Tidak terdapat pertentangan konstitusionalitas atas berlakunya norma Pasal 97 UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dengan UUD 1945. Pasal 97 UU PPHI mengatur bahwa dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut Mahkamah, justru apabila norma Pasal 97 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta tidak adanya perlakuan yang sama dihadapan hukum atas hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa di PHI. “Mengingat bahwa pasal tersebutlah yang menjadi dasar untuk menyelesaikan sengketa,” terang Mahkamah.
Selain itu, mengenai ketiadaan sanksi bagi perusahaan yang tidak mau atau menunda pelaksanaan putusan PHI, serta ketiadaan cara ekseksusi pada UU yang diujikan menurut Mahkamah, permasalahan tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah untuk memutuskannya, karena hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk Undang-undang (DPR).
Dengan dasar pertimbangan tersebut, MK berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,“ kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam sidang putusan pengujian atas UU PPHI yang diujikan oleh karyawan, Agus dan Didik Qurniawan, Kamis (20/03) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam perkara No.99/PUU-XI/2013 ini mendalilkan Pasal 97 sangat parsial dan krusial serta berimplikasi melemahkan dan melanggar hak konstitusional para Pemohon khususnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan persamaan kedudukan hukum di hadapan hukum dan pemerintah.
Hal ini terlihat dari perusahaan yang dengan berbagai alasan mengulur waktu atau menunda pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan oleh PHI, yang dikarenakan putusan PHI tidak memberikan sanksi pidana dalam UU PPHI bagi perusahaan yang melanggar atau tidak melakukan putusan PHI. (Panji Erawan/mh)