Kamis 24 Juni 2021, 13:30 WIB
“ditunda
Keterangan:
|
2021-06-24 13:30 |
0 |
25/PUU-XIX/2021 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 |
1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman (selaku Koordinator) dan Komaryono (selaku Deputi);
2. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (selaku Ketua) dan Kurniawan Adi Nugroho (selaku Wakil Ketua);
3. Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), yang diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian (selaku Ketua) dan Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian (selaku Sekretaris). |
- |
Pemeriksaan Pendahuluan (I) |
Tempat: Gd. MKRI 1 Lantai 2
Tracking Perkara:
Tracking
|