Di Jawaban Pada Tanggal : 12-08-2021
Salam Konstitusi,
Jika yang saudara maksud penjadwalan sidang pertama perkara perselisihan hasil pilkada, maka sesuai Pasal 36 PMK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata cara Beracara Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK. Adapun pemberitahuan sidang pertama kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu Kab/Kota paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan dicatat dalam e-BPRK. Sedangkan pemberitahuan sidang pertama kepada calon Pihak Terkait paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang.
Jika dalam perkara pengujian undang-undang, sesuai Pasal 35 PMK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang , hari sidang pertama dilaksanakan 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK. Adapun Mahkamah menyampaikan surat panggilan sidang pertama kepada Pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum sidang pertama dilaksanakan.
Saudara dapat selalu memantaunya pemberitahuan dan perkembangan jadwal sidang tersebut pada email dan nomor WA/telfon aktif yang terdaftar saat melakukan pendaftaran permohonan. selain itu, saudara dapat juga memantaunya melalui website www.mkri.id.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu. Terima Kasih.