Nomor Perkara
:
13/PUU-XVII/2019
Pokok Perkara
:
"Pengujian UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
[Pasal 1 angka 11, Pasal 6 huruf b, Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 58 ayat (3), Pasal 94 ayat (1), Pasal 96 ayat (2), Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 131 huruf f, Pasal 6, Pasal 97, Pasal 58 ayat (2), Pasal 137 ];
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
[Pasal 1 angka 10, Pasal 41 ayat (2), ayat (3)];
UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
[Pasal 11 ayat (1)];
UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen
[ Pasal 1 angka 6, Pasal 15 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (3)];
UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
[Pasal 13, Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (2)];
UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
[Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (2)];
dan
UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
[Pasal 15 ayat (2) ]"
Pemohon
:
"Pemohon :
Rochmadi Sularsono"
Acara Sidang
:
"Pengucapan
Putusan"