Nomor Perkara
:
4/PUU-XVII/2019
Pokok Perkara
:
"Pengujian UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
[Penjelasan Pasal 2 ayat (2) frasa “nasional' setelah frasa “bencana alam”]"
Pemohon
:
"Pemohon :
1. Jupri,
2. Ade Putri Lestari, dan
3. Oktav Dila Livia
Kuasa Pemohon:
Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H., dan Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H."
Acara Sidang
:
"Pengucapan
Putusan"