Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
Ibnu Saiful Rijali CRB
27-03-2014
Sebenarnya dengan membaca adanya isi berita sidang pada tampilan page di atas (20/03) kita bisa ketahui pendapat MK RI sudah sejak beberapa bulan yang lalu bahwa adanya kegiatan pemilu secara rutin & pemilu presiden & wakil presiden RI dapat diadakan secara serentak di Indonesia meski kemudian baru diwujudkan pada penyelenggaraan pemilu berikutnya atau tepatnya pada pemilu lima tahun mendatang. Aku sendiri ingin mengucapkan selamat kepada Bapak Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku pihak pemohon yang meski memiliki hak secara konstitusional tetapi beliau bersikap menerima & menghormati adanya putusan MK RI (20/03) yang pada pokoknya dianggap tidak berbeda dengan adanya putusan terdahulu yang dibacakan di dalam sidang pleno majelis hakim MK RI yang berlangsung pada tanggal 23 Januari 2014 yang lalu. Singkatnya, saya menginginkan suatu pendapat yang bisa dikatakan konsisten pada isinya bahwa pada kegiatan pemilu 2014 dapat dianggap sebagai pemilu yang terakhir dengan tiada pasangan capres & cawapres RI sebagai peserta kegiatan Pilpres yang ditetapkan oleh pihak penyelenggaranya. Saya berharap tidak ada suatu perselisihan di antara kedua belah pihak yang berseberangan di dalam memahami suatu isi ketentuan pasal yang termuat di dalam konstitusi dasar negara RI yang terjadi di kemudian hari pasca adanya putusan MK RI tersebut di atas. Singkatnya, saya mempercayai sepenuhnya bahwa para elite di tingkat pusat yang memiliki pendapat secara berseberangan di antara kedua belah pihak mestinya bisa bersikap bijaksana & berpikir yang jernih dikala mau menghadapi adanya persoalan mengenai terselenggaranya kegiatan pemilu berikutnya atau pemilu pada tahun 2019 mendatang karena sebagaimana diketahui bersama segala sesuatunya bisa diselesaikan kalau memang didialogkan. Sekian. Terima kasih.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini