Meski sudah diberi waktu untuk melakukan perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014, Partai Golkar nyatakan masih banyak yang mengalami kekeliruan. Hal itu diakui kuasa hukum Partai Golkar Samsul Huda pada sidang yang digelar Senin (26/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
Samsul mengaku sudah memperbaiki permohonan sesuai saran hakim pada sidang pendahuluan. Meski begitu, ia mengaku bahwa permohonan partainya masih diwarnai kekeliruan akibat human error. “Semua nasihat sudah kami lakukan, namun masih saja ada human error. Padahal sudah kami tata rapi. Selama waktu 24 jam kami sudah jumpalitan, tapi ternyata ketika sedang disalin banyak yang tertukar. Tapi kami bawakan versi terbarunya. Di sini tidak ada penambahan atau pengurangan. Hanya merapikan halaman yang tertukar,” jelas Samsul.
Menanggapi penjelasan Samsul, Hamdan meminta agar versi terbaru permohonan Partai Golkar tersebut segera dimasukkan ke Kepaniteraan MK. “Masukkan saja ke kepaniteraan. Nanti kita cek,” tukas Hamdan.
Sebelumnya, Partai Golkar telah memasukkan permohonan PHPU Legislatif 2014 yang teregistrasi dengan nomor perkara 03-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014. Partai Golkar menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Partai yang pada Pemilu Legislatif lalu memperoleh suara terbanyak kedua ini pada intinya menggugat hasil Pemilu di 26 Provinsi dengan total jumlah dapil yang dipermasalahkan sebanyak 131 dapil. Dari seluruh dapil yang dipermasalahkan tercatat 10 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR dan 16 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR.
Dalam permohonannya, Partai Golkar menganggap telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Penyelenggaraan Pemilu lalu, khususnya pada wilayah-wilayah yang digugat dinilai sarat dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara Partai Golkar. Pelanggaran itu antara lain berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara sah.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Partai Golkar meminta Mahkamah untuk menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan. (Yusti Nurul Agustin/mh)