                                                                                                                                                                                                            10.50 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                            435/PAN.MK/XII/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Permohonan Keberatan atas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                              437
                                                                                                                                                                                                                                                                                              14.30 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                              437/PAN.MK/XII/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pengajuan Keberatan dan Pengaduan Atas Verifikasi Dukungan Perseorangan oleh KPU Babar dan Prov. Kepulauan Babel
                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                421
                                                                                                                                                                                                                                                                                                13.00 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                421/PAN.MK/XII/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                Permohonan Uji Materil Keputusan Menteri Keuangan RI No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993
                                                                                                                                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  401
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  15.00 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  401/PAN.MK/XI/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Permohonan intervensi dalam perkara gugatan Kepada KPU Provinsi Banten yang diajukan oleh pasangan Calon Wahidin Halim- Irna Narulita dan Pasangan Calon Jazuli Juwaeni-Muzaki
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    398
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    398/PAN.MK/XI/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    saya sebagai pelajar ingin megajukan tentang pengujian UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. tidak dipakai oleh pemerintah, buktinya kekayaan alam indonesia banyak yang di kuasai oleh asing, tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 yang seharusnya kekayaan alam indonesia berupa tambang dan yang lainnya harus di kuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kesejahtraan rakyat. saya mohon pesan saya ini bisa didengar demi memajukan negeri ini. dan semoga memikarkan generasi yang akan datang yaitu kami pemuda dan pelajar, masa hanya ditinggalkan hutang saja, lalu hutang itu mau dibayar pake apa kalo sumber daya alam sudah habis. mohon maaf bila kata-kata tidak sempurna.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      394
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      394/PAN.MK/XI/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Gugatan atas Keputusan KIP Simeulue Aceh atas tidak menuruti Keputusan Perundangan yang berlaku.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        389
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        389/PAN.MK/X/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        kewenangan KPU Propinsi Sulawesi Barat mengesahkan hasil Pemilukada propinsi sulawesi barat yang dilaksanakan pada hari senin 10 oktober 2011, yang patut diduga melanggar undang-undang. atau dengan kata lain, panitia pemilhan kecamatan, panitia pemungutan suara dan KPPS serta panitia pengawas pemilihan umum kabupaten, kecamatan dan lapangan cacat hukum, karena panitia tersebut dibentuk dan dilantik 2 (dua) bulan menjelang pemungutan suara.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          383
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          383/PAN.MK/X/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          uu intelijen berpotensi melanggar HAM
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            379
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            14.15 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            379/PAN.MK/X/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Permohonan Perselisihan Pemilukada Provinsi Papua Barat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              364
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              16.25 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              364/PAN.MK/X/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Permohonan Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 19/Kpts/KPU-KY/VIII/2011 Tentang Verifikasi Administrasi dan Faktual Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                351
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                351/PAN.MK/IX/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Pengajuan uji materill terhadap peraturan-peraturan UU dan semua turunan peraturan dibawahnya (all/semesta) yaitu : UU, PP,Keppress, Permen, Kepmen, Perda, Pergub, Kepda, dst; terutama aturan yang menyangkut kepentingan dan pelayanan publik, masih banyak yang bersifat feodalistis dan membebani serta merugikan hak konstitusi warga negara seperti : pengurusan izin-izin, pembuatan data kependudukan dan turunannya (KTP, SIM, Paspor, dll), permohonan pembuatan tempat tinggal/bangunan dalam rangka memperbaiki hidup yang lebih layak tetapi dipersulit (adanya aturan IMB yang sangat tidak jelas isinya dan pelaksanaan aktual di lapangannya yang dipersulit), dll; dengan tidak menyebutkan secara eksplisit dan jelas standar layanan minimal yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh aparatur penyelenggara negaranya itu sendiri, Tapi ironisnya peraturan-peraturan tersebut dijalankan dan lebih banyak berisi tentang ancaman, larangan, dan sanksi terhadap warga Negara dan dengan kejinya dianggap sah berlaku, ditengah minimnya kondisi-kondisi atau prasyarat bagi dapat berlansungnya peraturan tersebut yang masih sangat tidak memadai atau dibuat sesulit mungkin untuk bisa diurus oleh masyarakat. Dampaknya penyelenggaraan atau pelaksanaan dari peraturan tersebut menjadi ladang empuk bagi aparat-aparat oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari ketidak-jelasan, kesimpang-siuran pengertian2x aturan yang bisa ditentukan secara sepihak oleh aparat yang merasa berwenang, dengan mempersulit, memeras baik itu secara langsung maupun tidak langsung, memperlama; membuatnya menjadi terkatung-katung, dan hasilnya adalah semakin tidak adanya kepastian hokum, dan pada akhirnya merugikan masyarakat atau warga negara baik itu secara keseluruhan maupun secara individu. Maka dari itu saya dengan hak konstitusi yang dimiliki mengajukan keberatan atas tidak tercantumnya kewajiban aparatur negara secara jelas dalam pasal-pasal peraturan-peraturan yang telah diterbitkan dimana seharusnya disebutkan juga dengan jelas kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat, serta kondisi-kondisi yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh aparatur Negara dalam setiap peraturan tersebut sebelum dapat ditetapkan dan dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut dengan menambah pasal "Jika kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh aparatur negara dalam peraturan ini belum dapat terpenuhi (termasuk dan tidak terbatas pada : sarana, dan prasarana, standar-standar pelayanan minimal yang jelas, adil, dan spesifik, sanksi bagi aparat jika tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi tersebut, dll), maka peraturan ini belum dapat dilaksanakan dan tidak wajib untuk diikuti oleh warga negara". klausul ini harus tercantum dalam setiap pasal dari peraturan2x yang akan diundangkan. Karena jika tidak ada klausul tersebut maka peraturan2x tsb berpotensi menjadi alat penyalah-gunaan kekuasaan dan wewenang oleh oknum-oknum aparat, mulai dari birokrasi maupun aparat negara lainnya. Atas nama keadilan universal, Tuhan YME, UUD’45 dan Pembukaannya, serta Pancasila, dengan ini mengajukan permohonan untuk menguji kembali semua peraturan-peraturan per-Undang-undangan tersebut termasuk sampai dengan turunannya di tingkat peraturan-peraturan daerah (Perda- perda) secara total yang masih tidak menyebutkan aspek kewajiban dari Negara tadi dalam pasal peraturannya, berpotensi telah dan akan terus menghambat, membebani, mempersulit, serta merugikan hak konstitusi warga negara secara terus menerus dan sistemik yang harusnya lebih dilindungi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, ketimbang penetapan dan penegakan semua peraturan-peraturan tersebut yang menyangkut pelayanan kepentingan publik, maka dengan tegas dan selayaknya harus dibatalkan demi hokum atau ditangguhkan dan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya syarat sarana dan prasarana serta standar pelayanan minimal yang jelas dan diatur dengan ketat tadi guna menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjadi alat pemerasan dalam berbagi bentuk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab untuk mengeksploitasi masyarakat secara keseluruhan maupun warga negara secara individu yang harus dilindungi oleh Negara sebagai rakyat yang merdeka. Demikian permohonan ini saya ajukan kepada Mahkamah Konstitusi demi tegaknya hak konstitusi warga negara Republik Indonesia, agar dapat diputuskan dan menjadi tonggak tegaknya keadilan bagi masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  344
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  14.39 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  344/PAN.MK/IX/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Permohonan Keberatan Terhadap Proses Penjaringan dan Penyaringan serta Pemilihan Wakil Kepala Daerah Pengganti Antar Waktu Kabupaten Brebes Tahun 2011-2012
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    343
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    343/PAN.MK/VIII/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    UU 22/2009 Pasal 112 (3) menyebutkan larangan belok kiri bisa dikecualikan dengan rambu walau APIL mengisyaratkan untuk berhenti. Pasal 103 (1) menyebutkan APIL lebih tinggi kedudukannya dari rambu. Jika mengacu pada Pasal 103 (1) semestinya rambu tidak dapat membenarkan belok ke kiri dimana ada APIL yang menyisyaratkan untuk berhenti. Pasal 112 (3) ini di lapangan merupakan pasal bermasalah, karena minimnya sosialisasi ke masyarakat dan minimnya pengetahuan aparat sehingga berpotensi menyebabkan timbulnya konflik antara sesama pengguna jalan atau dengan aparat dalam penindakan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      332
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      10.00 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      332/PAN.MK/VIII/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Permohonan Mendapatkan Keadilan Pembayaran 6 (enam) buah Surat Pinjaman Republik Indonesia 1950 aan toonder @Rp.100,-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        330
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        13.11 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        330/PAN.MK/VIII/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pengujian UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          299
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          15.55 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          299/PAN.MK/VI/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kab. Tebo
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            236
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            16.15 wib 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            236/PAN.MK/III/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              232
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              14.53 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              232/PAN.MK/III/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                219
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                10.55 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                219/PAN.MK/III/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Permohonan Menakomodir Pasangan Yulius Mambai SE dan Petrus P. Ely, S.H
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  209
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  14.15 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  209/PAN.MK/II/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Permohonan Fatwa untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 124/PUU-VII/2009
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    213
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    213/PAN.MK/II/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan KPU Kab. Karo
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      206
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      13.30 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      206/PAN.MK/II/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Rakyat Cianjur Menggugat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        198
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        14.30 WIB  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        198/PAN.MK/II/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Permohonan Keberatan Atas Keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor : 104.5/KPU KONUT/I/2011 Tentang Pengesahan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang yang diperoleh Setiap Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil BUpati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2011 Tanggal 28 Januari 2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          186
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          11.40 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          186/PAN.MK/I/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Permohonan Penyelesaian Masalah Hukum Perburuhan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            187
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            11.50 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            187/PAN.MK/I/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Permohonon hubungan industrial
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              177
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              12.26 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              177/PAN.MK/I/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Permohonan Keadilan terhadap pembagian harta warisan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                171
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                15.38 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                171/PAN.MK/I/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  162
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  11.45 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  162/PAN.MK/I/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Mohon Keadilan dan Uji Materil atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Antara Klien kami (penggugat) dengan PT Blue Bird Taxi (tergugat)yang terdaftar dalam register perkara no. 327/PHI.G/PN/2008/PN.JKT.PST tanggal 27 September 2008
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    161
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    14. 30 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    161/PAN.MK/I/2011
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Permohonan Keberatan Atas Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      158
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      15.20 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      158/PAN.MK/XII/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Permohonan Pembatalan Hasil Verifikasi Akhir Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Tahun Tahun 2010 No. 339/KPU-KK/iX/2010, Tanggal 2 September 2010, yang dikeluarkan oleh KPU Kab. Karo yang mencoret/tidak memenuhi syarat dr. Robert Valentino Tarigan, S.Pd dan Ir. Saymanrantha Raja Bana Purba selaku bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Karo dalam Pemilukada 2010.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        157
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        13.30 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        157/PAN.MK/XII/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 33 ayat 6 dan Pasal 43 ayat 7
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          150
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          09.25 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          150/PAN.MK/XII/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Permohonan Perselisihan Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            144
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            15.30 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            144/PAN.MK/XII/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Permohonan Perselisihan Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              143
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              17.00 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              143/PAN.MK/XII/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Permohonan Perselisihan Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                142
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                15.55 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                142/PAN.MK/XII/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Permohonan Perselisihan Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  107
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  15.20 WIB 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  107/PAN.MK/XI/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Permohonan Keberatan atas Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    67
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    13.00  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    67/PAN.MK/X/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fak-Fak
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      65
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      13.23  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      65/PAN.MK/X/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        64
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        13.23 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        64/PAN.MK/X/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten FakFak
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          42
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          11.15 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          42/PAN.MK/IX/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            35
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            14.59 Wib 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            No. Tanda Terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            35/PAN.MK/IX/2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pokok Perkara
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2010
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            :