Nomor Perkara
:
20/PUU-XVII/2019
Pokok Perkara
:
"Pengujian UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
[Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1) frasa ""paling lambat 30 (tiga puluh) hari, Pasal 350 ayat (2) frasa ""menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia"", Pasal 383 ayat (2) frasa ""hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara""]"
Pemohon
:
"Pemohon :
1. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) ;
2. Hadar Nafis Gumay;
3. Feri Amsari, dkk
Kuasa Pemohon:
Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dkk"
Acara Sidang
:
"Mendengarkan Keterangan DPR, Presiden, dan Pihak Terkait [Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu]
(III)"