Tepat 24 jam lagi Mahkamah Konstitusi akan menutup pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014. Hingga saat ini, baru dua Pemohon yang permohonannya memenuhi persyaratan dan diterima MK.
Setelah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Timur, permohonan kedua datang dari partai lokal Aceh, Partai Damai Aceh (PDA). Diwakili oleh Sobirin Hutabarat, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Subulussalam, mengaku menemukan sejumlah pelanggaran di TPS 02 dan 03 Dapil Sipanggilih, Kota Subulussalam, Aceh.
\"Di TPS 02 ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pengguna hak orang lain itu juga memilih di TPS lain, tepatnya di TPS 03. Atas kejadian ini, saya melaporkan ke Panwaslu Kab/Kota Subulussalam. Panwaslu Subulussalam menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah pihak dan mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab/Kota Subulussalam untuk melakukan pemilihan ulang,\" jelasnya di lobi utama Gedung MK, Jakarta, Minggu (11/5).
Rekomendasi tersebut, menurutnya tidak dilaksanakan oleh KIP Subulussalam. Beranjak dari itu, Panwaslu Provinsi Aceh pun tetap merekomendasi untuk tetap melakukan pemilihan ulang di TPS 02 dan 03 Dapil Sipanggilih.
Tanpa kuasa hukum, Sobirin mengaku optimis akan memenangkan gugatannya di MK. Ia membawa sejumlah alat bukti dan sudah diterima oleh bagian Kepaniteraan MK. (Lulu Hanifah/mh)