Habiburokhman, advokat yang mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 14/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menyampaikan poin-poin perbaikan dalam sidang yang digelar, Senin (10/3). Dalam perbaikan permohonannya, Habiburokhman tetap berkukuh PK dapat diajukan terhadap putusan MK.
Di hadapan panel hakim yang diketuai Arief Hidayat, Habiburokhman menegaskan tetap mengajukan pengujian terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) UU Pilpres. “Saya tidak bermaksud menguji hal lain, tetapi menguji kembali pasal-pasal yang pernah diajukan uji materiil,” tegas Habiburokhman.
Selanjutnya, Hahiburokhman menyampaikan argumentasi mengenai teknis pelaksanaan permohonan PK yang merujuk pada pemeriksaan permohonan di Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan di MA, Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara PK berbeda dengan yang memeriksa perkara kasasi. Habiburokhman berharap Hakim Konstitusi yang berstatus negarawan dapat bersikap objektif untuk melihat kembali perkara yang pernah diperiksanya dengan bermodal argumentasi dan bukti baru.
Terkait dengan argumentasi putusan final MK dapat diajukan PK, Habiburokhman mengatakan putusan kasasi MA yang bersifat final bisa diajukan PK, begitu pula seharusnya dengan putusan MK yang bersifat final harus dapat diajukan peninjauan kembali. “Terhadap putusan PK yang bersifat final, putusan MK yang bersifat final bisa diajukan peninjauan kembali, sebab hal yang sama juga diatur terhadap putusan kasasi yang juga bersifat final, namun bisa diajukan PK,” tukas Habiburokhman.
Pada persidangan kali ini, Arief Hidayat juga mengesahkan tiga bukti tertulis yang diajukan Pemohon. Sebelum menutup sidang, Arief menyampaikan akan menyampaikan hasil sidang kali ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sehingga Pemohon diminta menunggu hasil RPH. (Yusti Nurul Agustin/mh)