Laporan Ke Dewan Etik
 

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014, tata cara pelaporan kepada Dewan Etik sebagai berikut:

  1. Laporan adalah laporan dari perseorangan, kelompok orang, lembaga atau organisasi mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, baik terkair dengan proses penanganan perkara konstitusi maupun di luar penanganan perkara konstitusi
  2. Laporan terkait dengan penanganan perkara konstitusi disampaikan ke Dewan Etik paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah putusan perkara a quo diucapkan dan Hakim Terlapor masih aktif sebagai Hakim Konstitusi
  3. Laporan yang tidak terkait dengan perkara konstitutsi dapat dilakukan sewaktu-waktu selama Hakim Terlapor masih aktif sebagai Hakim Konstitusi
  4. Laporan sebagaimana akan diproses dalam Rapat Pemeriksaan oleh Dewan Etik apabila:
    1. dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang benar dan baik;
    2. mencantumkan identitas Pelapor berdasarkan lampiran identitas diri yang sah;
    3. mencantumkan secara jelas identitas Hakim Terlapor;
    4. memuat uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Terlapor; dan
    5. petitum tidak meminta Dewan Etik untuk menganulir putusan Mahkamah.

  5. * Unduh Peraturan Dewan Etik
Form Laporan ke Dewan Etik