Jum'at, 24 Maret 2023
English
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
Lembaga Negara
Pengawal Konstitusi
Beranda
Peradilan
Hakim
Perkara
Peraturan
Administrasi Umum
Unit Kerja
Beranda
Peradilan
Hakim
Perkara
Peraturan
Administrasi Umum
Unit Kerja
Peradilan
Sejarah dan Perkembangan
Visi dan Misi
Kedudukan dan Kewenangan
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Sumpah dan Janji Hakim
Emblem, Hymne dan Mars
Lokasi
Dewan Etik
Profil Dewan Etik
Peraturan Dewan Etik
Keputusan Dewan Etik
Majelis Kehormatan MK
Profil MKMK
Peraturan MKMK
Keputusan MKMK
Kode Etik (SAPTA KARSA HUTAMA)
Pengumuman Dewan Etik
Beranda
>
Administrasi Umum
>
Laporan Ke Dewan Etik
Laporan Ke Dewan Etik
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014, tata cara pelaporan kepada Dewan Etik sebagai berikut:
Laporan adalah laporan dari perseorangan, kelompok orang, lembaga atau organisasi mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, baik terkair dengan proses penanganan perkara konstitusi maupun di luar penanganan perkara konstitusi
Laporan terkait dengan penanganan perkara konstitusi disampaikan ke Dewan Etik paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah putusan perkara a quo diucapkan dan Hakim Terlapor masih aktif sebagai Hakim Konstitusi
Laporan yang tidak terkait dengan perkara konstitutsi dapat dilakukan sewaktu-waktu selama Hakim Terlapor masih aktif sebagai Hakim Konstitusi
Laporan sebagaimana akan diproses dalam Rapat Pemeriksaan oleh Dewan Etik apabila:
dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang benar dan baik;
mencantumkan identitas Pelapor berdasarkan lampiran identitas diri yang sah;
mencantumkan secara jelas identitas Hakim Terlapor;
memuat uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Terlapor; dan
petitum tidak meminta Dewan Etik untuk menganulir putusan Mahkamah.
* Unduh Peraturan Dewan Etik
Form Laporan ke Dewan Etik
Nama:
Nama harus diisi
Alamat:
Alamat harus diisi
Profesi/Pekerjaan:
Profesi harus diisi
Jenis Kelamin:
Laki-Laki
Perempuan
Telepon / HP:
Telepon harus diisi
Email:
Email harus diisi
Isi Laporan:
Laporan harus diisi
Nomer KTP:
Nomer KTP harus diisi
No KTP minimal 16 karakter.
File KTP:
ktp harus diisi
File Laporan:
Kode Keamanan:
Kode salah..!