Kurang dari dua belas jam, tepatnya pada pukul 23:51 hari ini (12/5), Mahkamah Konstitusi akan menutup pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014. Menanggapi masih sangat sedikitnya permohonan yang masuk ke MK, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menilai para partai politik peserta Pemilu yang ingin mengajukan gugatan masih mempersiapkan berkas permohonannya. Untuk itu, Janedjri kembali menjelaskan syarat pengajuan permohonan PHPU secara singkat.
“Saya melihat sampai dengan pagi ini baru ada dua permohonan yang diajukan karena peserta Pemilu butuh waktu untuk mempersiapkan berkas permohonan dan menyusun alat bukti. Pasalnya, dalam mengajukan permohonan ke MK berkas permohonan harus dilampiri dengan alat bukti. Menurut saya ini alasan mengapa sampai pagi ini peserta Pemilu belum mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ujar Janedjri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/5).
Masalah yang muncul, menurut Janedjri, bukan masalah jadwal atau jangka waktu pengajuan permohonan karena MK sudah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh peserta Pemilu, baik parpol maupun perseorangan calon anggota DPD, bahwa pembukaan permohonan hasil pemilu legislatif dimulai saat KPU menetapkan perolehan suara nasional, yaitu pada Jumat (9/5) pukul 23:51 sampai 3x24 jam setelah itu.
“Ini mengacu pada pengalaman 2009, memang peserta Pemilu itu baru mengajukan permohonan PHPU ke MK menjelang akhir waktu pengajuan permohonan. Sehingga pada tahun ini, saya memperkirakan bahwa puncak pengajuan permohonan mulai siang ini sampai menjelang jam 23.51 malam nanti,” imbuhnya.
Sehingga, Janedjri kembali menjelaskan siapa yang berhak mengajukan permohonan PHPU di MK dan apa yang harus dipersiapkan. Pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing menjadi pemohon dalam PHPU adalah parpol peserta Pemilu, parpol lokal aceh, dan perseorangan calon anggota DPD. Yang baru diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2014 adalah perseorangan caleg dalam satu parpol di dapil yang sama, diberi legal standing untuk mengajukan permohonan perseorangan caleg, akan tetapi terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
“Perlu dipahami bahwa perseorangan caleg dalam satu parpol di dapil yang sama, meskipun diberi legal standing, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari DPP yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP parpol yang bersangkutan. Satu lagi, permohonan caleg perseorangan harus diajukan oleh DPP parpol, bukan pribadi perseorangan caleg. Kecuali calon anggota DPD yang memang perseorangan,” jelasnya.
Terkait berkas yang perlu dipersiapkan, permohonan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia. Permohonan harus menjelaskan tentang penghitungan suara menurut menurut KPU sebagai termohon dan penghitungan suara menurut Pemohon, serta dilampiri dengan alat bukti. Apabila alat bukti tersebut dalam bentuk surat/tulisan, maka permohonan itu harus disiapkan sebanyak 12 rangkap. Satu rangkap diberi materai dan digandakan sebanyak 11 rangkap. “Itu harus diajukan oleh DPP parpol, baik ketum maupun sekjen. Apabila dikuasakan, permohonan parpol yang bersangkutan harus disertai dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh ketum/sekjen parpol dan ditandatangani oleh yang diberi kuasa,” imbuhnya.
MK sendiri sudah sangat siap dengan potensi membludaknya pendaftaran permohonan sengketa di MK menjelang akhir penutupan pendaftaran. Sejak KPU menetapkan perolehan suara nasional, pegawai MK siap siaga 24 jam untuk menerima permohonan. Hingga berita ini diturunkan, MK telah menerima dua permohonan, yaitu dari calon anggota DPD dapil Jawa Timur Dwi Astutik dan partai lokal Aceh Partai Damai Aceh.
Prediksi Gugatan Rendah
Janedjri pun memprediksikan, berdasarkan jumlah parpol peserta Pemilu, ada kemungkinan jumlah perkara yang diajukan lebih sedikit. Menurut data tahun 2009 lalu, Janedjri menjelaskan, jumlah perkara yang diajukan ke MK sebanyak 628 perkara.
“Setelah saya olah dan saya hitung untuk tahun 2014, dari 11 parpol peserta Pemilu -minus partai Nasdem, karena Nasdem baru ikut 2014- hanya 328 perkara yang akan masuk. Ini kan bisa kita perkirakan. Menariknya, dari data yang saya olah berdasarkan data perkara 2009, dapat kita ketahui juga bahwa setiap parpol rata-rata mempersoalkan perolehan suaranya di 17 provinsi. Sedangkan perolehan suara di satu provinsi rata-rata dipersoalkan oleh oleh 6 parpol,” paparnya. (Lulu Hanifah/mh)